IJARAH

MAKALAH FIQIH MUAMALAH



Disusun oleh :
1.      Annisa Wulan Dari
14.41.015798
2.      Sandi Irawan
14.41.015957


AL AHWAL ASY-SYAKHSYIYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
2015

  A.     
PENGERTIAN IJARAH
Menurut Idris Ahmad dalam bukunya yang berjudul Fiqh Syafi’I, berpendapat bahwa Ijarah berarti upah-mengupah. Hal ini terlihat ketika beliau menerangkan rukun dan syarat upah mengupah, yaitu mu’jir dan musta’jir (yang memberikan upah dan yang menerima upah), sedangkan Kamaludin A. Marzuki sebagai penerjemah Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq menjelaskan makna ijarah dengan sewa-menyewa.
Dari dua buku tersebut ada perbedaaan terjemahan kata ijarah dari bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia. Antar sewa dan upah juga ada perbedaan makna operasional, sewa biasanya digunakan untuk benda,l seperti “Seorang mahasiswa menyewa kamar untuk temapat tinggal selama kuliah”, sedangkan upah digunakan untuk tenaga, seperti “Para karyawan berkerja di pabrik di bayar gajinya (upahnya) satu kali dalam seminggu. Dalam bahasa arab uapah dan sewa disebut ijarah.[1]
Jumhur Ulama Fiqih berpendapat bahwa Ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya. Oleh Karena itu, mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, dan lain-lain, sebab semua itu bukan manfaatnya, tetapi bendanya.
Menanggapi pernyataan dari Jumhur Ulama Fiqih, Wahbah Al-Juhaili mengutip pendapat Ibnu Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqi’in bahwa manfaat sebagai asal Ijarah sebagaimana ditetapkan Ulama Fiqih adalah asal fasid (rusak) sebab tidak ada landasannya, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ maupun Qiyas yang shahih. Menurutnya, benda yang mengeluarkan suatu manfaat sedikit demi sedikit, asalnya tetap ada, misalnya pohon yang mengeluarkan buah, pohonnya tetap ada dan dapat dihukumi manfaat, sebagaiman dibolehkan dalam wakaf untuk mengambil manfaat dari sesuatu atau sama juga dengan barang pinjaman yang diambil manfaatnya.[2]


1.         (Prof. Dr. H. Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, hlm. 113).
2.         (Prof. DR. H. Rachmat Syafei, MA., Fiqih Muamalah, hlm. 122/123).
Al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-iwadh yang arti dalam bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah.
Sedangkan menurut istilah atau terminologinya, para ulama mengemukakan definisi-definisi Ijrarah, antara lain sebagai berikut :
1.      Menurut syaikh Syihab Al-Din dan Syaikh Umairah bahwa yang dimaksud dengan ijarah ialah :
“Akad atas manfaat yang diketahui dan disengaja untuk memberi dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui ketika itu”.
2.      Menurut Sayyid Sabiq bahwa Ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian”.
3.      Menurut Hasbi Ash-Shiddiqie bahwa Ijarah adalah :
“Akad yang objeknya ialah penukaran manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat.’[3]
4.      Ulama Hanafiyah
“Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
5.      Ulama Syafi’iyah
“Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”
6.      Ulama Malikiyah dan Hanabilah
“Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.”[4]
Berdasarkan definisi-definisi diatas, kiranya dapat difahami bahwa Ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah, sewa-menyewa adalah:
بَيْعُ الْمَنْفعةِ
“Menjual manfaat”
Dan upah mengupah adalah :
بَيْعُ الْقُوَّةِ
“Menjual tenaga atau kekuatan”.



3.         (Prof. Dr. H. Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, hlm. 114/115)
4.         (Prof. DR. H. Rachmat Syafei, MA., Fiqih Muamalah, hlm. 121/122).
B.       DASAR HUKUM IJARAH
Dasar-dasar hokum atau rujukan ijarah adalah Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Al-Ijma’.

