Belajar Masalah Puasa

PUASA
(Oleh : Yusuf)
A. Pengertian dan Hakekat Puasa
1.    Definisi
Puasa menurut bahasa adalah menahan. Sedangkan menurut istilah / syari’at  adalah menahan dengan niat ibadah dari makanan, minuman, hubungan suami istri dan semua hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

2.    Hukum Puasa
Ditinjau dari hukumnya puasa terbagi menjadi  puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan. Yang  merupakan salah satu dari rukun islam dan salah satu fardhu dari sekian banyak fardhu.
Berdasarkan firman Allah  Subhanahu wa Ta’ala :
 “Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”( QS Al Baqarah  183).

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan ramadhan  yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an sebaga’i petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda ( antara yang haq dan yang bathil). Karena itu barang siapa diantara kamu ada di bulan itu , maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa ) maka (wajib menggantinya, sebanyak hari yang di tinggalkannya itu, pada hari – hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangan dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang di berikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” ( QS Al Baqarah 184-185).

Hal ini juga dijelaskan oleh hadist berikut, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Dari Ibnu Umar Radhiyallaahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “ Islam di tegakan diatas lima perkara, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, Mendirikan Shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan.”(HR Bukhari-Muslim).
Adapun puasa sunnah adalah puasa yang dilaksanakan di luar bulan ramadhan di hari-hari yang telah di contohkan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasalam yang insyaAllah akan dipaparkan di depan.

3.    Rukun Puasa
a.    Niat
Niat adalah keinginan dalam hati untuk berpuasa karena ingin menjalankan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendekat kepada-Nya. Hal ini berdasarkan Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan tidaklah mereka di perintah kecualii supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan Kepada-Nya (dalam menjalakan) agama yang lurus.”(QS-Al Bayinah 5).
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “sesungguhnya segala amal tergantung pada niat  dan sesungguhnya setiap orang hanya akann mendapat apa yang tlah diniatkan.” ( HR Bukhari , Muslim, Trmidzi, Ibnu Majah & Nasa’i).

Jika melaksanakan puasa wajib, maka niat wajib dilakukan pada waktu sebelum fajar. Berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam :
“Dari Hafshah, telah Bersabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: Barang siapa yang nenetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.” (HR Tirmidzi & Nasa’i)
Adapun jika melaksanakan puasa sunnah, maka sah berniat setelah terbit fajar dan matahari telah meninggi. Dengan syarat belum memakan apapun. Berdasarkan dalil dari Aisyah Radhiyallaahu 'anha.
“Aisyah Radhiyallaahu 'anha berkata bahwa suatu hari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ke rumah, kemudian bersabda : “Apakah engkau mempunyai makanan?” Aku menjawab “Tidak” Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam  bersabda“kalau begitu Aku puasa.” ( HR Muslim).

b.    Menahan Diri
Yaitu menahan diri dari hal - hal yang membatalkan puasa seperti: makan, minum dan hubungan suami istri dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“…. maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah di tetapkan Allah untukmu dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam….” (QS Al-Baqarah 187)

Batas awal waktu menahan diri adalalah setelah fajar, berdasarkan dalil sbb:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “makan dan minumlah sampai Ibnu Umu Maktum menyeru. Sesungguhnya dia tidak menyeru hingga terbit fajar.” (HR Bukhari dan Ibnu Majah)
Adapun bagi mereka yang mengatakan batas imsak adalah sebelum fajar hanya sebagai tindakan  kehati-hatian.
Sedangkan batas akhir waktu menahan diri adalah datangnya waktu malam (terbenam matahari). Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“… Lalu sempurnakan puasa puasa hingga tiba waktu malam…” (QS Al-Baqarah 187).
 B.  Macam-macam Puasa Sunnah
Adapun macam macam puasa yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdasarkan dalil yang shahih adalah sebagai berikut:
1.    Puasa Hari Arafah
Puasa arafah di sunnahkan bagi selain orang yang berhaji yang dilaksanakan tanggal 9 Dzulhijjah, karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam  bersabda:
“Puasa hari arafah itu menghapus dosa dua tahun, setahun yang silam dan setahun yang akan datang. Dan puasa asyura itu menghapus dosa setahun sebelumnya.” (HR Muslim).
2.    Puasa Tasu’a dan Puasa Asyura
Yaitu puasa yang di laksanakan pada tanggal 9 & 10 muharram. Berdasarkan hadits:
“… jika sampai pada tahun depan Insya Allah kita puasa Tasu’a
3.    Puasa 6 Hari di Bulan Syawal
Berdasarkan Sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam:
“Barangsiapa berpuasa di bulan ramadhan dan meneruskannya dengan (puasa) enam hari di bulan syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim)
4.    Memperbanyak Puasa di bulan Sya’ban
Dari Aisyah Radhiyallaahu 'anha, dia berkata. “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyempurnakan puasa sebulan penuh kecuali pada bulan ramadhan. Dan aku tidak pernah melihat Beliau Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memperbanyak puasa di bulan-bulan lain seperti sya’ban.” (HR Bukhari-Muslim)
5.    Memperbanyak Puasa Dibulan Muharram.
Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallaahu 'anhu bahwa RasulullahShallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Puasa yang paling utama setelah bulan ramadhan adalah bulan Allah Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.”(HR Muslim, Abu Daud, Tirmidzi & Nasa’i)
6.    Puasa Setiap Hari Senin Dan Kamis
Dari Usamah bin Zaid berkata. Sesungguhnya Nabiyullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam puasa pada hari senin dan kamis dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya perihal puasa itu. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:“Sesungguhnya segala awal seluruh hamba dipaparkan pada hari senin dan kamis.”(HR. Abu Daud)
7.    Puasa Tiga Hari Setiap Pertengahan Bulan
Dari Abdullah bin Amr berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa SallamBersabda: “Berpuasalah tiga hari pada setiap bulan, karena sesungguhnya kebaikan di kalikan sepuluh, sehingga puasa itu (puasa 3 hari) sama dengan puasa satu tahun penuh.”  (HR Bukhari – Muslim)
Juga hadits dari Abu Dzar, dia berkata. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa SallamBersabda : “Wahai Abu Dzar jika engkau berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka berpuasalah tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)
8.    Puasa Nabiyullah Dawud
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
“Puasa yang paling di sukai di sisi Allah adalah puasa Dawud, yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majjah)

C. Perkara yang diharamkan, dimakruhkan dan disunnahkan bagi orang yang berpuasa
1.    Perkara yang diharamkan
a. Berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud ihtiyath (berjaga-jaga).
Hal ini menyelisihi hadist dari Abu Hurairah Radhiyallaahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seorang yang biasa berpuasa dengan suatu puasa sunnat maka hendaknyalah ia berpuasa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata: “Ini menunjukkan haramnya berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka untuk ihtiyath (berjaga-jaga)”.
An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hukum berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan adalah haram apabila bukan karena kebiasaan puasa sunnah”.
Maka disimpulkan haramnya puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka ihtiyath, adapun kalau ia mempunyai kebiasaan berpuasa seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud dan lain-lainnya lalu bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum Ramadhan maka itu tidak apa-apa.
b.    Mengkhususkan ziarah kubur menjelang Ramadhan
Tidaklah tepat ada yang menyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (dikenal dengan “nyadran”atau “nyekar”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun kesalahannya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan menyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan, karena sama sekali tidak ada dasarnya dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.
c.     Padusan, mandi besar atau keramasan menyambut Ramadhan
Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya dengan campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian umum. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala.

2.    Perkara yang dimakruhkan
a.    Membersihkan Hidung, Menghirup Air, dan Berkumur-kumur berlebihan
Sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepada seorang sahabat yang minta nashihat tentang wudlu:

“Sempurnakanlah wudlu, selat-selati diantara jari-jari, dan dalam-dalamlah saat menghirup air ke hidung kecuali engkau dalam keadaan shaum”. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasai).

                        Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda,
 “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh.

At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih.)Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/266) Juga tidak mengapa jika orang yang berpuasa berkumur-kumur meski tidak karena wudhu dan mandi. (Shahih Fiqh Sunnah, 2/112)
Jika masih ada sesuatu yang basah –yang tersisa sesudah berkumur-kumur- di dalam mulut lalu tertelan tanpa sengaja, seperti itu tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Jika dikhawatirkan sehabis bersiwak terdapat sesuatu yang basah di dalam mulut (seperti sesudah berkumur-kumur dan masih tersisa sesuatu yang basah di dalam mulut), maka itu tidak membatalkan puasa walaupun sesuatu yang basah tadi ikut tertelan.” (Fathul Bari, 4/159)
b.    Menggosok gigi atau bersiwak
Seorang sahabat menerangkan bahwa;

“Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sedang menggosok gigi padahal ketika itu beliau sedang shaum” (HR. Bukhari)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu.
Imam Al Bukhari membawakan hadits di atas (tanpa sanad) dalam judul Bab “Siwak basah dan kering bagi orang yang berpuasa”. Judul bab ini mengisyaratkan bahwa Imam Al Bukhari ingin menyanggah sebagian ulama (seperti ulama Malikiyah dan Asy Sya’bi) yang memakruhkan untuk bersiwak ketika berpuasa dengan siwak basah. (Fathul Bari, 4/158)
Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun siwak (ketika berpuasa) maka itu dibolehkan tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat tentang makruhnya hal itu jika dilakukan setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Ada dua pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dalam masalah ini. Namun yang tepat, tidak ada dalil syari’i yang mengkhususkan bahwa hal tersebut dimakruhkan. Padahal terdapat dalil-dalil umum yang membolehkan untuk bersiwak.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/266.)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Yang benar adalah siwak  dianjurkan bagi orang yang berpuasa mulai dari awal hingga akhir siang.”( Majmu’ Fatwa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17/259.)
Dalil yang menunjukkan mengenai keutamaan siwak adalah hadits ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan diridhoi oleh Allah.”( HR. An Nasai no. 5 dan Ahmad 6/47. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
Adapun menggunakan pasta gigi ketika puasa lebih baik tidak digunakan ketika berpuasa karena pasta gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakannya. Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.( Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 17/261-262.)
c.     Banyak tidur dan melakukan perbuatan yang sia-sia
Ada di antara kaum Muslimin yang menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan untuk tidur dan bermalas-malasan atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan sia-sia seperti main catur, kartu domino, nonton TV, bermain Game, mendengar musik dan semacamnya, dengan dalih untuk menghilangkan kejenuhan sambil mengisi waktu luang menunggu waktu berbuka puasa, padahal akan jauh lebih bermanfaat apabila ia mengisi waktu lowong tersebut dengan  membaca al-Qur’an, mendengarkan kajian-kajian Islam atau membaca buku-buku agama.
Orang yang banyak melakukan tidur di bulan Ramadhan melandaskan perbuatannya dengan sebuah hadits dha’if yaitu:
“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Mandah dari Ibnu Umar Radhiyallaahu 'anhudan al-Baihaqi dari ‘Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallaahu 'anhu. Hadist ini adalah dha’if.
d.    Shalat tarawih dengan tergesa-gesa dan tidak tuma’ninah (tenang)
Pada pelaksanaan shalat tarawih di masjid-masjid sering kita saksikan imam shalat melakukan shalat tarawih dengan tergesa-gesa, terlalu cepat dalam melaksanakan shalat, tidak menyempurnakan sujud, ruku’, dan bacaan shalat lainnya. PadahalRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ”Seburuk-buruk pencuri adalah pencuri di dalam shalat, di mana ia tidak menyempurnakan ruku, sujud, dan kekhusyukannya.” (HR. Ahmad)
Dan juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Tidak sah shalat seseorang yang tulang punggungnya tidak lurus ketika melakukan ruku’ dan sujud.”(HR. An-Nasai dan At-Tarmidzi)

3.    Perkara yang disunnahkan bagi orang yang berpuasa
a.    Makan sahur dengan mengakhirkannya.

Para ulama telah sepakat tentang sunnahnya sahur untuk puasa. Meski demikian, tanpa sahur pun puasa tetap boleh.
Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:
Dari Anas Radhiallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda: "Makan sahurlah kalian, karena (makan) di waktu sahur itu mengandung barakah.". (HR Bukhari dan Muslim)
Makan sahur itu menjadi barakah karena salah satunya berfungsi untuk mempersiapkan tubuh yang tidak akan menerima makan dan minum sehari penuh. Selain itu, meski secara langsung tidak berkaitan dengan penguatan tubuh, tetapi sahur itu tetap sunnah dan mengandung keberkahan. Misalnya buat mereka yang terlambat bangun hingga mendekati waktu subuh. Tidak tersisa waktu kecuali beberapa menit saja. Maka tetap disunnahkan sahur meski hanya dengan segelas air putih saja. Karena dalam sahur itu ada barakah.
Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:
Dari Abu Sa'id Al Khudri Radhiyallaahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "makan sahur itu berkah, maka janganlah kalian tinggalkan meskipun salah seorang dari kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah 'azza wajalla dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur."(HR. Ahmad).
b.      Menyegerakan berbuka
Disunnahkan dalam berbuka puasa dengan menyegerakan dan tidak menunda-nundanya setelah terdengar adzan sholat Maghrib. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:

Dari Sahal bin Sa'ad Radhiyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka". (HR. Bukhari dan Muslim)
Disunnahkan membaca doa yang matsur dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika berbuka puasa. Karena doa orang yang berpuasa dan berbuka termasuk doa yang tidak tertolak.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila berbuka beliau mengucapkan: DZAHABAZH ZHAMAA`U WABTALLATIL 'URUUQU WA TSABATIL AJRU IN SYAA-ALLAAH (Telah hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insya Allah).(HR. Abu Dawud)
c.       Memberi makan orang berbuka
Memberi makan saat berbuka bagi orang yang berpuasa sangat dianjurkan karena balasannya sangat besar sebesar pahala orang yang diberi makan itu tanpa dikurangi. Bahkan meski hanya mampu member sebutir kurma atau seteguk air putih saja. Tapi yang lebih utama bila dapat memberikan makanan yang cukup dan bisa mengenyangkan perut.
Dari Zaid bin Khalid Al Juhani  Radhiyallaahu 'anhu  berkata; Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memberi makan orang yang berbuka, dia mendapatkan seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun" Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih." (HR. At Tirmidzi)
d.      Menjaga lidah dan anggota tubuh
Disunnahkan untuk meninggalkan semua perkataan kotor dan keji serta perkataan yang membawa kepada kefasikan dan kejahatan. Termasuk di dalamnya adalah ghibah (bergunjing), namimah (mengadu domba), dusta dan kebohongan. Meski tidak sampai membatalkan puasanya, namun pahalanya hilang di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.Sedangkan perbuatan itu sendiri hukumnya haram baik dalam bulan Ramadhan ataupun di luar Ramadhan. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:
Dari Abu Hurairah Radhiyallaahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan bohong, melakukan kebohongan dan perbuatan bodoh, maka Allah tidak memiliki keperluan (tidak akan menerima) apa yang dilakukan seseorang dari menahan makan dan minum (puasa).”(HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud, dengan lafazh Abu Dawud).
e.       Memperbanyak sedekah
Ibnu Rajab al Hambali Rohimahullah juga membawakan sebuah hadits:
…. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling dermawan, sedangkan pada bulan Ramadhan, ketika Jibril menemuinya, beliau menjadi lebih dermawan lagi. Adapun Jibril selalu menemui beliau setiap malam pada bulan Ramadhan untuk mengajarinya Al-Qur’an. Adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, ketika Jibril menemuinya, lebih dermawan dari angin yang berhembus.”(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
f.       Menyibukkan diri dengan ilmu dan tilawah
Hubungan antara Ramadhan dan Al-Qur’an sangat kuat, ikatannya amat erat. Sebagaimana yang kita ketahui, Al-Qur’an adalah kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengeluarkan umat ini dari kegelapan menuju cahaya.
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
“Puasa dan Al-Qur’an memberi syafaat kepada hamba pada hari kiamat. Puasa berkata, ‘Wahai Robbku, aku telah menahannya dari makan dan syahwat pada siang hari, maka berikanlah syafaat kepadaku untuknya.’ Al-Qur’an berkata, ‘Wahai Robbku, aku telah menahannya dari tidur di malam hari, maka berikanlah syafaat kepadaku untuknya.’ Lantas keduanya memberi syafaat kepada hamba tersebut.”(HR. Ahmad, dishahihkan al-Abani).
g.       Shalat Tarawih
Sudah lazim diketahui bahwa shalat malam pada bulan Ramadhan disebut dengan shalat tarawih. Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan , “Tarawih adalah bentuk jamak (plural) dari tarwihah, yaitu bentuk kata yang bermakna satu kali dari kata rahah(istirahat), seperti kata taslimah yang berasal dari kata salam. Shalat berjamaah pada setiap bulan Ramadhan disebut shalat tarawih karena pada permulaannya, mereka berkumpul untuk mengerjakannya, mereka beristirahat setiap dua kali salam.”
Pada suatu malam bulan Ramadhan, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallampernah keluar, lalu beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihat orang-orang mengerjakan shalat di salah satu sudut masjid. Beliau bertanya, ‘Apa yang mereka lakukan?’, seorang sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, mereka itu adalah orang-orang yang tidak memiliki hafalan Al-Qur’an. Ubay bin Ka’ab membacakan kepada mereka dan ia menjadi imam dalam shalat mereka.” Beliau bersabda, ‘Sungguh baik apa yang mereka lakukan.’ Atau ‘sungguh tepat apa yang mereka lakukan.’ Beliau tidak keberatan terhadap apa yang telah mereka lakukan itu.” (HR. al-Baihaqi, dishahihkan al-Albani)
Anas bin Malik Radhiyallaahu 'anhu menuturkan, “Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan di masjid. Begitu aku dating, aku pun segera mengerjakan shalat disamping beliau. Kemudian datang orang lain yang juga mengerjakan shalat hingga jumlah kami menjadi banyak. Begitu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyadari keberadaan kami di belakang beliau, beliau lantas memperingan shalat. Kemudian, beliau masuk ke dalam rumahnya dan mengerjakan shalat yang tidak beliau kerjakan bersama kami.”
Anas bin Malik Radhiyallaahu 'anhu berkata, “Pada pagi harinya, kami bertanya, ‘Apakah Anda menyadari keberadaan kami tadi malam?’ Beliau menjawab: “Ya, Itulah yang menyebabkan aku melakukan apa yang telah aku lakukan.”(HR. Muslim).
g.       I’tikaf dan Mencari Lailatul Qadar
I’tikaf Ramadhan adalah kesempatan terbaik bagi orang yang ingin mendapatkan kebahagiaan sejati. Karena di dalamnya terdapat berbagai macam hadiah yang telah disimpan untuk para hamba, tepat pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan.
I’tikaf hukumnya sunnah muakkad. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallammelakukannya secara rutin dalam kehidupan beliau setelah hijrah ke Madinah al-Munawwarah. I’tikaf yang dihidupkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam itu pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan dan kurun waktunya terbatas antara Sembilan sampai sepuluh hari.
Abu Hurairah Radhiyallaahu 'anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : “(Waktu datangnya) Lailatul Qadar diperlihatkan kepadaku. Kemudian salah seorang keluargaku telah membuyarkan konsentrasiku, (sehingga) aku pun lupa darinya, maka carilah ia pada sepuluh (malam) terakhir.”(HR. Muslim)
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah berusaha keras pada sepuluh hari terakhir ini, sesuatu yang tidak beliau lakukan pada waktu-waktu yang lainnya, dan beliau melakukan i’tikaf untuk mencari malam itu. Beliau melakukannya secara berkesinambungan untuk menggapai malam itu. Oleh sebab itu, marilah kita raih apa yang terluputkan dari kita selama ini dengan memanfaatkan sebaik mungkin malam Lailatul Qadar. Malam yang ketika itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat dari setiap orang yang bertaubat. Pada malam itu ditetapkan apa yang akan terjadi pada setahun ke depan berupa kematian, hidup, rezeki dan hujan.

D. Pembatal-Pembatal Puasa
1.    Makan minum secara sengaja.
Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:
Dari Abu Hurairah Radhiyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam“Barangsiapa lupa bahwa ia sedang berpuasa, lalu ia makan dan minum, hendaklah ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:
 “Siapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada kewajiban mengqadha’ dan tidak ada kewajiban kafarat.(HR. Ibnu Hibban , Ad Daraquthni, dan Ibnu Khuzaimah).
Hadist di atas menunjukkan bahwa seseorang yang lupa lalu ia makan, minum saat ia berpuasa maka puasanya tidak batal, berdasarkan ungkapan beliau, “…maka hendaklah ia meneruskan puasanya…” yang berarti ia masih berpuasa, demikianlah pendapat jumhur ulama, Zaid bin Ali, Al-Baqir, Ahmad bin Isa, Imam Yahya dan dua golongan.
Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa puasanya batal, karena menahan diri dari segala yang membatalkan merupakan rukun puasa, maka hukumnya seperti orang yang lupa melakukan salah satu rukun dari rukun-rukun shalat, orang tersebut harus mengulangi shalatnya walaupun hal itu terjadi karena lupa, sedangkan sabda beliau,“…maka hendaklah orang tersebut meneruskan puasanya…” yakni hendaklah orang tersebut meneruskan usahanya dalam menahan diri dari segala yang membatalkan.
Pendapat ini dibantah, bahwasanya sabda beliau, “…maka tidak wajib baginya qadha’ maupun kafarat.” Jelas menyebutkan bahwa puasanya sah dan tidak wajib diqadha’. Ad-Daruquthni juga telah meriwayatkan tidak wajibnya qadha’ ini dari Abu Rafi’, Said Al-Maqbari, Al-Walid bin Abdurrahman dan Atha bin Yasar yang semuanya dari Abu Hurairah. Beberapa orang sahabat juga menfatwakan hal tersebut di antaranya Ali, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah dan Ibnu Umar, sebagaimana yang dilansir oleh Ibnu Al-Mundzir dan Ibnu Hazm.
2.    Hubungan Suami Istri
Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata, ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata: “Wahai, Rasulullah, celaka !” Beliau menjawab,”Ada apa denganmu?” Dia berkata,”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.” (Dalam riwayat lain berbunyi : aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan)Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab,”Tidak!” Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallamberkata lagi,”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab,”Tidak.” Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi : “Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab,”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar.
Dalam keadaan seperti ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallamdiberi satu ‘irq berisi kurma –Al irq adalah alat takaran- (maka) Beliau berkata: “Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab,”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!” Kemudian orang tersebut berkata:“Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian (Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata: “Berilah makan keluargamu!”. (HR. Bukhari)
Hadist ini menunjukkan wajibnya kafarat bagi orang yang berjima’ dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan. An-Nawawi mengatakan bahwa hukum ini adalah ijma’ ulama, baik orang tersebut kaya atau miskin. Salah satu pendapat Asy-Syafi’I mengatakan, bahwa jika orang tersebut dalam keadaan miskin maka kewajiban tersebut berada di dalam tanggungannya –hingga ia mampu-, sedangkan pendapat keduanya ialah bahwa kewajiban tersebut lepas dari tanggungjawabnya, karena dalam kisah tersebut Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menjelaskan kalau orang tersebut masih menanggung kafarat.
Zhahir hadist ini mengisyaratkan bahwa kafarat tersebut dipilih secara berurutan, maka tidak diperbolehkan memilih nomor kedua jika mampu melaksanakan nomor pertama, dan tidak boleh memilih nomor ketiga jika mampu melaksanakan nomor kedua, karena kafarat ini disebutkan berurutan didalam riwayat Ash-Shahihain.
Menurut pendapat Asy-Syafi’I dan didukung oleh Al-Auza’I bahwa hukum di atas adalah hukum yang berkaitan dengan pihak suami, sedangkan pihak istri yang telah dijima’, berdasarkan hadist di atas tidak wajib atasnya kafarat, karena dari peristiwa tersebut hanya wajib satu kafarah yang tidak wajib atas istri.

Namun jumhur ulama berpendapat bahwa kafarat tersebut wajib atas istri juga, mereka mengatakan bahwa di dalam hadist tersebut Rasulullah Shallallahu Alaihi waSallam tidak menyebutkannya karena ia tidak ikut memberikan pengakuan, dan pengakuan suami tidak bisa menjatuhkan hukuman kepada istrinya, atau bisa jadi istri tersebut dalam keadaan tidak puasa karena mungkin saja ia baru saja suci dari haid setelah terbit fajar, atau karena keterangan hukum untuk suami sudah cukup mewakili sebagai keterangan hukum untuk istri berdasarkan kebiasaan yang diketahui dalam penyamarataan hukum, yang mana kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengetahui kesulitan istri tersebut melalui kondisi suaminya.
3.    Sengaja Muntah
Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari (Nafi’) dari (abdullah bin Umar) berkata: “Barangsiapa muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa, maka dia harus mengganti puasanya. Dan barangsiapa tidak sengaja muntah, maka dia tidak wajib menggantinya”.
Hadist ini menunjukkan bahwa muntah tanpa disengaja tidak membatalkan puasa berdasarkan sabda beliau, “… maka dia tidak wajib menggantinya.” Karena ketiadaan qadha’ merupakan isyarat bahwa ibadah tersebut sah.
 Sedangkan orang yang berusaha untuk muntah maka puasanya batal, dan zhahir hadist ini mengisyaratkan bahwa ia wajib menggantinya/mengqadha’ walaupun tidak berhasil muntah berdasarkan perintah beliau untuk menggantinya. Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan adanya ijma’ yang mengatakan bahwa kesengajaan untuk muntah membatalkan puasa.
4.    Keluarnya mani secara sengaja
Melakukan segala sesuatu yang dapat merangsang birahi hingga sampai keluar air mani menyebabkan puasa menjadi batal. Seperti melakukan onani/masturbasi, atau melihat gambar porno baik media cetak maupun film dan internet. Karena itu sebaiknya bagi orang yang berpuasa menghindari semua hal yang merangsang birahi karena dapat membatalkan puasa. Tetapi bila keluar mani dengan sendirinya seperti bermimpi, maka puasanya tidak batal, karena bukan disengaja atau bukan kehendaknya. Sabda RasulullahShallallaahu 'alaihi wa Sallam:

