UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK ANTI PACARAN
TAHUN 2012
PEMBACAAN
BAHWA
SESUNGGUHNYA PACARAN ADALAH HAL PENYEBAB DOSA, OLEH SEBAB ITU MAKA SELURUH
REMAJA YANG PUNYA PACAR HARUS DIPUTUSKAN. KARENA TIDAK SESUAI DENGAN KEWAJARAN
DAN TELAH MELAMPAUI BATAS.
DAN PECINTAAN REMAJA TELAH SAMPAILAH PADA SAAT YANG MENYAKITKAN DENGAN PATAH HATI, PENGKHIANATAN YANG MENGANTARKAN PARA REMAJA KE DEPAN PINTU GERBANG BUNUH DIRI, YANG MEMUTUS ASAKAN, BERMUSUHAN, BERTENGKAR, SEDIH DAN GALAU.
DAN PECINTAAN REMAJA TELAH SAMPAILAH PADA SAAT YANG MENYAKITKAN DENGAN PATAH HATI, PENGKHIANATAN YANG MENGANTARKAN PARA REMAJA KE DEPAN PINTU GERBANG BUNUH DIRI, YANG MEMUTUS ASAKAN, BERMUSUHAN, BERTENGKAR, SEDIH DAN GALAU.
ATAS
BERKAT GODAAN SETAN YANG TERKUTUK DAN DENGAN DIDORONGKAN OLEH HAWA NAFSU YANG
TINGGI SUPAYA MEMPEROLEH KEPUASAN YANG BIADAP, MAKA REMAJA INDONESIA SEKARANG
INI BANYAK YANG PACARAN.
KEMUDIAN
DARIPADA ITU UNTUK MEMBENTUK SEMUA REMAJA INDONESIA YANG MELINDUNGI HARGA
DIRINYA DAN SELURUH NAMA BAIKNYA DAN UNTUK MEMAJUKAN GENERASI PENERUS BANGSA,
MENCERDASKAN IMAN REMAJA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG
MEMBERANTAS “PACARAN”, PERDAMAIAN ANTI GALAU DAN KENAKALAN REMAJA. MAKA
DISUSUNLAH KESADARAN REMAJA ITU DALAM SUATU UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA ANTI
PACARAN, YANG BERPEGANG TEGUH PADA NORMA DENGAN BERDASARKAN KEPADA: KESETIAAN
YANG MAHA JOMBLO, KESENDIRIAN YANG ASIK DAN MENARIK, PERSATUAN ANTI ZINAH,
KEIMANAN YANG BERSIH OLEH HATI DAN HASRAT DALAM PERBUATAN, KELAKUAN, SERTA
DENGAN MEWUJUDKAN SUATU KESADARAN BAGI SELURUH YANG MERASA.
MANTAB!!! DI TUNGGU POSTINGAN SELANJUTNYA:)
BalasHapusMANTAB!!! DI TUNGGU POSTINGAN SELANJUTNYA>
BalasHapusAyooo .. Kawan - Kawan. Selamat Datang Ya.
BalasHapus