MAKALAH KEMUHAMMADIYAHAN II “IDEOLOGI MUHAMMADIYAH”

MAKALAH

KEMUHAMMADIYAHAN II

“IDEOLOGI MUHAMMADIYAH”

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Matakuliah:Kemuhammadiyahan II
Dosen pembimbing: Ngismatul Choiriyah,M.Pd.I







Oleh:

ANISA FITRI              15.22.016421
NURJENAH               15.22.016423


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA

FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN

PRODI PENDIDIKAN EKONOMI
TAHUN 2015

  KATA PENGANTAR




Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengucapkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-nya sehingga makalah KEMUHAMMADIYAHAN II ini dapat diselesaikan.Shalawat dan salam dimohonkan ke hadirat Allah SWT yang telah membimbing umat manusia dari berbagai permasalahan menuju kehidupan yang bahagia di dunia dan akhirat.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kemuhammadiyahan II, dengan tujuan meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan bagi para mahasiswa atau mahasiswi.
Makalah ini berusaha kami susun selengkap-lengkapnya. Akan tetapi, kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, karena keterbatasan dan kekurangan pengetahuan serta minimnya pengalaman yang dimiliki. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan demi pembuatan makalah berikutnya.
Berpegang pada prinsip tidak ada gading yang tak retak dan tidak ada istilah final dalam ilmu, maka saya menyadari bahwa makalah ini bukan karya yang final. Oleh karena itu dengan segala senang hati, kritik dan saran serta pandangan dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya saya sebagai pembuat makalah ini berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam mencapai suatu tujuan yang diharapan. Amin.


Palangkaraya,25 September 2016
                            

                                                                        Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................i

DAFTAR ISI...........................................................................................................ii

BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang.............................................................................................1
  2. Rumusan Masalah........................................................................................1
  3. Tujuan Penulisan..........................................................................................2

BAB II PEMBAHASAN
  1. Pengertian Muhammadiyah Sebagai Ideologi Gerakan Islam.....................3
  2. AQIDAH......................................................................................................6
  3. IBADAH....................................................................................................11

BAB III PENUTUP
  1. KESIMPULAN..........................................................................................17
  2. SARAN......................................................................................................17
DAFTAR PUSTAKA
 
BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Setiap organisasi tidak dapat dipisahkan dari pendirinya. Demikian pula Muhammadiyah. Ia tidak dapat dipisahkan dari K.H.Ahmad Dahlan dalam mengambil keputusan mendirikan Persyarikatan Muhammadiyah pada tahun 1912, itu dengan maksud agar gagasan dan pokok-pokok pikiran beliau dapat diwujudkan melalui Persyarikatan yang beliau dirikan itu. Beliau menyadari bahwa gagasan dan pokok-pokok pikiran itu tidak mungkin dapat diwujudkan oleh seorang secara sendiri-sendiri termasuk oleh beliau sendiri, tetapi harus oleh sekelompok orang secara bersama-sama dan bekerja sama. Secara garis besar, pokok-pokok pikiran formal itu dapat dikelompokkan menjadi dua jenis pokok pikiran, yaitu pokok pikiran yang bersifat ideologis dan pokok-pokok pikiran yang bersifat strategis. Pokok-pokok pikiran yang dapat dikategorikan sebagai pokok pikiran yang bersifat ideologis.
Dalam masalah akidah umat Islam itu satu atau sama dan dalam masalah fikih umat Islam terbagi dalam beberapa mazhab, seperti Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, Mazhab Hanafi dan Mazhab Ahmad bin Hanbal.Tak dapat dipungkiri lagi bahwa di kalangan umat Islam telah terjadi perbedaan pandangan dalam berbagai persoalan keagamaan, bahkan kristalisasi perbedaan itu melahirkan mazhab-mazhab, terutama dalam soal teologi dan hukum (fikih), padahal semuanya bersumber dari (hanya) satu syariah. Syariah sebagai jalan utama yang mutlak diikuti dalam memahami dan melaksanakan ajaran Islam, maka seharusnya paham dan praktik Islam juga tidak bermacam-macam, karena sumbernya hanyalah satu yakni          syariah.

B.       Rumusan Masalah
1.         Bagaimana definisi dari ideologi Muhammadiyah itu sendiri?
2.         Apa saja konsep dan isi ideologi Muhammadiyah?
3.         Apa saja pendapat Muhammadiyah?
4.         Apa saja Pandangan Muhammadiyah?
5.          
C.      Tujuan
1.    Untuk mengetahui ideologi Muhammadiyah
2.    Untuk mengetahui Aqidah menurut Muhammadiyah
3.    Untuk mengetahui ibadah menurut Muhammadiyah
BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Muhammadiyah Sebagai Ideologi Gerakan Islam
Secara etimologis ideologi yang dibentuk dari kata idea, berarti pemikiran, konsep, atau gagasan, dan logoi, logos artinya pengetahuan. Dengan demikian ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide, tentang keyakinan atau gagasan. Orang yang pertama kali menggunakan istilah ideologi adalah Antoine Destult, seorang filosuf Prancis, sebagai “science of ideas, dimana di dalamnya ideologi dijabarkan sebagai sejumlah program yang diharapkan membawa perubahan institusional dalam suatu masyarakat”. Dalam aplikasinya ada beberapa tokoh yang memandang ideologi secara negative. Namun sesungguhnya istilah ideologi itu bersifat netral, tidak memihak kemanapun.
Dilihat dari fungsinya yang diperankannya sebenarnya ideologi tidak lebih dari suatu instrumental, adalah alat penjelas yang ketat, yang dibutuhkan guna mengarahkan pikiran dan tindakan secara efisien bagi para pendukungnya.
Dalam Muhammadiyah ideologi dapat dipahami sebagai sistem paham atau keyakinan dan teori perjuangan untuk mengimplementasikan ajaran islam dalam kehidupan umat melalui gerakan sosial-keagamaan. Karena rujukan dasarnya adalah islam, maka ideologi muhammadiyah tidak akan bersifat dogmatik dan ekslusif secara taklid-buta, sehingga tetap memiliki watak terbuka.
          Muhammadiyah bukanlah Ideologi sebagaimana Ideologi dalam pengertian sistem paham yang radikal, kaku, dan bercorak gerakan politik. Muhammadiyah kendati bukan Ideologi, tetapi dalam perkembangannya sedikit atau banyak mengalami persentuhan dengan konsep-konsep dan kepentingan ideologis. Dalam Muhammadiyah banyak diperbincangkan masalah-masalah yang berkaitan dengan “Ideologi Islam”, seperti konsep Islam sebagai dasar Negara, masyarakat Islam, asas Islam dan konsep-konsep politik Islam.
          Dalam pemikiran ideologis, M. Djindar tamimi mencatat bahwa:
“pada Muktamar ke 37 1968 di Yogyakarta telah diterima ide untuk mengadakan tajdid dalam Muhammadiyah bidang: Ideologi(keyakinan dan cita-cita hidup), Khittah Perjuangn, Gerak dan Amal usaha serta organisasi, dengan ruusan-rumusannya lebih dikonkritkan dan disistematisir dalam Tanwir sesudah itu, seperti rumusan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah dan Khittah Muhammadiyah.”
Pada waktu itu (1968) memang istilah Ideologi mulai dihindari, sehingga Muhammadiyah memakai Istilah “Keyakinan dan Cita-cita Hidup” untuk konsep Ideologi. Hal ini untuk menghindari kesamaan dengan Ideologi Negara, Pancasila.
Semua itu menunjukkan bahwa Muhammadiyah betapapun tidak menjadi sistem Ideologi, tetapi tidak tertutup dari pengaruh pemikiran ideologis dan sampai batas tertentu mengadopsi elemen-elemen Ideologi gerakan Islam.
          Ideologi Gerakan Muhammadiyah dapat dipahami dalam beberapa dimensi dan esensi pemikiran serta aksi gerakan sebagai berikut:
1.    Ideologi gerakan Muhammadiyah merupakan sistem paham dan teori perjuangan yang dilandasi, dijiwai dan dibingkai serta dimaksudkan untuk mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan umat manusia.
2.    Ideologi gerakan Muhammadiyah ialah manhaj (sistem, metode) dakwah Islam untuk mengajak manusia beriman kepada Allah serta amar ma’ruf nahi munkar.
3.    Ideologi gerakan Muhammadiyah ialah sistem dan teori perjuangan Islam untuk Tajdid (pembaruan) sehingga slalu terbuka pada kritik dan memiliki agenda perubahan kea rah kemajuan.
4.    Ideologi gerakan Muhammadiyah memiliki kerangka pemikiran dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammdiyah, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup muhammadiyah, Khittah Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, dan pemikiran-pemikiran formal lainnya dalam sistem keyakinan dan kehidupan Islami dalam Muhammadiyah.
5.    Ideologi gerakan Muhammadiyah merupakan teori dan strategi perjuangan Islam yang menyeluruh dan mencakup seluruh aspek kehidupan untuk mewujudkan Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
6.    Ideologi gerakan Muhammadiyah merupakan tali pengikat gerakan yang diwujudkan dalam sistem organisasi, jama’ah, kepemimpinan, dan gerakan amal usaha untuk menjadikan Islam sebagai rahmatan lil-‘alamin di muka bumi ini.