Dari Aisyah, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam  bersabda: “pena diangkat (tidak terkena dosa) dari tiga hal, orang yang tidur hingga ia bangun dari orang gila hingga hilang penyakit gilanya, dan seorang anak kecil hingga ia berakal”.(HR Ahmad) .
5.    Mendapat Haidh atau Nifas
Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:
Dari Abi Said Al-Khudhri Radhiyallahu 'anhu berkata bahwa RasulullahShallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, Bukankah bila wanita mendapat haidh, dia tidak boleh shalat dan puasa?
Wanita yang sedang berpuasa lalu tiba-tiba mendapat haidh, maka dengan demikian menjadikan puasanya batal. Meski kejadian itu menjelang terbenamnya matahari. Begitu juga wanita yang mendapat darah nifas, maka puasanya batal. Ini adalah merupakan ijma’ para ulama Islam atas masalah wanita yang mendapat haidh atau nifas saat sedang berpuasa.
6.    Keluar dari Agama Islam (Murtad)
Seseorang yang sedang berpuasa, lalu keluar dari agama Islam / murtad, maka dengan demikian puasanya menjadi batal. Dan bila hari itu juga dia kembali lagi masuk Islam, puasanya sudah batal. Dia wajib mengqadha puasanya hari itu meski belum sempat makan atau minum. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Dan Sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu Termasuk orang-orang yang merugi. (QS Az-Zumar : 65)
E. Orang yang dibolehkan meninggalkan Puasa Wajib
Dalam keadaan tertentu, syariah membolehkan seseorang tidak berpuasa. Hal ini adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada umat Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Bila salah satu dari keadaan tertentu itu terjadi, maka bolehlah seseorang meninggalkan kewajiban puasa. Adapun kondisi yang diperbolehkan seseorang meninggalkan puasa wajib adalah sebagai berikut:


