NAMA :
GT. EMMA NUR REZEKI
NIM :
14.41.015954
PRODI :
AHS SEMESTER IV
AYAT TENTANG RUJUK DAN TALAK
Menurut tafsir Al Misbah Quraish Shihab tentang Talak
surah Albaqarah ayat 229 talak yang dapat dirujuk dua kali artinya seorang
suami hanya memeroleh kesempatan dua kali melakukan perceraian dengan istrinya.
Kata yang digunakan ayat ini adalah dua kali, bukan dua perceraian.
Ini memberi kesan bahwa dua kali tersebut adalah dua kali dalam waktu yang
berbeda, dalam arti ada tenggang waktu antara talak yang pertama dan talak yang
kedua. Tenggang waktu itu untuk memberi kesempatan kepada suami dan istri
melakukan pertimbangan ulang, memperbaiki diri, serta merenungkan sikap dan
tindakan masing-masing. Tentu saja hal tersebut tidak dapat tercapai bila talak
langsung jatuh dua atau tiga kali, dengan sekedar mengucapkannya dalam satu
tempat dan waktu. Setelah dua kali talak dilakukan oleh suami, ia diberi
kesempatan untuk kembali kepada istrinya, dan sejak saat itu ia hanya memiliki
sekali kesempatan talak. Karena itu, lanjutan ayat diatas menyatakan: setelah
itu,yakni setelah talak yang kedua, suami boleh menahan dengan ma'ruf yakni
rujuk atau kembali lagi kepada istrinya dengan cara yang baik atau menceraikan
yakni talak ketiga kalinya tanpa boleh kembali lagi sesudahnya sebagaimana dua
kali sebelumnya. Talak ketiga ini hendaknya ditempuh dengan cara ihsan, tanpa
boleh kembali lagi. Para suami dilarang mengambil sesuatu, sebagaimana telah
dijelaskan diatas, para hakim pun dilarang mengambil dalam arti menetapkan
putusan atas istri untuk mengembalikan sebagian apa yang pernah diberikan oleh
suami. Disini bukan para hakim yang memberikan atau mengambil untuk dirinya,
tetapi keputusan tidak adil yang mereka tetapkan dinilai sama dengan mengambil
hak istri secara sah.