makalah Mata Kuliah : Hukum zakat dan wakaf { pola pengelolaan wakaf di indonesia dan beberapa negara lain }


makalah
Mata Kuliah : Hukum zakat dan wakaf
{ pola pengelolaan wakaf di indonesia dan beberapa negara lain }



Di susun oleh :
Septrina
Nim :14.41.015797


Fakultas Agama Islam
Prodi Ahwal Asy Syakhsyiyah (AHS )
Universitas Muhammadiyah Palangkaraya
2016
MOTTO
Bahasa indonesia:
    Tiada hari tanpa ilmu   dan setiap hari kita kuliah untuk mencari ilmu, agar sukses masa depan,karena untuk mendapatkan kesuksesan dan mencapai sarjana itu bukan hal yang  mudah, karena kesuksesan itu membutuhkan proses(Success needs a proccess) yang panjang dan banyak kendala ,dan jadikanlah kegagalan untuk terus menyalakan api semangat juangmu demi lekas tercapainya cita-cita yang luhur.
    Sukses tidak diukur menggunakan kekayaan, sukses adalah sebuah pencapaian yang kita inginkan, kita hanya perlu bersabar   untuk mencari ilmu. Dan ingatlah bahwa kesuksesan  kita selalu disertai dengan kegagalan, jangan pernah menjadi orang lain meskipun mereka tampak lebih baik dari Anda dan lakukanlah dari sekarang, janganlah takut untuk mencapai impian
    Yakinlah Allah  itu tidak tidur karena dia akan membantu  hamba-hambanya  yg lagi kesulitan. kesuksesan adalah kerja keras dan tidak pernah menyerah untuk mencapai impian.
Bahasa inggris :
    No day without knowledge and every day we  lecture to seek knowledge, in order to be future success, because to get a success and reach schollar it was not an easy thing, because Success needs a proccess the long one and many obstacles, and take that experience to blaze your counciousness for combate so that your glorious aspirations reacted immediately.
    Success is not measured by wealth, success is an achievement that we want, we necessary to be patient to seek knowledge. And remember that our success  is always accompanied by failure, never be anyone else even if they look better than you and do from now on, do not be afraid to reach dream.
    Rest assured Allah to does not sleep because it will help his ser vant the more trouble. Success is work hard and never give up, to reach dream.

Abstrak
·         Abstrak pola pengelolaan wakaf di indonesia dan beberapa negara lain :
  Bahwa perwakafan  atau wakaf yaitu sebagai salah satu sumber dana yang penting besar sekali manfaatnya bagi kepentingan bagi orang-orang yang tidak mampu,maupun orang yanga aasudah lanjut usia, dimana mereka sangat membutuhkaan bantuan dana,seperti wakaf.
 Dan pola pengelolaan wakaf di indonesia ada tiga pengelola wakaf yaitu pengelolaan wakaf yakni Pengelolaan Wakaf Model Badan Wakaf Gontor,  Wakaf Model Badan Wakaf Unissula, dan Wakaf Model Badan Wakaf UII. Di indonesia  telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat islam sejak agama islam masuk ke indonesia, namun pada umumnya, wakaf di indonesia di gunakan utuk pembagunan masjid, pendidikan dasar dan menengah, rumah sakit, membangun universitas. Yang dilakukan oleh tiga pengelola wakaf tersebut,
      pola pengelolaan wakaf  di negara lain merupakan salah satu lembaga sosial islam yang erat kaitanya dengan sosial ekonomi masyarakat, walaupun wakaf merupakan lembaga islam yang hukumnya sunah, namun lebaga ini dapat berkembang dengan baik di beberapa negara muslim seperti: Turki, Mesir, Arab saudi, yordania dan Bangladesh.

KATA PENGANTAR
Bismillaahirrahmaanirrahiim…
Assalaamu’alaikum Wr.Wb.

   Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat, Taufik, dan Hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah Mata Kuliah Hukum Zakat dan Wakaf yang Berjudul  pola pengelolaan wakaf di indonesia dan beberapa negara lain
   Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs.Surya Sukti,M.A. selaku Dosen Mata Kuliah Hukum Zakat dan Wakaf atas dedikasinya kepada kami.     
   Saya sebagai penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca.
Wassalamualaikum.Wr.Wb.


                                                                                        Palangkaraya, 7  Maret 2016

                                                                                                          Penulis
 
DAFTAR ISI
MOTTO.....................................................................................................................................i
ABSTRAK...............................................................................................................................ii
KATA PENGANTAR..............................................................................................................iii
DAFTAR ISI............................................................................................................................IV
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah................................................................................................1
B.     Rumus Masalah.............................................................................................................1
C.     Tujuan & Kegunaan......................................................................................................1
D.    Metode Penulisan..........................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN     
1.      Pengelolaan Wakaf Model Badan Wakaf Gontor.......................................................2
2.      Pengelolaan Wakaf Model Badan Wakaf Unissula....................................................3
3.      Pengelolaan Wakaf Model Badan Wakaf UII............................................................4
4.      Pengelolaan Wakaf Di Beberapa Negara lain............................................................5
BAB III PENUTUP
     1.Simpulan.........................................................................................................................12
     2.Daftar Pustaka................................................................................................................13


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
    Bahwa pola pengelolaan wakaf di indonesia ada tiga pengelola wakaf yaitu pengelolaan wakaf yakni Pengelolaan Wakaf Model Badan Wakaf Gontor,  Wakaf Model Badan Wakaf Unissula, dan Wakaf Model Badan Wakaf UII. Di indonesia  telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat islam sejak agama islam masuk ke indonesia, namun pada umumnya, wakaf di indonesia di gunakan utuk pembagunan masjid, pendidikan dasar dan menengah, rumah sakit, membangun universitas. Yang dilakukan oleh tiga pengelola wakaf tersebut.
   Dan pola pengelolaan wakaf  di negara lain merupakan salah satu lembaga sosial islam yang erat kaitanya dengan sosial ekonomi masyarakat, walaupun wakaf merupakan lembaga islam yang hukumnya sunah, namun lebaga ini dapat berkembang dengan baik di beberapa negara muslim seperti: Turki, Mesir, Arab saudi, yordania dan Bangladesh.  
B. Rumus Masalah
1.      Apa Yang di Maksud Dengan Pengelolaan Wakaf Model Badan Wakaf Gontor?
2.      Apa Yang di Maksud Dengan Pengelolaan Wakaf Model Badan Wakaf Unissula?
3.      Apa Yang Di Maksud Dengan Pengelolaan Wakaf Model Badan Wakaf UII ?
4.      Apa Yang Di Maksud Dengan Pengelolaan Wakaf Di Beberapa Negara lain ?
C. Tujuan Dan Kegunaan
    Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami dan mengetahui penjelasan, yang dimaksud dengan pola pengelolaan wakaf di indonesia dan beberapa negara lain sehingga dapat bermanfaat bagi kami. Dan kegunaannya untuk keperluan  sosial seperti meningkatkan pendidikan islam, dipergunakan untuk membantu pihak-pihak yang memerlukan pendidikan dan lain-lain.
D. Metode Penulisan
Penulisan ini menggunakan Metode Qualitative Research. Dalam pengumpulan data-data dalam penelitian ini penulis menggunakan Studi Kepustakaan (Library Research), dengan merujuk kepada artikel, buku-buku. Dalam pengumpulan data-data tersebut penulis lebih mengacu kepada data-data dari buku-buku, karena keterbatasan penulis dalam mencari data-data yang original.
BAB II
PEMBAHASAN

1.Pengelolaan Wakaf Model Badan Wakaf Gontor.

  A.Yayasan  Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Gontor.

    Di Desa Gontor Kecamatan Mlarak, Ponorogo Terdapat badan wakaf yang merupakan sebuah pendidikan islam yang di beri nama “PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR”. Hal itu dapat di ketahui dari piagam yang di buat oleh wakif dan nadzir pada 28 Rabiul Awal 1378 H Bertepatan tanggal 12 Oktober 1958.

   Pesantren tesebut di tanah yang diwakafkan oleh 3 bersaudara, yaitu K.H. Ahmad Sahal , K.H. Zainuddin Fanni , Dan K.H.Zarkasyi mereka megikrarkan agar pondok pesantren tersebut memiliki umat islam Pada tanggal 12 Oktober 1958. Dan upacara penandatangan piagam dan penyerahaan wakaf pondok modern gontur dari wakif 3 bersaudara dan IKPM(Ikatan Keluarga Pondok Modern) sebagai nadzir wakaf.

   Dalam piagam tersebut pihak wakif yang menyerahkan kepada nadzir untuk pondok modern gontor benda-benda kekayaan berupa : 1.740 Ha tanah kering ,16,852 Ha sawah dan 12 gedung beserta peralatan beberapa syarat :

a.       Badan wakaf pondok modern gontor sebagai alat pendidikan islam harus tunduk kepada ketentuan hukum islam ,menjadi amal jariyah dan tempat beramal.
b.      Bahwa pondok modern harus menjadi sumber ilmu pengetahuan agam islam ,bahasa al-Qur’an / arab, ilmu pengetahuan umum dan harus berjiwa pondok.
c.       Bahwa pondok modern harus menjadi lembaga yang berkhidmat kepda masyarakat , membentuk karakter / pribadi umat , guna kesejahteraan lahir batin, dunia akhirat .
d.      Bahwa pihak kedua berkewajiban :
1). Memelihara dan menyempurnakan pondok modern menjadi universitas islam yang bermutu dan berarti.
2). Mengusahakan agar pihak kedua mempunyai akte notaries di mana syarat dan peraturannya dengan jelas ditetapkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

   Berdasarkan piagam tersebut ,pihak kedua yakni nadzir telah membentuk badan wakaf   pondok modern dan anggaran dasarnya serta membuat akte notaries didepan  notaris pengganti Mr.tjiook Hong Wan, Madiun,pada tanggal 18 maret 1959 dan terdaftar di pengadilan negeri di Ponorogo No.3 dimuat dalam tambahan lembaran negara No.85tahun 1960 tanggal 9 Desember 1960 No 99.

   Dengan di wakafkannya podok pesantren gontor tersebut maka keluarga tersebut tidak berhak mempunyai hak warisan material terhadap pondok ,teteapi mempunyai hak dan bertanggung-jawab. Dengan demikian,walaupun pondok pesantren tersebut sudah diwakapkan tetapi para pendiri pondok tetap bertanggung jawab untuk memelihara dan mengembangkan pondok.

   Usaha pengembangan pondok tersebut di lakukan terus menerus sehingga pada tahun 1963berhasil mendirikan perguruan tinggi terdiri dari dua fakultas yakni fakultas tarbiyah dan fakultas ushuludinbahkan sudah ada fakultas syari’ah.

2. Pengelolaan Wakaf Model Badan Unissula.

  B. Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung.

      Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung yang disingkat (YBWSA) didirika pada tanggal 16 syawal 1369 bertepatan dengan 31 juli 1950. Ketika berdiri yayasan ini bernama “Badan Wakaf” dan menjadi Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung setelah universitas agung didirikan, yakni pada 20 mei 1967. Yayasan ini bermula dari adanya kesulitan belajar bagi umat islam di wilayah semarang pada awal kemerdekaan republik indonesia. Umtuk mengatasi masalah tersebut ada beberapa orang islam yang mewakapkan tanahnya untuk keperluan pendidikan tersebut. Dengan adanya tanah tersebut umat islam dikauman semarang mendirikan Madrasah al-palah sebagai, embrio “berdirinya YBWSA pada saat itu tanah wakap yang berjumlah 33 lokasi yang tersebar dibeberapa tempat. Pada tahun 1950 perlajar islam indonesia(PII) cabarang semarang mendirikan SMP dan pada saat itu juga secara resmi didirikan oleh YBWSA dengan Akte Notaris Tan A Siou No 85 tanggal 31 juli 1950 YBSWA bertujuan untuk menyebarkan pendidikan islam. Untuk mencapai tujuan ini YBWSA melakukan beberapa usaha yaitu :

1.      Mendirikan lembaga-lembaga pendidikan islam.
2.      Mendirikan lembaga-lembaga sosial dan kesehatan.
3.      Kegiatan amal sholeh.
4.      Kegiatan dakwah.
5.      Kegiatan-kegiatan lain yang diangga perlu.

   Kegiatan YBWSA dilaksanakan tiga unit pelaksana yang terdiri dari pendidikan dasar menengah, unissula ( Universitas Islam Sultan Agung ) dan Rumah Sakit . YBWSA memberi kesempatan kepada umat islam untuk belajar dengan baik, untuk itu YBWSA memberikan keringan kepada SD ,SMP, dan SMA yang tidak mampu mengikuti pelajar sampai mereka lulus SMA .bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya pendidikan.
    Unit pelaksana YBWSA kedua adalah Universitas Islam Sultan Agung. Universitas Ini berdiri pada 20 mei 1962. Dengan usaha pengurus YBWSA dalam memanfaatkan tanah wakaf, akhirnya pembangunan kampus Unissula di kaligawe dapat dimulai pada 1963-1964. Pada saat ini pengembagan wakaf dan bantuan dari berbagai pihak Unissula sudah memiliki gedung laboratorium anatormi dan ruangan kuliah fakultas kedokteran dan teknik, serta gedung perkuliahan, gedung serba guna dan masjid yang cukup besar dan megah.

   Unit pelaksana YBWSA ketiga adalah Rumaha Sakit Sultan Agung, yang berlokasi di jl. kaligawe dan memiliki 100 untit tempat tidurdan sekarang terus berkembang. RS Sultan Agung, sesuai dengan fingsi wakkaf, telah berusaha menolong orang-orang yang tidak mampu berobat. Sekitar 30% pasien dari Rumah Sakit ini keadaanya miskin. Untuk itu pihak rumah sakit memberi mereka keringanan dan jika mereka benar-benar tidak mampu mereka dibebaskan biaya rumah sakit.
   Dari data di kemukakan tampak bahwa YBWSA berusaha mengelola tanah wakaf yang telah diterima pada 1950 itu dengan sebaik-baiknya dan mengembangkan wakaf agar berfungsi sebagaiman mestinya. Usaha demikian jelas tidak mudah,karena pengelolaan itu sangat memerlukan dan kreatifitas pengurusnya atau nadzir wakaf.
3. Pengelolaan Wakaf Model Badan Wakaf UII.
   C..Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia
    Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia yang di sibgkat Badan Wakaf UII didirikan pada hari ahad tanggal 27 Rajab 1363 H bertepatan dengan 8 juli 1945 di jakarta. Dengan berdirinnya badan wakaf UII Ini di bukalah sekolah tinggi islam (STI ) pada 8 juli 1945 di jakarta. Mengikuti kepindahan ibu kota negara di yogyakarta ,STI di pindahkan ke yogyakarta pada tanggal 10 april 1946 STI Sudah berlokasi di Dalem Pegulon yogyakarta.Pelajaran yang diberikan masih meneruskan rencana pelajaran di jakarta yakni fakultas agam dan ilmu kemasyarakatan, selama tahun 1946-1947 walaupun tidak lancar tetapi kuliah tetap berlangsung.
   Dengan berbagai perubahan dan hambatan Universitas Islam Indonesia berkembang terusmenerus dan akhirnya menjadi universitas islam swatsa yang cukup besar dan ternama di Yogyakarta. Pengurus badan wakaf sebagai nadzir selalu berusaha mencapai maksud dan  tujuan Badan Wakaf UII. Harta kekayaan Badan Wakaf UII Berasal dari :
a.       Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
b.      Hibah, Wasiat, Shadaqah, Zakat, dan Wakaf.
c.       Sumbangan dan subsidi dari pemerintah, dan
d.      Hasil uasah alainnya yang sah dan halal.
   Pada 1993 Badan Wakaf UII suadah memiliki tanah Sebanyak 13 lokasi. Disamping itu Badan Wakaf UII memiliki kekayaan lain berupa bagunan gedung perkuliahan,perpustakaan, perkantoran,serta fasilitas-fasilitas lain yang menunjang lancarnya perkuliahan.
    Pengurus Badan Wakaf UII terdiri dari orang-orang yang berminat dalam pendidikan, baik para ilmuwan maupun para usahawan. Dengan demikian mereka mampu mengusahakan dana maupun tenaga pengajar profesional. Alumni UII saat ini bekerja di berbagai bidang sesuai dengan minat dan profesinya. Dan banyak alumni yang terbesar di seluruh indonesia dan bekerja di berbagai bidang, tampak jelas sumbangan Badan Wakaf UII terhadap pemerintahan dalam meningkatkan sumber daya manusia yang sangat diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Berdasarkan beberapa contoh yang di kemukakan tampak bahwa cara pengembangan wakaf di indonesia bermacam-macam. Dan pengembangan badan wakafyang telah dilakukan oleh Pondok Modern Gontor sangat membantu umat yang tidak mampu membiayai pendidikan anak-anaknya. Sebagai Pondok Pesantren, pondok modern Gontor juga menekankan kemandirian dan santrinya benar-benar dituntut untuk mandiri.
     Sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan secara langsung,sistem ini sangat sesuai. Namun, untuk mengejar kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi diperlukan pengembangan wakaf seperti yang di lakukan oleh Badan Wakaf UII dan yayasan BadanWakaf Sultan Agung.
    Agar wakaf berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak diperlukan nadzir yang profesional di bidang perwakafandan kreatif untuk mengembangkan wakaf yang di kelolanya
    Agar wakaf yang jumlanya cukup banyak di indonesia dapat berfungsi sosial, sangat diperlukan pemikiran cara-cara pengelolaannya.untuk memlihara dan mengembangkan tanah wakaf perlu dilakukan langkah-langkah untuk menunjangnya.
   Dengan demikian tanah wakaf yang sudah ada dapat dipelihara dengan hasil dari wakaf yang di kelola secara produktif itu, tanpa harus menggantungkan dan dari sumber lain seperti zakat atau lembaga ekonomi lainnya.
4.Pengelolaan Wakaf Di Beberapa Negara lain.
   Untuk membahas mengenai manajemen dan pengelolaan wakaf diindonesia, Negara yang cukup berpengalaman dalam mengelola wakaf antara lain adalah Turki, Mesir, Arab Saudi , Yordani, dan Bangladesh.berikut sekilas pembahasan mengenai pengelolaan wakaf di negara-negara tersebut.
A.    Turki.
   Menurut A.M. Manan ,Turki mempunyai sejarah terpanjang dalam pengelolaan wakaf, yang mencapai keberhasilannya di jaman utsmaniyah dimana harta wakaf pada 1925 diperkirakan mencapai ¾ dari luas tanah produktifpusat administrasi Wakaf dibangun kembali setelah pengurusannya pada 1924. Sekarang waqf & Finace Corporation telah didirikan untuk memobilisasi sumber-sumber wakaf dan membiayai bermacam-macam jenis proyek joint venture.
   Wakaf di Turki ada yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Wakaf dan pula yang dikelola oleh Mutawalli.di samping pengelola wakaf , Direktorat Jenderal Wakaf juag melakukan supervissi  dan kontrol terhadap wakaf dikelola oleh mutawalli maupun wakaf yang baru (Art 78 Civil Law).
Dalam peraturan perundang-undangan di Turki, Wakaf harus mempunyai dewan manajemen. Wakaf yang ada di Turki juga harus diaudit dua tahun sekali. Dalam han ini Direktorat Jenderal mendapat 5% dari pendapatan bersih wakaf sebagai biaya supervisis dan auditing.

   Pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan diberikan melalui wakaf-wakaf rumah sakit. Salah satunya di antaranya  adalah rumah sakit yang didirikan pada 1843 di istanbul oleh ibunda dari sultan abdul mecit yang kemudian dikenal dengan Bezmi Alan Valid Sultan Guraki Muslim.
Saat ini rumah sakit tersebut masih merupakan salah satu rumah sakit modern di istanbul yang memiliki 1.425 tempat tidur dan kurang lebih 400 dokter, Perawat dan staf.

   Pelayanan pendidikan dan sosial. Dewasa ini Turki tetap mempertahankan kelembagaan  iimaret. Lembaga ini sudah dikenal sejak zaman Turki Utsmani . sampai saat ini masih ada 23 iimaret yang memberikan layanan kepada lebih kurang 15000 orang. Iimaret juga memberikan bantuan uang kepada orang buta dan orang miskin . beberapa bangunan wakaf juga digunakan untuk asrama mahasiswa yang tidak mampu tercatat ada 50 asrama di 46 kota yang menampung lebih kurang 10.000 mahasiswa.
   Disamping itu Dirjen wakaf juga melakukan kerjasama dan investasi diberbagai lembaga, antara lain: Ayvalik and Aydem Olive oil Corporation, Tasdelen Healthy Water Corporaton, Auqaf Guraba Hospital, Taksim Hotel (Sheraton), Turkish Is Bank, Aydin Textile Industry, Black Sea  Copper Industry, Construction Export/Import Corporation, Turkish Auqaf Bank.
Turkish Auquf Bank didirikan oleh Directorat Jenderal pada 1954. Adapun wakaf yang dikelola oleh Directorat Jenderal:
(1) masjid 4.400 buah,
(2) asrama mahasiswa 500 buah,
(3) rumah untuk usaha 453 buah,
(4) hotel dan caravan 150 buah,
(5) took 5.348 buah,
(6) rumah/apartemen 2.254,
(7) depath and tables 543 buah, dan
(8) property lainnya 24.809 buah, total 37.917 buah.

B.     Mesir.
     Di negeri ini wakaf berkembang dengan menakjubkan karena memang dikelola secara professional.  Pada awalnya, hakim Mesir di zaman Hisyam bin Abd Malik yang bernama Tauban bin Namirah yang pertama kali berwakaf berupa tanah untuk bendungan. Lalu beberapa puluh kemudian, wakaf ditangani oleh salah satu departemen dalam pemerintahan.
Mesir terus melakukan pengkajian untuk mengembangkan pengelolaan wakaf dengan tetap berlandaskan pada syariat Islam.
  Pada masa kekuasaan Muhammad Ali Pasha pada 1891 M aset-aset wakaf tidak teratur dan kurang dapat dimanfaatkan secara optimal. Kondisi wakaf yang demikian di Mesir, lalu pemerintah berinisiatif untuk mengatur perwakafan dengan cara membentuk “diwan al-awqaf” yang berwenang untuk mengatur dan mengurus harta waqaf serta membuat perencanaan untuk mengelola waqaf secara produktif. Perkembangan berikutnya pada 20 Novenber 1913 “Diwan al-Awqaf” menjadi apartemen sehingga masalah waqaf di Mesir diurus langsung oleh kementrian ( wizarah al- awqaf).

  Pada abad kedelapan Raja Barquq, masa dinasti Abbasiyah menghapus pratek waqaf keluarga (al waqf al ahly). Namun setelah dirasakan kurang menguntungkan kehidupan ekonomi masyarakat pada waktu itu, muncullah gerakan pro waqaf keluarga, yang kemudian dibentuk panitia ad hoc untuk perwakafan dan majelis agama di parlemen untuk mengajukan rancangan undang-undang wakaf keluarga kepada Kemenetrian Wakaf pada 1926-1927 agar disahkan menjadi undang-undang.

  Setelah terjadi polemik panjang antara yang pro dan kontra tentang wakaf keluarga maka pada 1952 M kelompok yang kontra wakaf keluarga mendapat dukungan mayoritas sehingga dapat mengahpus undang-undang yang memperbolehkan waqaf keluarga dengan undang-undang No.247 Tahun 1952 M.
    Pada 1946 pemerintah Mesir mengeluarkan undang-undang yang mengatur dan mengaskan bahwa semua waqaf keluarga diubah bersifat semnetara. Pada 1952 Diluncurkan peraturan yang mengatur tentang tidak diperbolehkannya waqaf pribadi kecuali untuk tujuan-tujuan derma. Akhirnya pada 1971 pemerintah Mesir membentuk Badan Waqaf bertugas melakukan kerjasama dalam memeriksa tujuan, peraturan dan program pengembangan waqaf. Badan ini berugas mengusut dan melaksanakan semua distribusi waqaf kegiatan perwaqafan agar sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Badan ini juga menguasai pengolalaan waqaf dan memiliki wewenang untuk membelanjakan dengan sebaik-baiknya . Badan waqaf ini juga berwenang untuk membuat perancanaan, mendistribusikan hasil Waqaf setiap bulan dengan diikuti kegiatan di daerah, membangun dan mengembangkan lembaga waqaf dan membuat laporan serta diinformasikan hasil kerjanya kepada masyarakat.Untuk mengembangkan dan mengelola harta waqaf secara lebih efektif, Badan Waqaf menitipkan hasil harta waqaf di bank-bank Islam. Badan Waqaf juga berpartisipasi dalam mendirikan bank-bank Islam,bekerjasama dengan sejumlah perusahaan, membeli saham dan obligasi perusahaan penting dan memanfaatkan lahan-lahan kosong agar menjadi produktif sehingga pengembangan waqaf yang dikelola secara professional dapat bermanfaat untuk kehidupan kaum dhuafa, fakir miskin, bahkan sampai penyediaan fasilitas kesehatan berupa rumah sakit dan obat-obatan.

C.     Arab Saudi.
   Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuat peraturan bagi Majelis Tinggi Waqaf dengan ketetapan No.574 tanggal 16 Rajab 1386 sesuai dengan surat keputusan kerajaan No.M/35, tanggal 18 Rajab 1385. Majelis  Tinggi Waqaf di ketuai oleh Menteri Haji dan Waqaf, yakni menteri yang mengawasi permasalahan perwaqafan sebelum dibentuk Majelis Tinggi Waqaf. Adapun anggota Majelis Tinggi Waqaf terdiri atas wakil Kementerian Haji dan Waqaf, ahli hukum Islam dari Kementerian Keuangan dan Ekonomi, Direktur Kepurbakalaan serta tiga anggota dari kalangan cendekiawan dan wartawan.
   Majelis Tinggi Waqaf punya kewenangan untuk membelanjakan hasil pengembangan waqaf dan menentukan langkah-langkah dalam mengembangkan waqaf berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan wakif dan manajemen waqaf. Majelis Tinggi Waqaf juga punya beberapa wewenang, antara lain:
a.      Melakukan pendataan waqaf serta cara-cara pengelolaannya,
b.     Menentukan langkah-langkah umum untuk penanaman modal, pengembangan dan  Peningkatan harta waqaf,
c.      Mengetahui semua kondisi waqaf yang ada. Langkah ini di lakukan untuk menguatkan kedudukannya sebagai lembaga yang menguasai permasalahan wakaf serta untuk mencari jalan pemecahnya,
d.     Membelanjakan harta wakaf untuk kebajikan menurut syarat-syarat yang di tetapkan oleh wakif dan sesuai dengan syari’at islam,
e.      Menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan wakaf dan mendistribusikan hasil pengembangan harta wakaf tersebut menurut pertimbangan tertent,
f.      Mengembangkan wakaf secara produktif dan pengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
   Wakaf yang ada di arab saudi bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, bagunan (rumah) untuk penduduk, toko, dan tempat ibadah . dari macam-macam harta wakaf tersebut ada yang di wakafkan untuk dua kota suci yaitu Kota Mekkah dan Madinah.
  Sebagai salah satu negara denagan penghasil asset ekonomi melimpah diiringi dengan komitmen untuk menjalankan ajaran-ajaran islam, Arab saudi tergolong dengan sangat serius dalam menangani wakaf, di antaranya dengan membentuk kementrian haji dan wakaf. Kementrian ini berkewajiban mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah di tetapkan oleh wakif. Untuk kebijakan perwakafanitulah,pemerintah mem-Bentuk majelis Tinggi wakaf.
D.    Yodania.
  Secara admistratif, pelaksanaa pengelolaan wakaf di kerajan Yordania didasarkan pada Undang-Undang Wakaf Islam No.25/1947. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa yang terbasuk dalam urusan kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam adalah wakaf masjid, madrasah, lembaga-lembaga islam, rumah-rumah yatim, tempat pendidikan, lembaga-lembaga syari’ah,kuburan-kuburan islam, urusan-urusan haji, dan urusan-urusan fatwa. UU wakaf tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Wakaf tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Wakaf no 26/1966. Dalam Pasal 3 secara rinci  disebutkan bahwa tujuan Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Memelihara masjid dan harta wakaf setra mengendalikan urusan-urusannya.
2.      Mengembangkan masjid untuk menyampaikan risalah Nabi Muhammad saw dengan  Mewujudkan pendidikan Islam.
3.      Membakar semangat jihad dan menguatkan jiwa islam serta meningkatkan kualitas Keimanan
4.       Menumbuhkan akhlak Islam dan menguatkannya dalam kehidupan kaum muslimin.
5.       Mengutamakan semangat Islam dan menggalakkan pendidikan agama dengan mendirikan lembaga-lembaga dan sekolah untuk menghafal al-qur’an.
6.      Menyosialisasikan budaya Islam, menjaga peninggalan Islam,melahirkan kebudayaan baru islam dan menumbuhkan kesadaran beragama.
E.     Bangladesh.
   Bangladesh terkenal sebagai negara miskin juga merupakan negara belakang dengan jumlah penduduk yang besar, yaitu sekitar 120 juta jiwa dengan luas daerah 55.000 mil persegi. Selain itu kondisi alam sering kurang menguntungkan karena negara ini sering tertimpa bencana seperti banjir dan angin topan, peningkatan populasi Bangladesh juga cukup padat yaitu 717717 orang per km persegi dan juga termasuk salah satu negara yang mempunyai sumber daya alam yang sangat terbatas. Berbagai kemiskinan ini antara lain tercermin dari penurunan pendapatan riil sektor petanian, ketidak merataandistribusi pendapat yang cendrung menguntukan masyarakat perkotaan, perbedaan gaji antar sektor formal dan informal, peningkatan biaya hidup, mencuat beberapa masalah dalam pemenuhan kesehatan masyarakat, masyarakat, dan imigrasi internal.
   Dari fenomena kemiskina tersebut, masyarakat Bangladesh di bidang praktik keagamaan bisa di katakan antusias. Dalampemahaman ajaran agama dan kebutuhan peningkata ekonomi, masyarakat Bangladesh sadar ,mereka membutuhkan alternatif pengembangan ekonomi masyarakat masyarakat yang berbasis syari’ah. Dalam hal ini ,wakaf tunai selain wakaf regulermenjadi sarana pendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat. Bangladesh wakaf  telah dikelola oleh Sosial Investment Bank Ltd(SIBL). Bank ini telah mengembangkan Pasar Modal Sosial( the Voluntary Capital Market ). Instrumen-instrumen keuangan islam yang telah dikembangkan antara lain: surat obligasi pembangunan perangkat wakaf(Waqaf Properties Development Bond), sertifikat wakaf tunai(Cash Waqf Certificate), sertifikat wakaf keluarga Family Waqf Certificate,obligasi pembangunan perangkat mesjid(Mosque Community Share).
Pada sistem fiksal yang kini berlaku di negara-negaramusli, khususnya di Bangladesh, perpajakan dititikberatkan pada pajak tidak langsung yang sifatnya regresif, yaitu pajak-pajak tidak langsung yang sifatnya regresif,yaitu pajak yang semakin rendah dengan semakin tingginya jumlah penghasilan kena pajak. Di Bangladesh terdapat kurang lebih 85% daro total pendapatan pajak pada 1995-1996 berupa pajak tidak langsung. Sebagian besar pajak langsung dapat dikoversikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial melalui penerbitan Sertifikat Wakaf Tunai. Dalam konteksini, Wakaf tunai dapat di pandang sebagai bentuk gerakan pembangunan masyarakat dalam mengatasi masalah pendidikan,sosial, dan ekonomi. 
 BAB III
PENUTUP
A.simpulan  
    Bahwa pola pengelolaan wakaf di indonesia dan beberapa negara lain dikemukakan secara singkat yaitu ada tiga pengelolaan wakaf yakni Pengelolaan Wakaf Model Badan Wakaf Gontor,  Wakaf Model Badan Wakaf Unissula, dan Wakaf Model Badan Wakaf UII.
1.      Pengelolaan Wakaf Model Badan Wakaf Gontor
    Di Desa Gontor Kecamatan Mlarak, Ponorogo Terdapat badan wakaf yang merupakan sebuah pendidikan islam yang di beri nama “PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR”. Hal itu dapat di ketahui dari piagam yang di buat oleh wakif dan nadzir pada 28 Rabiul Awal 1378 H Bertepatan tanggal 12 Oktober 1958.
    Dengan di wakafkannya podok pesantren gontor tersebut maka keluarga tersebut tidak berhak mempunyai hak warisan material terhadap pondok ,teteapi mempunyai hak dan bertanggung-jawab. Dengan demikian,walaupun pondok pesantren tersebut sudah diwakapkan tetapi para pendiri pondok tetap bertanggung jawab untuk memelihara dan mengembangkan pondok.
2.      Pengelolaan Wakaf Model Badan Wakaf Unissula.
     Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung yang disingkat (YBWSA) didirika pada tanggal 16 syawal 1369 bertepatan dengan 31 juli 1950. Ketika berdiri yayasan ini bernama “Badan Wakaf” dan menjadi “Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung” setelah universitas agung didirikan, yakni pada 20 mei 1967.
    Yayasan ini bermula dari adanya kesulitan belajar bagi umat islam di wilayah semarang pada awal kemerdekaan republik indonesia. Umtuk mengatasi masalah tersebut ada beberapa orang islam yang mewakafkan tanahnya untuk keperluan pendidikan tersebut.
    YBWSA memberikan keringan kepada SD ,SMP, dan SMA yang tidak mampu mengikuti pelajar sampai mereka lulus SMA .bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya pendidikan.
Unit pelaksana YBWSA kedua adalah Universitas Islam Sultan Agung. Universitas Ini berdiri pada 20 mei 1962. Dengan usaha pengurus YBWSA dalam memanfaatkan tanah wakaf dan pembangunan kampus Unissula di kaligawe dapat dimulai pada 1963-1964.
3.      Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia
 yang di sibgkat Badan Wakaf UII didirikan pada hari ahad tanggal 27 Rajab 1363 H bertepatan dengan 8 juli 1945 di jakarta. badan wakaf sebagai nadzir selalu berusaha mencapai maksud dan  tujuan Badan Wakaf UII. Harta kekayaan Badan Wakaf UII Berasal dari :
a.       Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
b.      Hibah, Wasiat, Shadaqah, Zakat, dan Wakaf.
c.       Sumbangan dan subsidi dari pemerintah, dan
d.      Hasil uasah alainnya yang sah dan halal.
Pengurus Badan Wakaf UII terdiri dari orang-orang yang berminat dalam pendidikan, baik para ilmuwan maupun para usahawan. Dengan demikian mereka mampu mengusahakan dana maupun tenaga pengajar profesional.
sumbangan Badan Wakaf UII terhadap pemerintahan dalam meningkatkan sumber daya manusia yang sangat diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Berdasarkan beberapa contoh yang di kemukakan tampak bahwa cara pengembangan wakaf di indonesia bermacam-macam. Dan pengembangan badan wakafyang telah dilakukan oleh Pondok Modern Gontor sangat membantu umat yang tidak mampu membiayai pendidikan anak-anaknya.
4.      Pola pengelolaan wakaf di berbagai negata lain
merupakan salah satu lembaga sosial islam yang erat kaitanya dengan sosial ekonomi masyarakat, walaupun wakaf merupakan lembaga islam yang hukumnya sunah, namun lembaga ini dapat berkembang dengan baik di beberapa negara muslim seperti: Turki, Mesir, Arab saudi, yordania dan Bangladesh. 

B.     Daftar pustaka
Surya Sukti,2013,Hukum zakat dan wakaf di indonesia,Yogyakarta:Kanwa Publisher.Hlm 103-120









Share:

1 komentar:

  1. wow makalah yang ok nih.. ooo iya kak kalau ingin tahu tentang web gratis yukk disini saja.. terimakasih

    BalasHapus

MEMORI FOTO

http://picasion.com/

Pengunjung

Isi Blog Saya

TERJEMAHAN

Mengenai Saya

Foto saya
Sukamara, Kalimantan Tengah, Indonesia
Hai, Saya Sandi Irawan. Saya Berasal Dari Desa Sungai Tabuk, Kec. Pantai Lunci, Kab. Sukamara, Kalteng. Saya Menyelesaikan Pendidikan di SDN 1 Sungai Tabuk, MTs Darul Ulum Sungai Tabuk, SMAN 1 Pantai Lunci Dan Selesai Kuliah di Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Kalender Masehi Dan Hijiriah




Kritik dan Saran

Nama

Email *

Pesan *

Postingan Terbaru

DUKUNG SAYA

Tonton Video Saya Like dan Komentar Serta share KLIK YOUTUBE SAYA Terima Kasih Anda Sudah Berkunjung.