NAMA :
GT. EMMA NUR REZEKI
NIM :
14.41.015954
PRODI :
AHS SEMESTER IV
AYAT TENTANG RUJUK DAN TALAK
Menurut tafsir Al Misbah Quraish Shihab tentang Talak
surah Albaqarah ayat 229 talak yang dapat dirujuk dua kali artinya seorang
suami hanya memeroleh kesempatan dua kali melakukan perceraian dengan istrinya.
Kata yang digunakan ayat ini adalah dua kali, bukan dua perceraian.
Ini memberi kesan bahwa dua kali tersebut adalah dua kali dalam waktu yang
berbeda, dalam arti ada tenggang waktu antara talak yang pertama dan talak yang
kedua. Tenggang waktu itu untuk memberi kesempatan kepada suami dan istri
melakukan pertimbangan ulang, memperbaiki diri, serta merenungkan sikap dan
tindakan masing-masing. Tentu saja hal tersebut tidak dapat tercapai bila talak
langsung jatuh dua atau tiga kali, dengan sekedar mengucapkannya dalam satu
tempat dan waktu. Setelah dua kali talak dilakukan oleh suami, ia diberi
kesempatan untuk kembali kepada istrinya, dan sejak saat itu ia hanya memiliki
sekali kesempatan talak. Karena itu, lanjutan ayat diatas menyatakan: setelah
itu,yakni setelah talak yang kedua, suami boleh menahan dengan ma'ruf yakni
rujuk atau kembali lagi kepada istrinya dengan cara yang baik atau menceraikan
yakni talak ketiga kalinya tanpa boleh kembali lagi sesudahnya sebagaimana dua
kali sebelumnya. Talak ketiga ini hendaknya ditempuh dengan cara ihsan, tanpa
boleh kembali lagi. Para suami dilarang mengambil sesuatu, sebagaimana telah
dijelaskan diatas, para hakim pun dilarang mengambil dalam arti menetapkan
putusan atas istri untuk mengembalikan sebagian apa yang pernah diberikan oleh
suami. Disini bukan para hakim yang memberikan atau mengambil untuk dirinya,
tetapi keputusan tidak adil yang mereka tetapkan dinilai sama dengan mengambil
hak istri secara sah.
Pemikiran Albaqarah ayat 229: Tujuan diperbolehkannya
talak adalah demi kebaikan suami istri, jika upaya damai tidak bisa diwujudkan
lagi. Demikianlah maksut ayat . Setelah dijatuhkannya talak pertama dan kedua,
maka wanita harus menjalani masa iddah yaitu menunggu selama tga kali masa
haidh atau dengan hitungan bulan. Namun terkadang para suami
merasa menyesal dan ingin kembali lagi kepada istrinya, maka itu diperbolehkan dengan
izin istrinya. Tetapi, jika setelah usaha damai itu, kemudian terjadi
perrcekcokan yang mengakibatkan jatuhnya talak ketiga, maka runtuhlah rumah
tangga mereka. Dengan kata lain, keduanya tidak bisa rujuk kembali.
Firman
Allah yakni kamu tidak boleh membuat mereka jemu menunggu dan menyulitkannya
dengan harapan agar mereka menebus dirinya dari tanganmu dengan seluruh atau
sebagian mahar yang telah kamu berikan kepada mereka.
Apabila
suami istri berselisih, istri tidak memberikan hak suami, istri membencinya,
dan tidak mampu menggaulinya, maka si istri harus menebus suaminya dengan
maskawin yang dulu diberikan oleh suaminya, dan penyerahan itu boleh dilakukan
si istri.
Selanjutnya
dalam penghujung ayat 229 diakhiri
dengan ancaman kepada orang-orang yang menyalahi hukum-hukum diatas, baik yang
berupa perintah-perintah maupn larangan-larangan, yang merupakan ketentuan
Allah dalam rangka mengatur kehidupan rumah tangga. Karena itu kaum muslim di
larang melanggar hukum-hukum tersebut, sehingga mereka terbebas dari
perbuatan-perbuatan dzalim dari jiwa mereka.
Menurut tafsi Al Misbah Quraish Shihab tentang Rujuk
surah Albaqarh ayat 230 seandainya suami memilih untuk menceraikan istrinya
dengan perceraian yang tidak ada lagi kesempatan rujuk, yakni dengan talak
ketiga pada masa iddahnya atau mencerainya sesudah rujuk setelah talak kedua
baik dengan menerima tebusan ataupun tidak maka dia yakni mantan istrinya itu
tidak lagi halal baginya yakni mantan suaminya sejak saat sesudah jatuh
perceraiannya, sampai dia yakni perempuan mantan istrinya itu menikah dengan
suami selainnya, yakni selain mantan suami yang lalu. Kalaulah
perceraian pertama terjadi peristiwa itu kiranya menjadi pelajaran bagi
keduanya untuk intropeksi dan melakukan perbaikan. Kalau masih terjadi perceraian
kedua kalinya kesempatan terakhir harus dapat menjamin kelangsungan perkawinan
sebab kalau tidak dan perceraian itu terjadi lagi untuk ketiga kalinya tidak
ada jalan lain untuk kembali menyatu kecuali memberi kesempatan kepada istri
untuk kawin dengan pria lain. Disini peranan suami sudah habis. Kini dengan
perkawinan mantan istri dengan perkawinan mantan istri dengan pria lain suami
baru itulah yang berperan.
Pemikiran surah Albaqarah ayat 230 : Pada ayat 230 disebutkan setelah jatuhnya
talak ke tiga atau talak ba’in sang suami tidak dapat menikahi istrinya kembali kecuali telah
melewati beberapa proses. Pertama, habis masa iddah, kedua, menikah dengan
lelaki lain, ketiga bersetubuh dengan lelaki yang kedua, keempat bercerai
dengan lelaki yang kedua, kelima habis masa iddah dengan lelaki yang kedua. Setelah
melewati masa itu (satu sampai lima) di lewati, baru dihalalkan menikah dengan
suami yang pertama.
Pemikiran Quraish shihab Albaqarah ayat 232 ayat ini
berbeda dengan ayat yang lalu walau redaksinya sama. Ayat ini dipahami sebagai
berbicara menyangkut wanita-wanita yang ditalak dan telah habis masa iddahnya
sedang ayat yang lalu menyangkut wanita yang ditalak tetapi belum habis masa
iddahnya. Ini karena adanya larangan menghalangi para
wanita yang telah dicerai itu untuk kawin lagi.
Pemikiran Albaqarah ayat 232 Apabila telah selesai masa
iddah istri, tapi suami belum merujuknya kembali, maka dalam ayat ini Allah
mengharamkan perbuatan suami yang menghalang-halangi isterinya menikah dengan
laki-laki lain, dan perbuatan wali yang menikahkan para wanita tanpa meminta
persetujuannya terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar