IMM Mengirim Utusan Mengikuti Diskusi Publik Di Aula Betang MADN



DISKUSI PUBLIK " Perspektif Pelanggaran HAM Pada Bencana Kabut Asap "

PALANGKA RAYA – Koordinator Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Palangkaraya mengirim Kader – kader IMM. Kader – kader tersebut berasal dari KORKOM IMM UM Palangkaraya ( Sandi Irawan, Yusuf Iqbal Setia ) dan Pimpinan Komisariat FKIP ( Hayatun, Titi Widiawati, Imron Aseng, Imam ) untuk mengikuti kegiatan Diskusi Publik “ Perspektif Pelanggaran HAM Pada Bencana Kabut Asap ” yang diselenggarakan oleh IKRAR MADANI Kalimantan Tengah berkerjasama dengan LSM 4 Pilar bertempat di Aula Betang Majelis Adat Dayak Nasional ( MADN ) pada Rabu, 30 Desember 2015.

Dalam sambutan Ketua Panitia mengatakan bahwa, Kebakaran Hutan yang terjadi di Kalimantan Tengah sudah terjadi sejak Tahun 1970 s.d tahun 2015 saat ini, yang mengakibatkan Polusi Udara berupa Kabut Asap. Bencana kabut asap sangatlah merugikan beberapa sektor yakti pendidikan, ekonomi, dan sektor – sektor lainnya. Lebih lanjut Ketua Panitia mengatakan bahwa kegiatan Diskusi Publik ini diharapakan dapat memberikan trobosan atau gagasan dalam penanggulangan bencana kabut asap dan dari hasil diskusi ini pula akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kegiatan Diskusi Publik dibuka Oleh Kabid Antar Lembaga Adat Dayak Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya ia mengucapkan terima kasih kepada IKRAR MADANI Kalimantan Tengah yang berkerjasama dengan LSM 4 Pilar telah menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik.
Kegiatan Diskusi Publik tersebut mengundang peserta dari Organisasi – organisasi yang ada di Kota Palangka Raya dan juga SMA/SMK, BEM, serta HIMA. Diskusi Publik ini menghadirkan pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kalimantan Tengah - Bapak Karyadi, S.H., M.H, Lembaga Lingkungan Hidup – Bapak Drs. Darmae Nasir, M.Si., M.A., P.Hd.

Dalam materi yang di sampaikan oleh Bapak Karyadi, S.H., M.H., berkaitan dengan Diskusi Publik tersebut mengatakan bahwa dalam UUD 1995 telah jelas mengatur tentang HAM yang berhubungan dengan bencana kabut asap seperti Pasal 28 A ayat (1) “ Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya ” dan Pasal 28 H ayat (1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. ( Sandi/UMP/AHS )

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMORI FOTO

http://picasion.com/

Pengunjung

Isi Blog Saya

TERJEMAHAN

Mengenai Saya

Foto saya
Sukamara, Kalimantan Tengah, Indonesia
Hai, Saya Sandi Irawan. Saya Berasal Dari Desa Sungai Tabuk, Kec. Pantai Lunci, Kab. Sukamara, Kalteng. Saya Menyelesaikan Pendidikan di SDN 1 Sungai Tabuk, MTs Darul Ulum Sungai Tabuk, SMAN 1 Pantai Lunci Dan Selesai Kuliah di Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Kalender Masehi Dan Hijiriah




Kritik dan Saran

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog

Postingan Terbaru

DUKUNG SAYA

Tonton Video Saya Like dan Komentar Serta share KLIK YOUTUBE SAYA Terima Kasih Anda Sudah Berkunjung.