ANALISIS TAFSIR AL-MISBAH TENTANG AYAT ILA DAN ZHIHAR

ANALISIS AL-QUR'AN

TENTANG AYAT HUKUM ILA’ DAN ZHIHAR
DI TINJAU DARI TAFSIR AL-MISBAH
MATA KULIAH TAFSIR AHKAM




Di Susun
SANDI IRAWAN
NIM : 14.41.015957

JURUSAN AL-AHWAL ASY-SYAKHSYIYYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
2016

Ayat Tentang Ila’ Dan Zhihar
A.           Q.S. Al-Baqarah – 266 - 227
لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٖۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٢٢٦ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٢٢٧
Artinya : “226. Kepada orang-orang yang meng-ilaa´ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 227. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 226 – 227).

Ila’ adalah sumpah yang dilakukan oleh suami, baik dalam keadaan marah maupun tidak, untuk tidak melakukan hubungan seks dengan isteri mereka.
Ayat ini memeberi kesempatan kepada para suami berpikir selama empat bulan untuk mengambil keputusan tegas, yakni kembali hidup sebagai suami isteri yang normal atau menceraikannya.
Penantian empat bulan yang dituntut dari suami ini, seimbang dengan masa tunggu yang diwajibkan kepada para isteri yang suaminya meninggal, yang bilangannya juga empat bulan sepuluh hari (baca al-Baqarah [2]: 234).
Sementara ulama menilai, masa empat bulan itu sebagai masa yang wajar bagi seorang isteri atau suami yang normal untuk tidak berhubungan seks.

Analisis
Dalam konteks ayat ini, hemat penulis tentang pemikiran M. Quraish Shihab adalah memberikan redaksi bahwa dalam penantian empat bulan masa ila’ sama juga dengan masa tunggu saat suami meninggal dan hal tersebut dapat berbeda antara seseorang dengan yang lain, ada yang tidak dapat bertahan selama itu, dan ada juga yang dapat melebihinya.




B.            Q.S Al-Ahzab [33]: 4
.......وَمَا جَعَلَ أَزۡوَٰجَكُمُ ٱلَّٰٓـِٔي تُظَٰهِرُونَ مِنۡهُنَّ أُمَّهَٰتِكُمۡۚ وَمَا جَعَلَ أَدۡعِيَآءَكُمۡ أَبۡنَآءَكُمۡۚ ذَٰلِكُمۡ قَوۡلُكُم بِأَفۡوَٰهِكُمۡۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلۡحَقَّ وَهُوَ يَهۡدِي ٱلسَّبِيلَ ٤
Artinya : “4........dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (Q.S. Al-Ahzab [33): 4)

Kata tuzhahirun terambil dari kata zhahr yakni punggung. Dari akar kata inilah lahir kata zhihar yang dari segi hukum – sekaligus yang dimaksud ayat diatas – adalah “ Mempersamakan isteri sendiri dengan ibu kandung atau dengan wanita lain yang haram dikawini oleh sang suami keharaman abadi – baik dengan mempersamakannya dengan punggung atau salah satu bagian badan wanita lain.

Ayat diatas menyatakan bahwa Allah sekali-sekali tidak menjadikan yakni membenarkan dari segi hukum isteri-isteri kamu yang zhihar yakni yang kamu katakan kepadanya bahwa: “punggungmu bagiku seperti punggung ibuku” sebagai ibu-ibu kandung kamu, dalam keharaman menggaulinya, karena ucapan itu tidak mampu mengubah isteri menjadi ibu.
Dan Allah menegaskan bahwa yang demikian itu hanyalah perkataan kamu dimulut kamu saja. Ucapan itu sama sekali tidak mengubah substansi dan hakikat sebenarnya. Dan itulah ketetapan Allah.
Analisis
Penulis berasumsi bahwa pendapat M. Quraish Shihab tentang ayat ini adalah tidak menekankan pada pembahasan zhiharnya, namun lebih kepada pendapat Ibn ‘Asyur tentang dua hakikat penting yaitu : berkaitan dengan hakikat kepercayaan dan substansi hakikat amal-amal perbuatan.



C.           Q.S. Al-Mujadilah [58]: 1 - 4
قَدۡ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوۡلَ ٱلَّتِي تُجَٰدِلُكَ فِي زَوۡجِهَا وَتَشۡتَكِيٓ إِلَى ٱللَّهِ وَٱللَّهُ يَسۡمَعُ تَحَاوُرَكُمَآۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعُۢ بَصِيرٌ ١ ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمۡۖ إِنۡ أُمَّهَٰتُهُمۡ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔي وَلَدۡنَهُمۡۚ وَإِنَّهُمۡ لَيَقُولُونَ مُنكَرٗا مِّنَ ٱلۡقَوۡلِ وَزُورٗاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٞ ٢ وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مِّن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۚ ذَٰلِكُمۡ تُوعَظُونَ بِهِۦۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٣ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۖ فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينٗاۚ ذَٰلِكَ لِتُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۗ وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٤
Artinya : “1. Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. 2. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. 3. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. 4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (Q.S. Al-Mujadilah [58]: 1 – 4).

Pada surah al-Mujadilah ini, di uraikan tentang zhihar yang pada hakikatnya ada dua macam. Pertama bersifat sementara, dan kedua mutlak. Yang bersifat sementara itu termasuk dalam kategori Rahbaniyah karena yang bersangkutan enggan menggauli isterinya dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah swt. Sebagian sahabat Nabi Muhammad saw. Telah menghalangi diri mereka juga untuk menikmati hal-hal yang dibenarkan Allah padahal tidak ada izin dari Allah untuk melakukannya, misalnya melakukan zhihar terhadap isterinya guna meraih kesempurnaan ibadah – karena takut berhubungan seks pada siang hari Ramadhan.
Orang-orang yang mengucapkan zhihar itu benar-benar mengucapkan suatu perkataan yang mungkar, buruk tidak disukai Allah dan merupakan budaya yang tidak baik dan disamping itu ia juga adalah kepalsuan (Firman Allah yang memiliki redaksi sama pada Q.S. Al-Ahzab [33]: 4).
Orang-orang yang ingin kembali kepada isterinya setelah menzhiharnya maka wajib atasnya untuk memerdekakan seorang budak, jika tidak mendapatkan budak karena dia miskin maka wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut secara sempurna, jika tidak mampu juga secara penuh karena berbagai alasan yang dibenarkan, maka wajib atasnya memberi makan enam puluh orang miskin setiap orang miskin sekali makan yang mengenyangkan (semua kewajiban tersebut sebelum mereka bersentuhan).

Analisis
Hemat penulis bahwa pandangan M. Quraish Shihab tentang melakukan zhihar pada ayat tersebut adalah haram dan mewajibkan pelakunya untuk bertaubat.
Dan konteks zhihar pada ayat tersebut yang menggunakan istilah zhahr, yakni punggung dalam pengertian M. Quraish Shihab adalah ucapan seorang mukallaf (dewasa dan berakal) kepada wanita yang halal digaulinya (isteri) bahwa wanita itu sama dengan salah seorang yang haram digaulinya, baik karena hubungan darah, perkawinan, penyusuan, maupun oleh sebab lain.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMORI FOTO

http://picasion.com/

Pengunjung

Isi Blog Saya

TERJEMAHAN

Mengenai Saya

Foto saya
Sukamara, Kalimantan Tengah, Indonesia
Hai, Saya Sandi Irawan. Saya Berasal Dari Desa Sungai Tabuk, Kec. Pantai Lunci, Kab. Sukamara, Kalteng. Saya Menyelesaikan Pendidikan di SDN 1 Sungai Tabuk, MTs Darul Ulum Sungai Tabuk, SMAN 1 Pantai Lunci Dan Selesai Kuliah di Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Kalender Masehi Dan Hijiriah




Kritik dan Saran

Nama

Email *

Pesan *

Postingan Terbaru

DUKUNG SAYA

Tonton Video Saya Like dan Komentar Serta share KLIK YOUTUBE SAYA Terima Kasih Anda Sudah Berkunjung.