Menganalisis Tafsir Al-Misbah Tentang Ayat Al-Qur'an (Rujuk Dan Talak)

NAMA            : GT. EMMA NUR REZEKI
NIM                : 14.41.015954
PRODI            : AHS SEMESTER IV                     
 
AYAT TENTANG RUJUK DAN TALAK
Menurut tafsir Al Misbah Quraish Shihab tentang Talak surah Albaqarah ayat 229 talak yang dapat dirujuk dua kali artinya seorang suami hanya memeroleh kesempatan dua kali melakukan perceraian dengan istrinya. Kata yang digunakan ayat ini adalah dua kali, bukan dua perceraian. Ini memberi kesan bahwa dua kali tersebut adalah dua kali dalam waktu yang berbeda, dalam arti ada tenggang waktu antara talak yang pertama dan talak yang kedua. Tenggang waktu itu untuk memberi kesempatan kepada suami dan istri melakukan pertimbangan ulang, memperbaiki diri, serta merenungkan sikap dan tindakan masing-masing. Tentu saja hal tersebut tidak dapat tercapai bila talak langsung jatuh dua atau tiga kali, dengan sekedar mengucapkannya dalam satu tempat dan waktu. Setelah dua kali talak dilakukan oleh suami, ia diberi kesempatan untuk kembali kepada istrinya, dan sejak saat itu ia hanya memiliki sekali kesempatan talak. Karena itu, lanjutan ayat diatas menyatakan: setelah itu,yakni setelah talak yang kedua, suami boleh menahan dengan ma'ruf yakni rujuk atau kembali lagi kepada istrinya dengan cara yang baik atau menceraikan yakni talak ketiga kalinya tanpa boleh kembali lagi sesudahnya sebagaimana dua kali sebelumnya. Talak ketiga ini hendaknya ditempuh dengan cara ihsan, tanpa boleh kembali lagi. Para suami dilarang mengambil sesuatu, sebagaimana telah dijelaskan diatas, para hakim pun dilarang mengambil dalam arti menetapkan putusan atas istri untuk mengembalikan sebagian apa yang pernah diberikan oleh suami. Disini bukan para hakim yang memberikan atau mengambil untuk dirinya, tetapi keputusan tidak adil yang mereka tetapkan dinilai sama dengan mengambil hak istri secara sah.

Pemikiran Albaqarah ayat 229: Tujuan diperbolehkannya talak adalah demi kebaikan suami istri, jika upaya damai tidak bisa diwujudkan lagi. Demikianlah maksut ayat . Setelah dijatuhkannya talak pertama dan kedua, maka wanita harus menjalani masa iddah yaitu menunggu selama tga kali masa haidh atau dengan hitungan bulan. Namun terkadang para suami merasa menyesal dan ingin kembali lagi kepada istrinya, maka itu diperbolehkan dengan izin istrinya. Tetapi, jika setelah usaha damai itu, kemudian terjadi perrcekcokan yang mengakibatkan jatuhnya talak ketiga, maka runtuhlah rumah tangga mereka. Dengan kata lain, keduanya tidak bisa rujuk kembali.
Firman Allah yakni kamu tidak boleh membuat mereka jemu menunggu dan menyulitkannya dengan harapan agar mereka menebus dirinya dari tanganmu dengan seluruh atau sebagian mahar yang telah kamu berikan kepada mereka.
Apabila suami istri berselisih, istri tidak memberikan hak suami, istri membencinya, dan tidak mampu menggaulinya, maka si istri harus menebus suaminya dengan maskawin yang dulu diberikan oleh suaminya, dan penyerahan itu boleh dilakukan si istri.
Selanjutnya dalam penghujung ayat 229 diakhiri dengan ancaman kepada orang-orang yang menyalahi hukum-hukum diatas, baik yang berupa perintah-perintah maupn larangan-larangan, yang merupakan ketentuan Allah dalam rangka mengatur kehidupan rumah tangga. Karena itu kaum muslim di larang melanggar hukum-hukum tersebut, sehingga mereka terbebas dari perbuatan-perbuatan dzalim dari jiwa mereka.
Menurut tafsi Al Misbah Quraish Shihab tentang Rujuk surah Albaqarh ayat 230 seandainya suami memilih untuk menceraikan istrinya dengan perceraian yang tidak ada lagi kesempatan rujuk, yakni dengan talak ketiga pada masa iddahnya atau mencerainya sesudah rujuk setelah talak kedua baik dengan menerima tebusan ataupun tidak maka dia yakni mantan istrinya itu tidak lagi halal baginya yakni mantan suaminya sejak saat sesudah jatuh perceraiannya, sampai dia yakni perempuan mantan istrinya itu menikah dengan suami selainnya, yakni selain mantan suami yang lalu. Kalaulah perceraian pertama terjadi peristiwa itu kiranya menjadi pelajaran bagi keduanya untuk intropeksi dan melakukan perbaikan. Kalau masih terjadi perceraian kedua kalinya kesempatan terakhir harus dapat menjamin kelangsungan perkawinan sebab kalau tidak dan perceraian itu terjadi lagi untuk ketiga kalinya tidak ada jalan lain untuk kembali menyatu kecuali memberi kesempatan kepada istri untuk kawin dengan pria lain. Disini peranan suami sudah habis. Kini dengan perkawinan mantan istri dengan perkawinan mantan istri dengan pria lain suami baru itulah yang berperan.
Pemikiran surah Albaqarah ayat 230 :  Pada ayat 230 disebutkan setelah jatuhnya talak ke tiga atau talak bain sang suami tidak  dapat menikahi istrinya kembali kecuali telah melewati beberapa proses. Pertama, habis masa iddah, kedua, menikah dengan lelaki lain, ketiga bersetubuh dengan lelaki yang kedua, keempat bercerai dengan lelaki yang kedua, kelima habis masa iddah dengan lelaki yang kedua. Setelah melewati masa itu (satu sampai lima) di lewati, baru dihalalkan menikah dengan suami yang pertama.
Pemikiran Quraish shihab Albaqarah ayat 232 ayat ini berbeda dengan ayat yang lalu walau redaksinya sama. Ayat ini dipahami sebagai berbicara menyangkut wanita-wanita yang ditalak dan telah habis masa iddahnya sedang ayat yang lalu menyangkut wanita yang ditalak tetapi belum habis masa iddahnya. Ini karena adanya larangan menghalangi para wanita yang telah dicerai itu untuk kawin lagi.
Pemikiran Albaqarah ayat 232 Apabila telah selesai masa iddah istri, tapi suami belum merujuknya kembali, maka dalam ayat ini Allah mengharamkan perbuatan suami yang menghalang-halangi isterinya menikah dengan laki-laki lain, dan perbuatan wali yang menikahkan para wanita tanpa meminta persetujuannya terlebih dahulu.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMORI FOTO

http://picasion.com/

Pengunjung

Isi Blog Saya

TERJEMAHAN

Mengenai Saya

Foto saya
Sukamara, Kalimantan Tengah, Indonesia
Hai, Saya Sandi Irawan. Saya Berasal Dari Desa Sungai Tabuk, Kec. Pantai Lunci, Kab. Sukamara, Kalteng. Saya Menyelesaikan Pendidikan di SDN 1 Sungai Tabuk, MTs Darul Ulum Sungai Tabuk, SMAN 1 Pantai Lunci Dan Selesai Kuliah di Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Kalender Masehi Dan Hijiriah




Kritik dan Saran

Nama

Email *

Pesan *

Postingan Terbaru

DUKUNG SAYA

Tonton Video Saya Like dan Komentar Serta share KLIK YOUTUBE SAYA Terima Kasih Anda Sudah Berkunjung.