MAKALAH FAKULTAS AGAMA ISLAM

TARIKH TASYRI'


Sanawiah, S.Ag, MH
Tumbuhnya Jiwa Taqlid, Timbulnya Mazhab,
Dan Kegiatan Fuqaha Dalam Periode Taqlid Tersebut
 


Disusun Oleh :
Sandi Irawan                  : NIM : 14.41.015957
Gt. Emma Nur Rezeki   : NIM :14.41.015954

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN AHS
2014

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Masa Rasulullah SAW., kekuasaan pembentukan hukum berada di tangan Rasulullah SAW. Yaitu Al-Qur’an. Apabila ayat Al-Qur’an tidak turun ketika ia menghadapi suatu masalah, maka ia, dengan bimbingan Allah SWT menentukan hukum sendiri. Yang dinamakan sunnah Rasulullah SAW. 
Masa al-Khulafa’ ar-Rasyidin sampai pertengahan abad ke-l H. rujukan untuk tempat bertanya tidak ada lagi. Oleh sebab itu, para sahabat besar melihat bahwa perlu dilakukan ijtihad apabila hukum untuk suatu persoalan yang muncul dalam masyara’at tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an atau sunnah Rasulullah SAW. Ditambah lagi, bertambah luasnya wilayah kekuasaan Islam membuat persoalan hukum semakin berkembang karena perbedaan budaya di masing-masing daerah.
Pertengahan abad ke-1 H sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan awal pembentukan fiqh Islam. Sejak zaman Usman bin Affan (576-656, para sahabat sudah banyak yang bertebaran di berbagai daerah yang ditaklukkan Islam. Masing-masing sahabat mengajarkan Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW kepada penduduk setempat. Masing-masing sahabat ini menghadapi persoalan yang berbeda, sesuai dengan keadaan masyarakat setempat. Dari perbedaan metode yang dikembangkan para sahabat ini kemudian muncullah dalam fiqh Islam Madrasah al-hadits (madrasah = aliran) dan Madrasah ar-ra’yu. Kedua aliran ini menganut prinsip yang berbeda dalam metode ijtihad.Hal ini mereka lakukan karena hadits-hadits Rasulullah SAW yang sampai pada mereka terbatas, sedangkan kasus-kasus yang mereka hadapi jauh lebih berat dan beragam, baik secara kualitas maupun kuantitas.

1.2  Rumusan Masalah
2.      Apa penyebab tumbuhnya jiwa Taqlid ?
3.      Apa penyebab adanya Mazhab  ?
4.      Apa saja kegiatan Fuqaha dalam periode Taqlid ?

1.3.Tujuan Masalah
2.      Agar mengetahui apa itu jiwa Taqlid dan apa saja yang di bahas !
3.      Supaya mengetahui apa itu Mazhab dan bahasan masalah yang lain !
4.      Agar mengetahui kegiatan apa saja yang di lakukan oleh para Fuqaha !
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Apa itu Jiwa Taqlid
Taqlid menurut bahasa adalah mengikuti orang lain tanpa berpikir. Sedangkan taqlid secara syara’ adalah melaksanakan pendapat orang lain tanpa disertai hujjah yang kuat. Misalnya orang awam yang mengambil pendapat seorang mujtahid, atau seorang mujtahid yang mengambil pendapat mujtahid lain, atau pengertian lainnya bahwa Taklid dari segi bahasa berarti membuat ikatan di leher. Diambil dari kata qaladah, yaitu sesuatu yang digunakan orang untuk mengikat yang lainnya. Adapun secara istilah, taklid bermakna mengambil madzhab dari seseorang atau beramal dengan ucapan-ucapan orang itu tanpa mengetahui dalil dan hujjahnya.
Periode ini disebut sebagai periode Taqlid karena para fuqoha pada zaman ini tidak dapat membuat sesuatu yang baru untuk ditambahkan kepada kandungan madzhab yang sudah ada, seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, serta madzhab lain yang sudah mencapai tahap kemajuan dan sudah dibukukan bersamaan dengan ilmu-ilmu syar’i yang lainnya.
Bagi orang yang mengamati perjalanan syariat islam pada fase ini, tentu akan mendapati bahwa jiwa kemandirian sebagian para fuqoha sudah mati dan beralih kepada taklid , tanpa ada semangat untuk mencari terobosan dan kreatifitas baru.
Mereka telah meletakkan diri pada ruang yang sempit ,yaitu ruang madzhab yang tidak boleh dilewati apalagi dilompati, sehingga mereka hanya ikut-ikutan( Taqlid) saja.
Walaupun fase ini penuh dengan semangat taqlid, namun sebenarnya masih ada beberapa ulama yang memiliki kemampuan untuk berijtihad dan mengistinbatkan hukum seperti pendahulu mereka. Akan tetapi, mereka sudah menutup celah itu dan merasa cukup dengan apa yang sudah dilakukan oleh pendahulunya yaitu para ulama mazhab. Hal itu disebabkan tingkat ketakwaan dan ke-wara’ an mereka sehingga lebih memilih berputar diatas bahtera fiqih yang sudah ada. Diantara ulama-ulama tersebut adalah Abu Al Hasan Al Karkhi, Abu Bakar Ar-Razi dari kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Rusyd Al Qurthubi dari mazhab Maliki, Al Juwaini Imam Al Haramain dan Al Ghazali dari kalangan mazhab Syafi’i.
Pertengahan abad ke-4s/d 7M periode ini ditandai dengan menurunnya semangat ijtihad di kalangan ulama fiqh, bahkan mereka cukup puas dengan fiqh yang telah disusun dalam berbagai mazhab. Ulama lebih banyak mencurahkan perhatian dalam mengomentari, memperluas atau meringkas masalah yang ada dalam kitab fiqh mazhab masing-masing. Sehingga muncullah anggapan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup.
Dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Ijtihad didefinisikan dengan mencurahkan segenap upaya dalam mencari suatu hukum atau beberapa hukum syara’ yang bersifat dzanni hingga ia merasa sampai pada tingkat kesulitan yang tidak bisa dilampauinya lagi. Suatu aktivitas akan digolongkan sebagai ijtihad jika memenuhi 3 perkara, diantaranya:

1.     Mencurahkan seluruh upaya hingga ia merasa tidak mampu lagi melampaui apa yang telah ia usahakan,
2.     Upaya tersebut dalam rangka mencari hukum syara’ yang bersifat dzanni,

3.     Pencarian hukum yang bersifat dzanni tersebut berasal dari nash-nash syara’.
Faktor-faktor Timbul Taqlid Mazhab  Jalaluddin Rahmat, dalam Ijtihad Dalam Sorotan, mengemukakan faktor timbul taqlid antara lain :
1.      Tertutupnya gerakan ijtihad yang beralih kepada taqlid,
2.      Untuk mengantisipasi munculnya ulama mutathoffilin yang fatwa-fatwanya bisa dipesan untuk kepentingan politik, ekonomi, menebalnya fanatisme madzhab, dan
3.      Kurangnya fuqaha’ yang memenuhi persyaratan mujtahid.
Faktor-faktor terjadinya Taqlid :
1.      Pembukuan Kitab Mazhab
Dalam pembahasan sebelumnya, kita telah membahas bahwa kebangkitan fiqh Islam telah ditandai dengan telah ditulisnya fiqh Islam serta dijadikan rujukan dalam menjawab semua persoalan yang dihadapi masyarakat sehingga sangat mudah untuk diketahui secara cepat. Sehingga hal tersebut membuat para ulama pada periode ini tidak mempunyai keinginan untuk berijtihad lagi.
2.      Fanatisme Mazhab
Para ulama pada masa ini sibuk dengan menyebarkan ajaran mazhab dan mengajak orang lain untuk ikut dan berfanatik kepada pendapat fuqaha tertentu. Bahkan sampai kepada tingkat di mana seseorang tidak berani berbeda pendapat dengan imamnya, seakan keberadaan semuanya ada pada sang guru kecuali beberapa ulama yang tidak ikut-ikutan seperti Abu Al-Hasan Al-Kurkhiy dari ulama Hanafiyah, bahkan ada yang berani mengatakan,”Setiap ayat yang bertentangan dengan pendapat mazhab kami maka ayat itu perlu ditakwilkan atau dihapuskan,” termasuk juga hadis Nabi. Inilah bentuk pemikiran yang tersebar pada saat itu yang disebabkan oleh loyalitas kepada imam secara berlebihan , yang kemudian menutup mata mereka dari Ijtihad.
3.      Jabatan Hakim
Para khalifah biasanya tidak memberikan jabatan hakim, kecuali kepada mereka yang memang mampunyai kemampuan dalam bidang ilmu Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW serta memiliki kemampuan untik berijtihad dan menggali hukum. Dan manhaj para khalifah dalam meminta para hakim agar dalam memutuskan perkara harus berdasarkan kepada Al-Qur’an dan sunnah Rasul, dan logika yang dekat dengan kebenaran. Namun , ketika kondisi sosial sudah berubah bersama pergeseran waktu, para khalifah lebih mengutamakan para hakim yang hanya bisa bertaqlid, ikut pada mazhab tertentu yang sudah ditetapkan oleh khalifah. Inilah salah satu penyebab mengapa orang yang akan menjabat sebagai hakim harus mengikuti salah satu mazhab dan tidak melangkahinya.
4.      Ditutupnya Pintu Ijtihad
Petaka besar menimpa Fiqih Islam pada periode ini, dimana kesucian ilmu ternodai, orang-orang berani berfatwa, menggali hukum sedangkan mereka sangat jauh dari pemahaman terhadap kaidah dan dalil-dalil Fiqih yang pada akhirnya mereka berbicara tentang agama tanpa Ilmu. Keadaan ini memaksa para penguasa dan ulama untuk menutup pintu ijtihad pada pertengahan abad keempat hijriah agar mereka mengklaim diri sebagai mujtahid tidak bisa bertindak leluasa dan menyelamatkan masyarakat umum dari fatwa yang menyesatkan. Akan tetapi sangat disayangkan, larangan ini telah memberi efek yang negatif terhadap Fiqih Islam sehingga menjadi jumud dan ketinggalan zaman. Seharusnya para fuqoha periode ini meletakkan beberapa aturan yang bisa digunakan untuk membantah pendapat ulama gadungan tersebut. Salah satunya dengan menjelaskan dalil dan bukti yang menyingkap aib mereka didepan orang banyak, dan melarang masyarakat untuk mengikutinya karena fatwa mereka tanpa ilmu dan menyesatkan dan bukan menutup pintu ijtihad. Andaikan hal ini mereka lakukan , niscaya mereka telah memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan fiqih Islam dan lebih baik dari pada menutup pintu ijtihad sama sekali.
Imam Muhammad Abu Zahrah menyatakan beberapa penyebab yang menjadikan tertutupnya pintu ijtihad pada periode ini, yaitu sebagai berikut: 
a)      Munculnya sikap taklid ta’assub madzhab (fanatisme mazhab imamnya) di kalangan pengikut mazhab.
b)     Dipilihnya para hakim yang hanya bertaqlid kepada suatu mazhab oleh pihak penguasa untuk menyelesaikan persoalan, sehingga hukum fiqh yang diterapkan hanyalah hukum fiqh mazhabnya; sedangkan sebelum periode ini, para hakim yang ditunjuk oleh penguasa adalah ulama mujtahid yang tidak terikat sama sekali pada suatu mazhab; dan
c)      Munculnya buku-buku fiqh yang disusun oleh masing-masing mazhab; hal ini pun, menurut Imam Muhammad Abu Zahrah, membuat umat Islam mencukupkan diri mengikuti yang tertulis dalam buku-buku tersebut. Sekalipun ada mujtahid yang melakukan ijtihad ketika itu, ijtihadnya hanya terbatas pada mazhab yang dianutnya.
Dikalangan kaum muslim terdapat 3 jenis mujtahid, yaitu mujtahid Mazhab, mujtahid Masalah dan mujtahid Mutlaq.
1.      Mujtahid Mazhab adalah orang yang mengikuti salah seorang mujtahid dalam satu metode ijtihad, akan tetapi ia berijtihad sendiri dalam perkara-perkara hukum dan tidak mengikuti (hukum-hukum) imam mazhabnya.
2.      Mujtahid Masalah. Ia tidak memiliki syarat-syarat tertentu, tidak pula metode tertentu. Siapapun boleh-selama mempunyai pengetahuan berupa sebagian pengetahuan tentang syara’ dan bahasa yang memungkinkannya-memahami nash-nash syara’. Boleh baginya berijtihad dalam satu permasalahan. Juga boleh baginya menyertakan berbagai pendapat para mujtahid dan dalil-dalil mereka serta kesimpulan-kesimpulan suatu dalil, sehingga dia mampu mencapai pemahaman tertentu terhadap suatu hukum syara’ yang dianggapnya lebih mendekati pada kebenaran, dan menurut dugaannya hal itu adalah hukum syara’.
3.      Adapun Mujtahid Mutlaq adalah orang yang berijtihad dalam huku-hukum syara’, dan berijtihad dengan cara mengistinbath hukum-hukum syara, baik dengan metodenya sendiri sebagaimana sebagian mazhab ataupun tidak. Ia berjalan dengan metode pemahaman tertentu dalam istinbath, seperti para mujtahid di masa sahabat.