Dalam Muqaddimah AD Muhammadiyah dinyatakan, bahwa dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya di mana kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan luas merata, Muhammdiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar yaitu:
1.      Hidup manusia harus berdasarkan tauhid, ibadah dan taat kepada Allah.
2.      Hidup manusia bermasyarakat
3.      mematuhi ajaran agama islam dengan keyakinan bahwa ajaran Islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia akhirat.
4.      Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dalam Masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepada Allah dan ihsan kepada kemanusiaan.
5.      Ittiba’ kepada langkah perjuangan Nabi Muhammad saw.
6.      melacarkan amal-usaha dan perjuangan dengan organisasi.
Ideologi-ideologi yang berbasis agama memiliki akar pada teologi dari agama-agama yang bersangkutan. Di lingkungan umat Islam dikenal ideologi Islam, yang memiliki keterkaitan dengan karakter Islam sebagai agama. Ideologi Islam berbeda dengan Marxisme, Sosialisme dan Kapitalisme, maupun Ideologi lainnya yang tidak memiliki basis teologis. Pandangan tentang kebebasan, pesaudaraan, kesamaan, kemanusiaan dan relasi-relasi social dalam Ideologi Islam memiliki basis pada pandangan filosofis tentang teologi Islam, sehingga memiliki pijakan yang kokoh.
Ideologi sebagaimana agama menurut Shariati memang memiliki pemihakan, yang berbeda dari ilmu pengetahuan dan filsafat. Ideologi dan agama bahka memiliki fungsi kritik terhadap status-quo.  Para Nabi menurut Shariati membangun Ideologi, sehingga yang dibutuhkan dalam memperjuangkan dan mencapai cita-cita yang diidamkan berdasarkan keyakinan keagamaan.

B.       AQIDAH
      Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk tewujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT, untuk melaksanakan fungsi dan misi sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi. Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak nabi Adam, Nuh, Musa, Isa, dan seterusnya sampai kepada Nabi penututp Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan: Al-Qur’an (Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW) Sunnah Rasul (Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam).

1.      Dalam Bidang Aqidah
Aqidah Islam menurut Muhamadiyah dirumuskan sebagai konsekuensi logis dari gerakannya. Formulasi aqidah yang dirumuskan dengan merujuk langsung kepada suber utama ajaran Islam itu disebut ‘aqidah shahihah, yang menolak segala bentuk campur tangan pemikiran teologis. Karakteristik aqidah Muhammadiyah itu secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut: nash sebagai dasar rujukan. Semangat kembali kepada Alquran dan Sunnah sebenarnya sudah menjadi tema umum pada setiap gerakan pembaharuan. Karena diyakini sepenuhnya bahwa hanya dengan berpedoman pada kedua sumber utama itulah ajaran Islam dapat hidup dan berkembang secara dinamis. Muhammadiyah juga menjadikan hal ini sebagai tema sentral gerakannya, lebih-lebih dalam masalah ‘aqidah, seperti dinyatakan: “Inilah pokok-pokok aqidah yang benar itu, yang terdapat dalam Alquran dan dikuatkan dengan pemberitaan-pemberitaan yang mutawatir. “Berdasarkan pernyataan di atas, jelaslah bahwa sumber aqidah Muhammadiyah adalah alquran dan Sunnah yang dikuatkan dengan berita-berita yang mutawatir”. Ketentuan ini juga dijelaskan lagi dalam pokok-pokok Manhaj Tarjih sebagai berikut: (5) Di dalam masalah aqidah hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir, (6) Dalil-dalil umum Alquran dapat ditakhsis dengan hadits ahad, kecuali dalam bidang aqidah, (16) dalam memahami nash, makna zhahir didahulukan daripada ta’wil dalam bidang aqidah dan takwil sahabat dalam hal itu tidak harus diterima.
Ketentuan-ketentuan di atas jelas menggambarkan bahwa secara tegas aqidah Muhammadiyah bersumber dari Alquran dan Sunnah tanpa interpretasi filosofis seperti yang terdapat dalam aliran-aliran teologi pada umumnya. Sebagai konsekuensi dari penolakannya terhadap pemikiran filosofis ini, maka dalam menghadapi ayat-ayat yang berkonotasi mengundang perdebatan teologis dalam pemaknaannya, Muhammadiyah bersikap tawaqquf seperti halnya kaum salaf.
  1. keterbatasan peranan akal dalam soal aqidah Muhammadiyah termasuk kelompok yang memandang kenisbian akal dalam masalah aqidah. Sehingga formulasi posisi akal sebagai berikut “Allah tidak menyuruh kita membicarakan hal-hal yang tidak tercapai pengertian oleh akal dalam hal kepercayaan, sebab akal manusia tidak mungkin mencapai pengertian tentang Dzat Allah dan hubungan-Nya dengan sifat-sifat yang ada pada-Nya.
  2. kecondongan berpandangan ganda terhadap perbuatan manusia. Pertama, segala perbuatan telah ditentukan oleh Allah dan manusia hanya dapat berikhtiar.
  3. Jika ditinjau dari sisi manusia perbuatan manusia merupakan hasil usaha sendiri. Sedangkan bila ditinjau dari sis Tuhan, perbuatan manusia merupakan ciptaan Tuhan.
  4. Percaya kepada qadha’ dan qadar. Dalam Muhammdiyah qadha’ dan qadar diyakini sebagai salah satu pokok aqidah yang terakhir dari formulasi rukun imannya, dengan mengikuti formulasi yang diberikan oleh hadis mengenai pengertian Islam, Iman dan Ihsan.
  5. Menetapkan sifat-sifat Allah. Seperti halnya pada aspek-aspek aqidah lainnya, pandangan Muhammadiyah mengenai sifat-sifat Allah tidak dijelaskan secara mendetail. Keterampilan yang mendekati kebenaran Muhammadiyah tetap cenderung kepada aqidah salaf.

