DISKUSI PUBLIK " Perspektif Pelanggaran HAM Pada Bencana Kabut Asap "
PALANGKA RAYA – Koordinator
Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Palangkaraya
mengirim Kader – kader IMM. Kader – kader tersebut berasal dari KORKOM IMM UM
Palangkaraya ( Sandi Irawan, Yusuf Iqbal Setia ) dan Pimpinan Komisariat FKIP (
Hayatun, Titi Widiawati, Imron Aseng, Imam ) untuk mengikuti kegiatan Diskusi
Publik “ Perspektif Pelanggaran HAM Pada Bencana Kabut Asap ” yang
diselenggarakan oleh IKRAR MADANI Kalimantan Tengah berkerjasama dengan LSM 4
Pilar bertempat di Aula Betang Majelis Adat Dayak Nasional ( MADN ) pada Rabu,
30 Desember 2015.
Dalam sambutan Ketua Panitia mengatakan bahwa, Kebakaran Hutan yang
terjadi di Kalimantan Tengah sudah terjadi sejak Tahun 1970 s.d tahun 2015 saat
ini, yang mengakibatkan Polusi Udara berupa Kabut Asap. Bencana kabut asap
sangatlah merugikan beberapa sektor yakti pendidikan, ekonomi, dan sektor –
sektor lainnya. Lebih lanjut Ketua Panitia mengatakan bahwa kegiatan Diskusi
Publik ini diharapakan dapat memberikan trobosan atau gagasan dalam
penanggulangan bencana kabut asap dan dari hasil diskusi ini pula akan
disampaikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kegiatan Diskusi Publik dibuka Oleh Kabid Antar Lembaga Adat Dayak
Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya ia mengucapkan terima kasih kepada IKRAR
MADANI Kalimantan Tengah yang berkerjasama dengan LSM 4 Pilar telah menyelenggarakan
kegiatan Diskusi Publik.
Kegiatan Diskusi Publik tersebut mengundang peserta dari Organisasi
– organisasi yang ada di Kota Palangka Raya dan juga SMA/SMK, BEM, serta HIMA.
Diskusi Publik ini menghadirkan pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum
& HAM Kalimantan Tengah - Bapak Karyadi, S.H., M.H, Lembaga Lingkungan
Hidup – Bapak Drs. Darmae Nasir, M.Si., M.A., P.Hd.
Dalam materi yang di sampaikan oleh Bapak Karyadi, S.H., M.H.,
berkaitan dengan Diskusi Publik tersebut mengatakan bahwa dalam UUD 1995 telah
jelas mengatur tentang HAM yang berhubungan dengan bencana kabut asap seperti
Pasal 28 A ayat (1) “ Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan
kehidupannya ” dan Pasal 28 H ayat (1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. ( Sandi/UMP/AHS )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar