Nama : Eri Nur Familia
NIM : 14.41.015405
Judul : Ayat tentang hijab dan menutup aurat
A.
Q. S. Al Ahzab
: 59
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ
عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا
يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩
59. Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Menurut M. Quraish Shihab ayat tersebut tidak memerintahkan wanita
muslimah memakai jilbab, karena agak nya ketika itu sebagian mereka telah
memakai nya, hanya saja cara memakai nya belum mendukung apa yang di kehendaki
ayat ini. Kesan ini di peroleh dari redaksi ayat tersebut yang menyatakan
jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah “ Hendaklah mereka mengulurkannya
“. Ini berarti mereka telah memakai jilbab tetapi belum lagi mengulurkannya.
Menurut saya ayat tersebut adalah memerintahkan nabi untuk
mengatakan kepada semua umat nya agar mengulurkan jilbabnya agar terhindar dari
orang-orang yang usil.
B.
Q. S. Al A’raf
: 26
يَٰبَنِيٓ
ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ
وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٰلِكَ خَيۡرٞۚ ذَٰلِكَ مِنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ
يَذَّكَّرُونَ ٢٦
26. Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat
Menurut M. Quraish Shihab ayat tersebut dapat dipahami dua fungsi
dari sekian banyak fungsi pakaian. Pertama, sebagai penutup bagian-bagian tubuh
yang dinilai oleh agama dan atau dinilai oleh seseorang atau masyarakat sebagai
buruk bila diihat, dan yang kedua, adalah sebagai hiasan yang menambah
keindahan pemakainya. Ini memberi isyarat bahwa agama memberi peluang yang
cukup luas untuk memperindah diri.
Menurut saya ayat tersebut menerangkan bahwa tidak hanya di
perintahkan untuk menutup aurat, tetapi juga diperintahkan untuk menjaga aurat
ruhani kita.
C.
Q. S. An Nur :
31
وَقُل
لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ
ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ
أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ
بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ
غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ
يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ
لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا
أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٣١
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.
Menurut M. Quraish Shihab dari ayat tersebut kita boleh berkata bawha
yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak) tangannya,
menjalankan bunyi teks ayat tersebut bahkan mungkin berlebih. Namun, dalam saat
yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai
kerudung, atau yang menampakkan sebagian tangannya, bahwa mereka secara pasti
telah melanggar petunjuk agama. Bukankah al Qur’an tidak menyebut batas aurat?
Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.
Menurut saya ayat ini menerangkan tentang perintah kepada
wanita-wanita mukminah agar menjaga pandangannya dan kemaluannya yakni dengan
menutup seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan dari yang bukan
mahromnya. Juga memerintahkan kepada para wanita agar diri nya tidak terlalu
memperlihatkan zinah nya kepada mahrom atau pun yang bukan mahrom nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar