Sistem Pewarisan (Pembagian Harta Waris) Menurut Dua Hukum

Sistem Pewarisan
(Buku Hukum Perdata Indonesia, Karya : Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H )

1. Perwarisan Menurut KUHPdt
KUHPdt tidak membedakan antara anak  laki – laki dan anak perempuan antara suami dan istri. Mereka berhak mewaris dengan mendapat bagian yang sama. Bagian anak laki – laki sama dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang istri atau suami sama dengan bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak.

Apabila dihubungkan dengan sistem keturunan, KUHPdt menganut sistem keturunan bilateral. Setiap orang itu menghubungkan dirinya kedalam keturunan ayah ataupun keturunan ibunya. Artinya, ahli waris berhak mewaris dari ayah jika ayah meninggal dan berhak mewaris dari ibu jika ibu meninggal.
Apabila dihubungkan dengan sistem pewarisan, KUHPdt menganut sistem pewarisan individual. Artinya, sejak terbuka waris ( pewaris meninggal ), harta warisan ( peninggalan ) dapat dibagi-bagi pemilikannya antara para ahli waris. Setiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yang sama yang menjadi haknya.
Dengan demikian, sistem perwarisan yang dianut oleh KUHPdt adalah sistem perwarisan individual bilateral. Artinya, setiap ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dan memperoleh bagian yang sama yang menjadi haknya, baik harta warisan dari ibunya maupun harta warisan dari ayahnya.

2. Pewarisan menurut hukum adat
Hukum perwarisan adat masih sulit memperoleh ketentuan yang seragam karena masih dipengaruhi oleh bermacam garis keturunan, yaitu patrilineal, matrilineal, dan bilateral. Bermacam garis keturunan ini menimbulkan bermacam corak pula sitem pewarisan, yaitu sistem pewarisan individual, kolektif, dan mayorat yang masing – masing mempunyai ciri tertentu, yaitu :
  • Sistem pewarisan individual (perseorangan) 
Adalah sistem pewarisan yang memperoleh bagian harta warisan didasarkan pada individu atau orang perseorangan. Setiap ahli waris memperoleh bagian harta warisan untuk secara bebas dimiliki, dikuasai, dinikmati sendiri, diusahakan, atau dialihkan kepada pihak lain. Sistem pewarisan individual (perseorangan) terdapat pada kelompok masyarakat parental (bilateral), seperti di Jawa; sedangkan kelompok masyarakat patrilineal, seperti di Sumatra Selatan, Sumatra Timur, dan Aceh.
  • Sistem pewarisan kolektif 
Adalah sistem pewarisan yang mengalihkan harta warisan kepada ahli waris kerabat sebagai kesatuan yang tidak terbagi – bagi. Harta warisan biasanya berupa benda tidak bergerak, seperti tanah, kebun, sawah, ladang, rumah, atau bangunan lain. Setiap ahli waris kerabat berhak untuk mengusahakan, menggunakan, ataupun memperoleh hasil dari harta warisan kolektif tersebut. Pemanfaatan harta warisan kolektif diatur bersama atas dasar musyawarah dan mufakat. Sistem pewarisan kolektif ini terdapat pada kelompok masyarakat matrilineal, seperti Minangkabau di Sumatra Barat serta masyarakat Patrilineal, seperti Minahasa di Sulawesi Utara dan Lampung di Sumatra bagian selatan.
  • Sistem pewarisan mayorat 
Adalah sistem pewarisan kolektif juga dengan cara yang lebih khusus, yaitu meneruskan dan mengalihkan hak penguasaan atas harta warisan yang tidak terbagi itu untuk dilimpahkan kepada anak tertua sebagai pemegang amanah selaku kepala keluarga. Anak tertua tersebut berkedudukan sebagai penerus tanggung jawab orang tua yang sudah meninggal. Anak tertua ini dibebani kewajiban mengurus dan memelihara adik-adiknya yang belum dewasa dengan memanfaatkan hasil harta warisan penerusan dari orang tua, sampai mereka dewasa dan berpencarian sendiri. Sistem pewarisan mayorat ini terdapat pada kelompok masyarakat adat, antara lain lampung, di Lampung dan masyarakat Semendo di Sumatra Selatan.