1.         Dalam keadaan safar (perjalanan)
Seseorang yang sedang dalam perjalanan, dibolehkan untuk tidak berpuasa. Keringanan ini didasari oleh Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
 “Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain (QS Al-Baqarah : 184).
Sedangkan batasan jarak minimal untuk safar yang dibolehkan berbuka adalah jarak dibolehkannya qashar dalam shalat, yaitu 47 mil atau 89 km. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa perjalanan itu telah dimulai sebelum mulai berpuasa (waktu shubuh). Jadi bila melakukan perjalanan mulai lepas Maghrib hingga keesokan harinya, bolehlah dia tidak puasa pada esok harinya itu.
Namun ketentuan ini tidak secara ijma’ disepakati, karena ada sebagian pendapat lainnya yang tidak mensyaratkan jarak sejauh itu untuk membolehkan berbuka. Misalnya Abu Hanifah yang mengatakan bahwa jaraknya selama perjalanan tiga hari tiga malam. Sebagian mengatakan jarak perjalanan dua hari. Bahkan ada yang juga mengatakan tidak perlu jarak minimal seperti yang dikatakan Ibnul Qayyim.
Meski berbuka dibolehkan, tetapi harus dilihat kondisi berat ringannya. Bila perjalanan itu tidak memberatkan, maka meneruskan puasa lebih utama. Dan sebaliknya, bila perjalanan itu memang sangat berat, maka berbuka lebih utama. Berbeda dengan keringanan dalam menjama’ dan mengqashar shalat dimana menjama’ dan mengqashar lebih utama, maka dalam puasa harus dilihat kondisinya. Meski dibolehkan berbuka, sesungguhnya seseorang tetap wajib menggantinya di hari lain. Jadi bila tidak terlalu terpaksa, sebaiknya tidak berbuka. Hal ini dijelaskan dalam hadist RasulullahShallallaahu 'alaihi wa Sallam,
Dari Aisyah radhiallahu 'anha, bahwasanya; Hamzah bin Amru Al Aslamibertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, saya seorang laki-laki yang kuat berpuasa dalam perjalanan. Apakah aku harus berpuasa dalam perjalanan?" Beliau menjawab: "Berpuasalah jika kamu mau, dan berbukalah jika kamu ingin berbuka." (HR. Muslim)
2.         Sakit
Orang yang sakit dan khawatir bila berpuasa akan menyebabkan bertambah sakit atau kesembuhannya akan terhambat, maka dibolehkan berbuka puasa. Bagi orang yang sakit dan masih punya harapan sembuh dan sehat, maka puasa yang hilang harus diganti setelah sembuhnya nanti. Sedangkan bagi orang yang sakit tapi tidak sembuh-sembuh atau kecil kemungkinannya untuk sembuh, maka cukup dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan.
3.         Hamil dan Menyusui
Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain. Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan. Pertama, mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban mengqadha’ (mengganti) di hari lain.

Kedua, mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. Ketiga, mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha’, mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terakhir ini didukung oleh Imam As-Syafi’i.
Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesesahatan / kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah.
4.         Lanjut Usia
Orang yang lanjut usia dan tidak kuat lagi untuk berpuasa, maka tidak wajib lagi berpuasa. Hanya saja dia wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya itu. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Dan bagi orang yang tidak kuat/mampu, wajib bagi mereka membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin.(QS Al-Baqarah:184).

DAFTAR PUSTAKA

Al Qur’an al Karim
Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi. Al Wajiz. Jakarta : Pustaka Assunah, 2008.
Abu Bakr Al Jazairi. Ensiklopedi Muslim. Jakarta : Darul Falah, 2008.
A. Hasan. Terjemah Bulughul Maram Ibnu Hajar Al-’AsqalaniBandung: CV Penerbit Diponogoro, 2002.
Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid. Jakarta : Pustaka Amani, 2007.
Muhammad Abduh Tuasikal. Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekathttp://www.rumaysho.com/. 2011.
Rendyadamf. Hal-hal yang tidak membatalkan puasa dianggap membatalkan puasa.https://rendyasylum.wordpress.com/2010/09/28/hal-hal-yang-tidak-membatalkan-puasa-dianggap-membatalkan-puasa/. September 28, 2010.
Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani. Subul As-Salam Syarah Bulughul Maram. Jakarta : Darus Sunnah Press, 2010.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMORI FOTO

http://picasion.com/

Pengunjung

Isi Blog Saya

TERJEMAHAN

Mengenai Saya

Foto saya
Sukamara, Kalimantan Tengah, Indonesia
Hai, Saya Sandi Irawan. Saya Berasal Dari Desa Sungai Tabuk, Kec. Pantai Lunci, Kab. Sukamara, Kalteng. Saya Menyelesaikan Pendidikan di SDN 1 Sungai Tabuk, MTs Darul Ulum Sungai Tabuk, SMAN 1 Pantai Lunci Dan Selesai Kuliah di Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Kalender Masehi Dan Hijiriah




Kritik dan Saran

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog

Postingan Terbaru

DUKUNG SAYA

Tonton Video Saya Like dan Komentar Serta share KLIK YOUTUBE SAYA Terima Kasih Anda Sudah Berkunjung.