2.      Bidang Hukum
Muhammadiyah melarang anggotanya bersikap taqlid, yaitu sikap mengikuti pemikiran ulama tanpa mempertimbangkan argumentasi logis. Dan sikap keberagaman menumal yang dibenarkan oleh Muhammadiyah adalah ittiba’, yaitu mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasi serta mengikutinya dengan pertimbangan logika. Di samping itu, Muhammadiyah mengembangkan ijtihad sebagai karakteristik utama organisasi ini. Adapun pokok-pokok utama pikiran Muhammadiyah dalam bidang hokum yang dikembangkan oleh Majlis Tarjih antara lain:
1)      Ijtihad dan istinbath atas dasar ‘illah terhadap hal-hal yang terdapat di dalam nash, dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbdi dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia.
2)      Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, tetapi pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum.
3)      Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya Majlis Tarjih yang paling benar. Koreksi dari siapa pun akan diterima sepanjang diberikan dalil-dalil yang lebih kuat.
Dengan demikian, Majlis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan. Ibadah ada dua macam, yaitu ibadah khusus, yaitu apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu, dan ibadah umum, yaitu segala perbuatan yang dibolehkan oleh Allah dalam rangka mendekatkan diri kepadaNya. Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari Alquran dan Sunnah, pemahamannya dapat menggunakan akal sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui bahwa akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan.

3.      Bidang Akhlak
Mengingat pentingnya akhlaq dalam kaitannya dengan keimanan seseorang, maka Muhammadiyah sebagai gerakan Islam juga dengan tegas menempatkan akhlaq sebagai salah satu sendi dasar sikap keberagamaannya. Dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah dijelaskan “Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi pada nilai-nilai ciptaan manusia. “Akhlak adalah nilai-nilai dan sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan (Imam Ghazali). Nilai dan perilaku baik dan burruk seperti sabar, syukur, tawakal, birrul walidaini, syaja’ah dan sebagainya (Al-Akhlaqul Mahmudah) dan sombong, takabur, dengki, riya’, ‘uququl walidain dan sebagainya (Al-Akhlaqul Madzmuham)”.

Mengenai Muhammadiyah menjadikan akhlaq sebagai salah satu garis perjuangannya, hal ini selain secara tegas dinyatakan dalam nash, juga tidak dapat dipisahkan dari akar historis yang melatarbelakangi kelahirannya. Kebodohan, perpecahan di antara sesama orang Islam, melemahnya jiwa santun terhadap dhu’afa’, pernghormatan yang berlebi-lebihan terhadap orang yang dianggap suci dan lain-lain  adalah bentuk realisasi tidak tegaknya ajaran akhlaqul karimah. Untuk menghidupkan akhlaq yang islami, maka Muhammadiyah berusaha memperbaiki dasar-dasar ajaran yang sudah lama menjadi keyakinan umat Islam, yaitu dengan menyampaikan ajaran yang benar-benar berdasar pada ajaran Alquran dan Sunnah Maqbulah, membersihkan jiwa dari kesyirikan, sehingga kepatuhan dan ketundukan hanya semata-mata kepada Allah. Usaha tersebut ditempuh melalui pendidikan, sehingga sifat bodoh dan inferoritas berangsur-angsur habis kemudian membina ukhuwah antar sesame muslim yang disemangati oleh Surat Ali Imron ayat 103. Adapun sifat-sifat akhlak Islam dapat digambarkan sebagai berikut:
1)      Akhlaq Rabbani: Sumber akhlaq Islam itu wahyu Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, bertujuan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Akhlaq Islamlah moral yang tidak bersifat kondisional dan situasional, tetapi akhlaq yang memiliki nilai-nilai yang mutlak. Akhlaq rabbanilah yang mampu menghindari nilai moralitas dalam hidup manusia (Q.S.) Al-An’am / 6 : 153).
2)      Akhlak Manusiawi. Akhlaq dalam Islam sejalan dan memenuhi fitrah manusia. Jiwa manusia yang merindukan kebaikan, dan akan terpenuhi dengan mengikuti ajaran akhlaq dalam Islam. Akhlaq Islam benar-benar memelihara eksistensi manusia sebagai makhluk terhormat sesuai dengan fitrahnya.
3)      Akhlak Universal. Sesuai dengan kemanusiaan yang universal dan menyangkut segala aspek kehidupan manusia baik yang berdimensi vertikal, maupun horizontal. (Q.S. Al-An’nam : 151-152).
4)      Akhlak Keseimbangan. Akhlaq Islam dapat memenuhi kebutuhan sewaktu hidup di dunia maupun di akhirat, memenuhi tuntutan kebutuhan manusia duniawi maupun ukhrawi secara seimbang, begitu juga memenuhi kebutuhan pribadi dan kewajiban terhadap masyarakat, seimbang pula. (H.R. Buhkori).
5)      Akhlaq Realistik. Akhlaq Islam memperhatikan kenyataan hidup manusia walaupun manusia dinyatakan sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dibanding dengan makhluk lain, namun manusia memiliki kelemahan-kelemahan itu yaitu sangat mungkin melakukan kesalahan-kesalahan. Oleh karena itu Allah memberikan kesempatan untuk bertaubat. (Q.S. Al- Baqarah / 27 : 173)
4.      Bidang Mu’amalah Dunyawiyah Mua’malah
Aspek kemasyarakatan yang mengatur pegaulan hidup manusia diatas bumi ini, baik tentang harta benda, perjanjian-perjanjian, ketatanegaraan, hubungan antar negara dan lain sebagainya. Di dalam prinsip-prinsip Majlis Tarjih poin 14 disebutkan “Dalam hal-hal termasuk Al-Umurud Dunyawiyah yang tidak termasuk tugas para nabi, menggunakan akal sangat diperlukan, demi untuk tercapainya          kemaslahatan   umat.”
Adapun prinsip-prinsip mu’amalah dunyawiyah yang terpenting antara lain:
a.       Menganut prinsip mubah.
b.      Harus dilakukan dengan saling rela artinya tidak ada yang dipaksa.
c.       Harus saling menguntungkan. Artinya mu’amalah dilakukan untuk menarik manfaat dan menolak kemudharatan.
d.      Harus sesuai dengan prinsip keadilan.
C.      IBADAH
Ibadah adalah perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah yang didasari ketaatan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Pengertian ibadah sesuai dengan Putusan Majlis Tarjih (PP Muhammadiyah, Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah,cet .III .h.276) diartikan bertaqarub (mendekatkan diri) kepada Allah, dengan jalan menta’ati segala perintah-perintah-Nya dan mengamalkan segala yang di izinkan Allah.
Dalam hal Ibadah itu ada dua macam, yaitu:
  1. Ibadah khusus (mahdlah).
Ibadah mahdlah ialah segala macam ibadah yang telah dinyatakan secara khusus, mengenai tatacaranya atau kaifiyatnya,waktunya, dan ukurannya,termasuk rinciannya.
  1. Ibadah yang bersifat umum (ghairu mahdlah). Ibadah yang ghairu mahdlah yakni ibadah yang bersifat umum yang di izinkan oleh Allah, yang tidak ada aturan tertentu, waktu yang mengikat, dan ukuran atau rincian lebih lanjut. (M. Dailamy SP. Ibadah Dalam Islam.2010.h.5-6).
a.         Pandangan Muhammadiyah dalam hal Ibadah Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
1)      Al-Quran : Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.
2)      Sunnah Rasul : Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al-Quran yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW,tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
b.         Penyebab Timbulnya Perbedaan Pendapat dalam Ibadah
Pada zaman Nabi Muhammad SAW atau zaman turunnya wahyu ,perbedaan pendapat boleh dikatakan sangat kecil peluangnya. Hal ini karena apabila ada perbedaan pendapat dapat langsung bertanya kepada Rasulullah. Hanya sahabat-sahabat yang tinggal di luar Madinahlah yang mencoba   menggunakan  ijtihad. Ijtihad bukanlah suatu intervensi terhadap hukum Allah, karena ia tidak lebih sekadar pemahaman langsung terhadap teks-teks syariah , atau paling jauh merupakan upaya konstruksi hukumberdasarkan teks yang dikajinya. Penggunaan nalar lebih tepat untuk sekadar menemukan makna yang sudah ada dalam kandungan syariah itu sendiri. Nalar hanya berfungsimenyingkap hukum yang sudah ada dalam teks ayat atau hadits, bukan bertindak sebagaipencipta hukum sendiri.
Meskipun demikian, penggunaan nalar (ijtihad) merupakan awal dari munculnya perbedaan pendapat dalam memahami syariat. Jadi walaupun syariat hanyalah satu, tetapi pemahaman ulama melahirkan perbedaan pendapat dalam soal hukum dan teologi. Tampaknya, hukum sebagai kandungan dari syariah, tidak otomatis identik dengan syariah. Perbedaannya ialah bahwa syariah itu tida beragam, karena berasal dari Allah dan Rasul-Nya sebagai pencipta syariat sedang hukum yang tidak lain dari kandungan syariah itu sendiri diperoleh sebagai hasil penggalian dan pemikiran dari para mujtahid. Dengan kata lain, jika syariah hanyalah berasal dari Allah dan Rasul-Nya semata, maka lain dengan hukum yang salah satu sumbernya ialah ijtihad di samping Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Dalam menggunakan nalarnya, para ulama menghadapi dua kemungkinan, yakni mereka langsung mengetahui hukum dari dalilnya yang tegas, atau mereka dapat mengetahui hukum setelah menggunakan nalar sesuai dengan konteks persoalannya, yang disebut fikih kontekstual. Hal terakhir ini jika objek hukum yang dimaksudkan tidak disebut secara tegas dalam nash-nash syariah. Baik pemahaman tekstual maupun pemahaman kontekstual , dua-duanya merupakan ijtihad, yang memberi peluang adanya perbedaan pendapat.
Jika syariah dalam arti nash-nash (referensi) yang mengandung hukum adalah berasal dari Allah, sedangkan fikih merupakan hasil upaya dari manusia, maka konsekuensinya ialah syariah berlaku secara mutlak dan universal untuk segala zaman dan tempat, sedang fikih hanyalah bersifat relatif, sesuai pikiran ulama serta kondisi zaman dan lingkungannya masing-masing. Selain perbedaan pikiran, masih ada faktor-faktor lain yang membawa ke perbedaan pandangan ulama.
Untuk jelasnya, faktor-faktor penyebab perbedaan pandangan ulama dapat dilihat sebagai berikut:
1.      Berbeda dalam memahami dan atau mengartikan teks atau nash sumber dasarnya.Contohnya dalam hal arti kata menyentuh lawan jensi sebagai salah satu hal yang membatalkan wudhu; sebagian memahami dengan arti persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, sedang lainnya memahami dengan arti bersetubuh.
2.      Perbedaan penilaian terhadap hadis yang dijadikan dasar pengamalan
Hadis tentang mengqadhakan hutang puasa bagi ahli waris atau walinya.
Dari Aisyah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda, “ Barang siapa meninggaldunia dan dia masih mempunyai tanggungan puasa, maka hendaklah walinya mempuasanya ( menyaur utangnya). Bagi mereka yang bulat-bulat menerima hadis shahih berdasarkan kriteria sanad, akan mengamalkan isi hadis. Namun, bagi yang tidak mengakui kesahihan hadis tersebut pasti tidak akan berpayah- payah mengqadha hutang puasa yang meninggal. Kesahihan hadis tersebut dipertanyakan mengingat bertentangan dengan:
(a)        Al-Quran Surah Al-Najm ayat 38-40, S. Al-An’am (6): 164,S. Al-Isra (17):15,S. Fathir (35) :18, S al-Zumar (39):7.
(b)        Al Quran Surah Al-Baqarah (2) :286
(c)        Hadis Abu Hurairah (M . Dailamy SP. Melaksanakan Ajaran Agama.2011.h.51-54)