Menurut hukum adat yang berlaku di Jawa, pembagian harta gono-gini tidak dapat dituntut oleh orang lain selain dari anak atau istri ( suami ) dari pihak yang meninggal harta gono-gini. Hal ini ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Agustus 1959 Reg. Nomor 258K/Sip/1959. Jadi, pihak yang berhak menuntut pembagian harta gono-gini peninggalan almarhum atau almarhumah hanyalah anak atau istri/suami almarhum/almarhumah. Cara pembagiannya, harta gono-gini dikurangi dulu dengan utang-utang almarhum jika ada. Kemudian, sisanya dibagi dua, separuh untuk bagian istri (janda) almarhum dan separuhnya lagi dibagi sama menurut jumlah anak.

Menurut hukum adat yang berlaku di Jawa, seorang janda mendapat separuh dari harta gono-gini. Hal ini ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Februari 1959 Reg. Nomor 387K/Sip/1958. Selama seorang janda belum kawin lagi, harta gono-gini yang dikuasai oleh janda tersebut tidak dapat dibagi – bagi, guna menjamin penghidupannya. Hal ini ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Juli 1959 Reg. Nomor 187K/Sip/1959. Akan tetapi, jika janda itu kawin lagi, baru harta peninggalan almarhum itu boleh dibagi. Cara pembagiannya mengikuti pembagian seperti yang telah dikemukakan diatas.
Menurut hukum adat yang berlaku di Jawa, anak angkat hanya diperkenankan mewarisi harta gono-gini dari orang tua angkatnya. Jadi, terhadap harta pusaka (benda asal), anak angkat tidak berhak mewarisinya. Hal ini ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Maret 1959 Reg. Nomor 37K/Sip/1959. Cara pembagiannya, harta gono-gini dikurangi dulu dengan utang-utang almarhum jika ada. Kemudian, sisanya dibagi dua, separuh untuk bagian istri (janda almarhumah) dan separuhnya lagi dibagi sama menurut jumlah anak. Bedanya, anak kandung berhak mewarisi semua harta peninggalan dari almarhum bersama dengan janda (istri) almarhum.

Menurut hukum adat yang berlaku di Jawa, dilarang pencabutan hak untuk mewaris. Hak untuk mengisi atau menggantikan kedudukan seorang ahli waris yang lebih dulu meninggal daripada orang yang meninggalkan warisan (pewaris), ada pada keturunan dalam garis menurun. Hal ini ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Maret 1959 Reg. Nomor 391K/Sip/1958. Jadi, jika ahli waris itu meninggal lebih dulu dari pada pewaris, anak dari ahli waris yang meninggal itu menggantikan kedudukan waris ayahnya itu. Dengan kata lain, cucu dari pewaris yang meninggalkan warisan.

Menurut hukum adat yang berlaku di Pulau Jawa, jika dalam suatu perkawinan tidak dilahirkan seorang anakpun, istri (janda) almarhum dapat tetap menguasai benda-benda gono-gini sampai dia meninggal atau sampai dia kawin lagi. Selain itu, barulah oleh para ahli waris dapat dipinta pembagian dari benda-benda gono-gini tersebut. Hal ini ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Oktober 1958 Reg. Nomor 298K/Sip/1958.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMORI FOTO

http://picasion.com/

Pengunjung

Isi Blog Saya

TERJEMAHAN

Mengenai Saya

Foto saya
Sukamara, Kalimantan Tengah, Indonesia
Hai, Saya Sandi Irawan. Saya Berasal Dari Desa Sungai Tabuk, Kec. Pantai Lunci, Kab. Sukamara, Kalteng. Saya Menyelesaikan Pendidikan di SDN 1 Sungai Tabuk, MTs Darul Ulum Sungai Tabuk, SMAN 1 Pantai Lunci Dan Selesai Kuliah di Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Kalender Masehi Dan Hijiriah




Kritik dan Saran

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog

Postingan Terbaru

DUKUNG SAYA

Tonton Video Saya Like dan Komentar Serta share KLIK YOUTUBE SAYA Terima Kasih Anda Sudah Berkunjung.