Periode berlangsung dari abad 10 / 11 M sampai abad 19 M, yaitu pada akhir Khalifah Abbasiyyah. Periode ini disebut taqlid karena para fuqaha pada zaman ini tidak dapat membuat sesuatu yang baru untuk ditambahkan kepada kandungan madzhab yang sudah ada seperti madzhab Hanbali.
2.2  Timbulnya Mazhab dalam Islam
Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti “pergi”. Sementara menurut Huzaemah T. Yanggo bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”. Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah T. Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.
Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud mazhab meliputi dua pengertian
a.       Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadits.
b.      Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan hadits.

Sebenarnya ikhtilaf telah ada di masa sahabat, hal ini terjadi antara lain karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang dasar penetapan hukum dan berlainan tempat Sebagaimana diketahui, bahwa ketika agama Islam telah tersebar meluas ke berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yang telah pindah tempat dan berpencar-pencar ke nagara yang baru tersebut. Dengan demikian, kesempatan untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah memecahkan sesuatu masalah sukar dilaksanakan. Sejalan dengan pendapat di atas, Qasim Abdul Aziz Khomis menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan ikhtilaf di kalangan sahabat ada tiga yakni :
1.      Perbedaan para sahabat dalam memahami nash-nash al-Qur’an
2.      Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat 
3.      Perbedaan para sahabat disebabkan karena ra’yu. 
Sementara Jalaluddin Rahmat melihat penyebab ikhtilaf dari sudut pandang yang berbeda, Ia berpendapat bahwa salah satu sebab utama ikhtilaf di antara para sahabat prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW. 
Pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H. Periode ini disebut sebagai periode gemilang karena fiqh dan ijtihad ulama semakin berkembang. Pada periode inilah muncul berbagai mazhab, khususnya mazhab yang empat, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Pertentangan antara Madrasah al-hadits dengan Madrasah ar-ra’yu semakin menipis sehingga masing-masing pihak mengakui peranan ra’yu dalam berijtihad, seperti yang diungkapkan oleh Imam Muhammad Abu Zahrah, guru besar fiqh di Universitas al-Azhar, Mesir, bahwa pertentangan ini tidak berlangsung lama, karena ternyata kemudian masing-masing kelompok saling mempelajari kitab fiqh kelompok lain. Menurut hemat penulis, perbedaan pendapat di kalangan umat ini, sampai kapan pun dan di tempat mana pun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukkan kedinamisan umat Islam, karena pola pikir manusia terus berkembang. Perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab Islam yang masih menjadi pegangan orang sampai sekarang. Masing-masing mazhab tersebut memiliki pokok-pokok pegangan yang berbeda yang akhirnya melahirkan pandangan dan pendapat yang berbeda pula, termasuk di antaranya adalah pandangan mereka terhadap kedudukan al-Qur’an dan al-Sunnah.

2.3  Kegiatan Fuqaha dalam Periode Taqlid
Pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah pada tahun 1286 H. Periode ini diawali dengan kelemahan semangat ijtihad dan berkembangnya taklid serta ta’assub (fanatisme) mazhab. Penyelesaian masalah fiqh tidak lagi mengacu pada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW serta pertimbangan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum, tetapi telah beralih pada sikap mempertahankan pendapat mazhab secara jumud (konservatif). Upaya mentakhrij (mengembangkan fiqh melalui metode yang dikembangkan imam mazhab) dan mentarjih pun sudah mulai memudar. 
Ulama merasa sudah cukup dengan mempelajari sebuah kitab fiqh dari kalangan mazhabnya, sehingga penyusunan kitab fiqh pada periode ini pun hanya terbatas pada meringkas dan mengomentari kitab fiqh tertentu. Di akhir periode ini pemikiran ilmiah berubah menjadi hal yang langka. Di samping itu, keinginan penguasa pun sudah masuk ke dalam masalah-masalah fiqh. Pada akhir periode ini dimulai upaya kodifikasi fiqh (hukum) Islam yang seluruhnya diambilkan dari mazhab resmi pemerintah Turki Usmani (Kerajaan Ottoman; 1300-1922), yaitu Mazhab Hanafi, yang dikenal dengan Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah. Sejak munculnya Majalah al-Ahkam al- ‘Adliyyah sampai sekarang.
Ada tiga ciri pembentukan fiqh Islam pada periode ini, yaitu:
1)      Munculnya Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah sebagai hukum perdata umum yang diambilkan dari fiqh Mazhab Hanafi;
2)      Berkembangnya upaya kodifikasi hukum Islam; dan
3)      Munculnya pemikiran untuk memanfaatkan berbagai pendapat yang ada di seluruh mazhab, sesuai dengan kebutuhan zaman. 
Munculnya kodifikasi hukum Islam dalam bentuk Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah dilatarbelakangi oleh kesulitan para hakim dalam menentukan hukum yang akan diterapkan di pengadilan, sementara kitab-kitab fiqh muncul dari berbagai mazhab dan sering dalam satu masalah terdapat beberapa pendapat. Memilih pendapat terkuat dari berbagai kitab fiqh merupakan kesulitan bagi para hakim di pengadilan, di samping memerlukan waktu yang lama. Oleh sebab itu, pemerintah Turki Usmani berpendapat bahwa harus ada satu kitab fiqh/hukum yang bisa dirujuk dan diterapkan di pengadilan.
Untuk mencapai tujuan ini dibentuklah sebuah panitia kodifikasi hukum perdata. Pada tahun 1286 H panitia ini berhasil menyusun hukum perdata Turki Usmani yang dinamai dengan Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah yang terdiri atas 1.851 pasal. Setelah berhasil dengan penyusunan Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah, para penguasa di negeri-negeri Islam yang tidak tunduk di bawah kekuasaan Turki Usmani mulai pula menyusun kodifikasi hukum secara terbatas, baik bidang perdata, pidana, maupun ketatanegaraan.
Pada abad ke-19 muncul berbagai pemikiran di kalangan ulama dari berbagai negara Islam untuk mengambil pendapat-pendapat dari berbagai mazhab serta menimbang dalil yang paling kuat diantara semua pendapat itu. Pengambilan pendapat dilakukan tidak saja dari mazhab yang empat, tetapi juga dari para sahabat dan thabi’in, dengan syarat bahwa pendapat itu lebih tepat dan sesuai. Bersumber dari berbagai pendapat atas pendapat terkuat dari berbagai mazhab, maka pada tahun 1333 H pemerintah Turki Usmani menyusun kitab hukum keluarga (al-Ahwal asy-Syakhsiyyah) yang merupakan gabungan dari berbagai pendapat mazhab. 
Di dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah ini terdapat berbagai pemikiran mazhab yang dianggap lebih sesuai diterapkan. Sejak saat itu bermunculanlah kodifikasi hukum Islam dalam berbagai bidang hukum. Pada tahun 1920 dan 1925 pemerintah Mesir menyusun kitab hukum perdata dan hukum keluarga yang disaring dari pendapat yang ada dalam berbagai kitab fiqh. Dengan demikian, seluruh pendapat dalam mazhab fiqh merupakan suatu kumpulan hukum dan boleh dipilih untuk diterapkan di berbagai daerah sesuai dengan kebutuhan. 
Semangat kodifikasi hukum (fiqh) Islam di berbagai negara Islam ikut didorong oleh pengaruh hukum Barat yang mulai merambat ke berbagai dunia Islam. Pengaruh hukum Barat ini menyadarkan ulama untuk merujuk kembali khazanah intelektual mereka dan memilih pendapat mazhab yang tepat diterapkan saat ini. Lebih jauh lagi, menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, di daerah yang berpenduduk mayoritas Islam, upaya penerapan hukum Islam dengan beberapa penyesuaian dengan kondisi setempat mulai berkembang. Di banyak negara Islam telah bermunculan hukum keluarga yang diambil dari berbagai pendapat mazhab, seperti di Yordania, Suriah, Sudan, Maroko, Afghanistan, Turki, Iran, Pakistan, Malaysia dan Indonesia. 
Ali Hasaballah, ahli fiqh dari Mesir, mengatakan bahwa upaya penerapan hukum Islam di berbagai neqara Islam semakin tampak. Akan tetapi, pembentukan dan pengembangan hukum Islam tersebut, menurutnya, tidak harus mengacu kepada kitab-kitab fiqh yang ada, tetapi dengan melakukan ijtihad kembali ke sumber aslinya, yaitu Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Menurutnya, ijtihad jama’i (kolektif) harus dikembangkan dengan melibatkan berbagai ulama dari berbagai disiplin ilmu, tidak hanya ulama fiqh, tetapi juga ulama dari disiplin ilmu lainnya, seperti bidang kedokteran dan sosiologi. Dengan demikian, hukum fiqh menjadi lebih akomodatif jika dibandingkan dengan hukum fiqh dalam kitab berbagai mazhab. 
Orang awam, yakni orang Islam yang bukan Mujtahid, wajib bertaklid kepada salah satu Imam madzhab yang empat, yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Bila tidak, maka agamanya tidak sah, dalam arti amal ibadahnya tidak dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya, karena beramal dengan ngawur.
Walaupun sebetulnya banyak faktor yang membuat para ulama berhenti melakukan ijtihad mutlak dan mengembangkan hukum-hukum syari’at dari sumber-sumbernya yang pertama, namun tidaklah berarti bahwa mereka juga mandek dan berhenti kesungguhannya dalam upaya pembentukan hukum dilingkungan daerah mereka yang terbatas. Oleh karena itu, para ulama pada tiap-tiap mazhab bisa dibagi menjadi beberapa level atau tingkatan, yaitu:
a)      Level pertama: ahli ijtihad dan mazhab.
Mereka ini tidak berijtihad dalam hukum syari’at secara ijtihad mutlak, mereka hanya berijtihad mengenai berbagai kasus yang terjadi dengan dasar-dasar ijtihad yang telah dirumuskan oleh para imam mazhab mereka. Diantara mereka ialah: al-Hasan bin Ziyad(204 H/820 M) dari mazhab Hanafi, Ibnu al-Qasim (191 H/) dan Asyhab (204 H/820 M) dari mazhab Maliki, dan al-Buwaithiy (231 H) dan al-Muzanny(264 H) dari mazhab Syafi’i. Dasar-dasar para imam merekalah yang digunakan sebagai dasar-dasar dalam pengembangan hukum-hukum.