Contoh lain adalah salat Qabliyah Jumat ada yarng berpendapat bahwa semua salat Wajib pasti ada salat rawatibnya. Oleh karena itu sebelum salat Jumat ada salat Qabliyah. Namun ada yang berpendapat lain. “…ada riwayat yang menyebutkan bahwa apabila masuk masjid sebelum waktu salat Jumat, para sahabat ra melaksanakan salat dengan begitu hebatnya, masyaallah. Kemudian para sahabat itu duduk tanpa melaksanakan salat setelah adzan dikumandangkan,tetapi justru mereka mendengarkan khutbah lalu melaksanakan salat Jumat”. Dengan demikian, salat yang dilaksanakan sebelum salat Jumat hanyalah salat sunah tahiyatul masjid. Semua riwayat yang terkait dengan salat sunah qabliyah Jumat berstatus dha’if, dan tidak dapat dijadikan hujjah (landasan argumentasi). Sebab, hal sunah hanya dapat ditetapkan dengan hadis shahih dan maqbul. (Ibadah Salah Kaprah, Wahid Abdul Salam Bali hal.358) Al-Albani rahimahullah menuturkan : “ Semua hadis yang berisikan tentang salat sunah qabliyah Jumat yang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad sama sekali tidak ada yang berstatus shahih, walau satuhadis pun. Satu dengan yang lain sama lemahnya. (As-Silsilah Ash-shahihah hlm232 dalam 474 Ibadah Salah Kaprah, Wahid Abdul Salam Bali hal.360 terbitan Amzah .Jakarta 2006).
3.      Perbedaan disebabkan berpegang pada teks secara tekstual dan yang lainnya secara kontekstual.Contohnya pada teks tentang memanjangkan kain sampai menutup matakaki sebagaimana di temukan pada hadis riwayat Muslim. Dari Abu Dzardari Nabi SAW beliau bersabda, “ Ada tiga kelompok (manusia) yang Allah tidak akan berkenan berbicara dengannya besok pada hari kiamat, tidak pula akan melihatnya ,tidak pula akan mensucikan mereka (bahkan). Mereka akan mendapatkan siksa yang pedih”. Beliau katakan hal itu sampai tiga kali dan  Abu Dzar berkata, “Celaka dan rugi mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “al-musbil ( orang yang memanjangkan kainnya sampai menutupi matakaki), al-mannan (orang yang suka menyebu-nyebut pemberiannya, orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah dusta.”
Secara tekstual ,hais shahih tersebut menyatakan dengan tegas salah satu dari tiga kelompok orang yang akan mendapat kansiksa pedih besuk pada hari kiamat. Akan tetapi sebagian oleh ang Islam lainnya ada yang berpendapat lain. Betulkah hanya karena orang ketika salat tertutup matakakinya , kemudian akan disiksa oleh Allah dengan siksaan yang pedih.Tidak bakal disucikan Allah, dan Allah tidak berkenan berbicara dengannya. (M . Dailamy SP. Melaksanakan Ajaran Agama.2011.h.57-58).
4.      Berbeda disebabkan perbedaan landasan dasar dan beribadah.
Adzan Jumat dua kali yang pertama pada saat masuk waktu dan yang kedua setelahnya, serta melakukan shalat dua rakaat di antaranya . Ini bertentangan dengan petunjuk Rasulullah saw, Abu Bakar, dan Umar yang mana mereka hanya mengumandangkan adzan sekali . Sedangkan yang dilakukan pada masa Usman, adzan tambahan dilakukan sebelum masuk waktu dan bukan setelahnya, dan ini dilakukan di pasar dan bukan di dalam masjid. Contoh lain adalah hadis Ibnu Mas’ud yang artinya “Apa –apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam maka ia adalah baik di sisi Allah.”. Sebagian umat Islam beranggapan bahwa melakukan hal-hal yang dipandangnya baik sebagai ibadah kepada Allah, asalkan dengan baik, niat yang baik dan caranya juga baik, walaupun hal tersebut tidak diperintahkan oleh Allah ataupun Rasul-Nya.
Sebaliknya , di antara umat Islam ada yang berkeyakinan ,bahwa melaksanakan suatu peribadatan walau kelihatannya baik dan dilaksanakan dengan cara yang baik sekalipun ,selagi tidak diperintahkan oleh Allah atau Rasul-Nya ,dipandangnya telah melakukan kebid’ahan. Hal ini merujuk pada hadis Aisyah yang artinya, “Barangsiapa melakukan (peribadatan) yang bukan aku perintahkan, maka akan tertolak. (M. Dailamy SP.Melaksanakan Ajaran Agama.2011.h.86,87,93)
5.      Berbeda karena pola fiqih istinbath dan fiqih maqashid.
Istinbath artinya mengeluarkan hukum dari dalil – dalilnya.Pola fiqih seperti ini bersifat kaku sebagaimana apa adanya bunyi nash. Cenderung bersifat tekstualis. Kebanyakan ulama mazhab adalah cenderung istinbath. Hasil fikih ini tidak keluar dari hukum kepada hukum. Fiqih maqashid diartikan fikih yang lebih mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan universal, seperti kemaslahatan keadilan dan kesetaraan daripada hukum-hukum yang bersifat partikuler. (M. Dailamy SP.Melaksanakan Ajaran Agama.2011.h.135-136). Dalam perkara ini contohnya adalah dalam hal memberi salam kepada siapapun termasuk nonmuslim. Juga dalam hal pembagian waris.
6.      Berbeda disebabkan mengikuti mazhab dan yang lainnya mengikuti Rasulullah.
Bagi orang yang mengikuti mazaha, Syafei misalkan, pada salat subuh harus pakai kunut. Sedangkan yang beribadah dengan dasar tuntunan dari Rasulullah tidak menggunakan kunut pada waktu salat subuh ,kecuali kunut nazilah yang tidak hanya pada shalat subuh. (M. Dailamy SP.Melaksanakan Ajaran Agama.2011.h.241).
Masalah qunut, semua mashab menerima adanya qunut, dan sebagian menganggapnya sebagai sunah Rasulullah SAW. Perbedaan mereka ialah waktu pelaksanaannya, sebagian mengatakan bahwa dilaksanakan sebelum ruku, pendapat lain mengatakan sesudah ruku. Hal yang krusial ialah, apakah qunut itu diharuskan pada setiap shalat subuh. Al-Syafi`i, mentradisikannya pada setiap shalat subuh, sementara yang lainnya membolehkan pada setiap shalat, kapan saja terjadi musibah di kalangan umat Islam. Mazhab ini berdasar pada asal-mula qunut, yani ketika terjadi pembunuhan masal atas sejumlah penghafal Al-Qur’an oleh kaum musyrikin, seperti dalam hadits yang bersumber dari Anas bin Malik . Masalah qunut termasuk masalah klasik dan terus berbeda pendapat di kalangan umat Islam. Hal ini disebabkan telah berpengaruhnya pendapat para ulama dahulu yang memang sudah memperselisihkannya. Di antara fuqaha ada yang berpendapat bahwa qunut shubuh itu hukumnya mustahab (disukai) Ini adalah pendapat Imam Malik. Menurut Imam Syafi’i hukumnya dalam shalat shubuh itu sunnat. Lain lagi dengan Imam Abu Hanifah tidak boleh qunut dalam shalat shubuh, tetapi qunut hanya boleh dikerjakan dalam shalat witir.

BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
     Dalam Muhammadiyah ideologi dapat dipahami sebagai sistem paham atau keyakinan dan teori perjuangan untuk mengimplementasikan ajaran islam dalam kehidupan umat melalui gerakan sosial-keagamaan. Karena rujukan dasarnya adalah islam, maka ideologi muhammadiyah tidak akan bersifat dogmatik dan ekslusif secara taklid-buta, sehingga tetap memiliki watak terbuka.
     Muhammadiyah bukanlah Ideologi sebagaimana Ideologi dalam pengertian sistem paham yang radikal, kaku, dan bercorak gerakan politik. Muhammadiyah kendati bukan Ideologi, tetapi dalam perkembangannya sedikit atau banyak mengalami persentuhan dengan konsep-konsep dan kepentingan ideologis. Dalam Muhammadiyah banyak diperbincangkan masalah-masalah yang berkaitan dengan “Ideologi Islam”, seperti konsep Islam sebagai dasar Negara, masyarakat Islam, asas Islam dan konsep-konsep politik Islam.
     Aqidah Islam menurut Muhamadiyah dirumuskan sebagai konsekuensi logis dari gerakannya. Formulasi aqidah yang dirumuskan dengan merujuk langsung kepada suber utama ajaran Islam itu disebut ‘aqidah shahihah, yang menolak segala bentuk campur tangan pemikiran teologis. Sumber aqidah Muhammadiyah adalah alquran dan Sunnah yang dikuatkan dengan berita-berita yang mutawatir”.

B.       SARAN
     Berdasarkan materi makalah Kemuhammadiyahan II diatas, maka diharapkan pembaca dapat menganalisis pembahasan yang penulis sajikan. Serta pembaca diharapkan memberikan kritikan agar penulis dapat memperbaiki makalah ini menjadi lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA
 




Share:

1 komentar:

MEMORI FOTO

http://picasion.com/

Pengunjung

Isi Blog Saya

TERJEMAHAN

Mengenai Saya

Foto saya
Sukamara, Kalimantan Tengah, Indonesia
Hai, Saya Sandi Irawan. Saya Berasal Dari Desa Sungai Tabuk, Kec. Pantai Lunci, Kab. Sukamara, Kalteng. Saya Menyelesaikan Pendidikan di SDN 1 Sungai Tabuk, MTs Darul Ulum Sungai Tabuk, SMAN 1 Pantai Lunci Dan Selesai Kuliah di Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Kalender Masehi Dan Hijiriah




Kritik dan Saran

Nama

Email *

Pesan *

Postingan Terbaru

DUKUNG SAYA

Tonton Video Saya Like dan Komentar Serta share KLIK YOUTUBE SAYA Terima Kasih Anda Sudah Berkunjung.