b)      Level kedua: Ahli ijtihad mengenai beberapa masalah yang tidak ada riwayat dari imam mazhabnya.
Mereka ini tidak menyalahi para imam mereka dalam berbagai hukum cabang dan juga tidak menyalahi dasar-dasar ijtihad yang mereka gunakan. Mereka hanya mengistinbatkan hukum-hukum mengenai berbagai masalah yang tidak ada riwayatnya sesuai dasar-dasar yang digunakan para imam mereka dan dengan meng-qiyaskan kepada cabang-cabang hukum mereka. Mereka yang termasuk dalam level kedua ini adalah al-Khashshaf (261 H), al-Thahawiy(lahir 230 H), dan al-Karkhiy(340 H) dari penganut mazhab Hanafi. Al-Lakhamiy(498 H), Ibnu al-Arabiy(542 H) dan Ibnu Rusyd (1198 M) dari penganut mazhab Maliki. Abu Hamid al-Ghazaliy(505 H/1111 M) dan Abu Ishaq al-Isfirayiniy (418 H) dari penganut mazhab Syafi’i.
c)      Level ketiga: Ahli Takhrij.
Mereka ini tidak berijtihad dalam mengistinbatkan hukum mengenai berbagai masalah. Akan tetapi, karena keterikatan mereka kepada dasar-dasar dan rujukan mazhab yang dianutnya, maka mereka tidak berusaha mengeluarkan illat-illat hukum dan prinsipnya. Dengan dasar inilah mereka membatasi diri hanya pada memberi interpretasi terhadap pendapat-pendapat imamnya yang masih bersifat global atau menentukan arah tertentu bagi suatu hukum yang mengandung kemungkinan dua arah. Yang termasuk dalam level ketiga ini ialah seperti Al Jahshash(370 H) dan rekan-rekannya dari mazhab Hanafi.
d)      Level keempat: Ahli Tarjih
Mereka ini mampu membandingkan diantara beberapa riwayat yang bermacam-macam yang bersumber dari para imam mazhab mereka dan sekaligus mampu mentarjih, menetapkan mana yang kuat antara satu riwayat dengan riwayat lainnya. Mereka yang termasuk dalam level ini adalah al Qadury(428 H) dan pengarang kitab al Hidayah, serta rekan-rekannya sesama penganut mazhab Hanafi.
e)      Level Kelima: Ahli Taqlid
Mereka ini mampu membeda-bedakan antara riwayat-riwayat yang jarang dikenal dan riwayat yang sudah terkenal dan jelas, dan mampu membada-bedakan antara dalil-dalil yang kuat dan yang lemah. Mereka yang termasuk dalam level kelima ini adalah pengarang kitab matan-matan yang terkenal dan mu’tabar dikalangan mazhab Hanafi, seperti pengarang kitab al Kanz dan al Wiqoyah.
Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa kesungguhan aktivitas para ulama dalam pembentukan hukum pada periode ini adalah mencurahkan perhatiannya kepada pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang sudah dibentuk dan ditetapkan oleh para imam mazhab mereka. Mereka membatasi diri mereka hanya pada pembahasan mengenai pendapat-pendapat imam mazhab mereka dan illat-illat yang mereka jadikan dasar pertimbangan, serta mereka mentarjih, menetapkan mana pendapat yang lebih kuat diantara pendapat imam mazhab mereka yang kelihatan kontradiksi antara satu dengan yang lainnya.
Pada periode sebelumnya, umat islam yang bertaklid hanya kalangan awam, sedang para tokoh imam mereka hanya ditaklidi. Akan tetapi pada periode ini seluruh umat Islam menjadi pentaqlid. Para ulama telah lupa apa yang pernah diucapkan Abu Hanifah ketika mengomentari keberadaan ulama fiqih sebelumnya.
هم رجال ونحن رجال
“Mereka ini adalah tokoh-tokoh ulama dan kami juga sama-sama tokoh ulama”

Juga melupakan apa yang pernah diucapkan imam Malik bin Anas,
ما من احد الا ويؤخذ مامن قوله ويترك الا المعصوم ص م
“Tak ada seorangpun kecuali pendapatnya boleh diambil dan boleh ditinggalkan kecuali sabda orang ma’sum, Nabi SAW”

Demikian juga mereka lupa apa yang diucapkan imam Syafi’i,
اذا صح الحديث فهو مذهبى
“Kalau hadist itu sudah shahih, maka itulah mazhabku”

BAB III

PENUTUP
1.1  Kesimpulan
Kemunculan taqlid berawal karena para fuqoha pada zaman ini tidak dapat membuat sesuatu yang baru untuk ditambahkan kepada kandungan madzhab yang sudah ada, seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, serta madzhab lain yang sudah mencapai tahap kemajuan dan sudah dibukukan bersamaan dengan ilmu-ilmu syar’i yang lainnya. Dapat kita ketahui bahwa ada sebagian fuqoha yang memiliki kapasitas untuk memahami,
beristinbat, dan berijtihad secara mutlak, namun mereka lebih memilih untuk ber-taklid dan mengikat pikiran mereka dengan semua prinsip serta masalah cabang yang ada dalam
mazhab.Adapun sebab terjadinya taqlid adalah sebagai berikut:
1.1.1        Pembukuan kitab Mazhab;
1.1.2        Fanatisme Mazhab;
1.1.3        Jabatan hakim;
1.1.4        Tertutupnya pintu Ijtihad.
Walaupun sebetulnya banyak faktor yang membuat para ulama berhenti melakukan ijtihad mutlak dan mengembangkan hukum-hukum syari’at dari sumber-sumbernya yang pertama, namun tidaklah berarti bahwa mereka juga mandek dan berhenti kesungguhannya dalam upaya pembentukan hukum dilingkungan daerah mereka yang terbatas.
1.2  Kritik dan Saran
Itulah hasil makalah yang dapat kami susun, jika banyak hal yang kurang baik, baik itu dalam penulisan, penyampain, penyusunan kata-kata. Untuk evaluasi kedepannya kami mohon kritik dan sarannya yang membangun untuk tidak lanjut makalah kami selanjutnya agar lebih baik dari yang sebelum-sebelumnya.


DAFTAR PUSTAKA
v  Diposkan oleh Ade Deniga di jam 19.54
 


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMORI FOTO

http://picasion.com/

Pengunjung

Isi Blog Saya

TERJEMAHAN

Mengenai Saya

Foto saya
Sukamara, Kalimantan Tengah, Indonesia
Hai, Saya Sandi Irawan. Saya Berasal Dari Desa Sungai Tabuk, Kec. Pantai Lunci, Kab. Sukamara, Kalteng. Saya Menyelesaikan Pendidikan di SDN 1 Sungai Tabuk, MTs Darul Ulum Sungai Tabuk, SMAN 1 Pantai Lunci Dan Selesai Kuliah di Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Kalender Masehi Dan Hijiriah




Kritik dan Saran

Nama

Email *

Pesan *

Postingan Terbaru

DUKUNG SAYA

Tonton Video Saya Like dan Komentar Serta share KLIK YOUTUBE SAYA Terima Kasih Anda Sudah Berkunjung.