Dasar Hukum Ijarah dalam Al-Qur’an adalah :
……..فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَ‍َٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ………………. ٦
Artinya : ”..........kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya,………..”.(QS.At-Thalaq : 6)
قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَ‍ٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَ‍ٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ ٢٦
Artinya : “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al-Qashash : 26).

Dasar Hukum Ijarah dari Al-Hadist :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya : “ Dari Abdullah bin Umar, ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, "Berilah upah kepada para pekerja sebelum keringatnya mengering." Shahih. Al Irwa' (1498), Al Misykah (2987), At-Ta'liq Ar-Raghib (3/58), Ahadits Al Buyu'.(HR. Ibnu Majah).
Landasan Ijma’nya ialah semua umat bersepakat, tidak ada seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini, sekalipun ada beberapa orang diantara mereka yang berbeda pendapat, hal itu tidak diangga. [5]




5.         (Prof. Dr. H. Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, hlm. 114/115 dan 116/117).
C.      RUKUN DAN SYARAT IJARAH
1.      Rukun Ijarah
Menurut ulama Hanafiayah, rukun Ijarah adalah ijab dan qabul, antara lain dengan menggunakan kalimat : al-ijarah, al-isti’jar, al-iktira’, dan al-ikra.
Adapun menurut Jumhur ulama, rukun Ijarah ada (4) empat, yaitu :
a.       ‘Aqid (Orang yang berakad);
b.      Shiqhat Akad;
c.       Ujrah (Upah);
d.      Manfaat.

2.      Syarat Ijarah
Syarat ijarah terdiri dari empat macam, sebagaimana syarat dalam jual-beli, yaitu syarat al-inqad (terjadinya akad), syarat an-nafadz (syarat pelaksanaan akad), syarat sah, dan syarat lazim.

a.      Syarat Terjadinya Akad
Syarat in ‘iqat (terjadinya akad) berkaitan dengan aqid, zat akad, dan tempat akad.
Menurut Ulama Hanafiyah, ‘aqid (orang yang melakukan akad) di isyaratkan harus berakal dan mumayyiz (minimal 7 tahun), serta tidak di isyaratkan harus baligh. Akan tetapi, jika bukan barang miliknya sendiri, akad ijarah anak mumayyiz, di pandang sah bila telah diizinkan walinya.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tamyiz adalah syarat ijarah dan jual-beli, sedangkan baligh adalah syarat penyerahan. Dengan demikian, akad anak mumayyiz adalah sah, tetapi bergantung atas keridaan walinya.
Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah mensyaratkan orang yang akad harus mukallaf, yaitu baligh dan berakal, sedangkan anak mumayyiz belum dapat dikategorikan ahli akad.[6]

b.      Syarat Pelaksanaan (an-nafadz)
6.         (Prof. DR. H. Rachmat Syafei, MA., Fiqih Muamalah, hlm. 121/122).

Agar ijarah terlaksana, barang harus dimiliki oleh ‘aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah). Dengan demikian, ijarah al-fudhul (ijarah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan atau tidak diizinkan oleh pemiliknya) tidak dapat menjadikan adanya ijarah.
c.       Syarat Sah Ijarah
Keabsahan ijarah sangat berkaitan dengan ‘aqid (orang yang berakad), ma’qud ‘alaih (barang yang menjadi objek akad), ujrah (upah), dan zat akad (nafs al-‘aqad).
1.      Adanya keridaan dari kedua belah pihak yang akad
Syarat ini didasarkan pada firman Allah SWT.:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ....................................... ٢٩
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu............................”(QS. An-Nisa’ : 29)
Ijarah dapat dikategorikan jual-beli sebab mengandung unsur pertukaran harta. Syarat ini berkaitan dengan ‘aqid.
2.      Ma’qud ‘Alaih bermanfaat dengan jelas
Adanya kejelasan pada ma’qud ‘alaih (barang) menghilangkan pertentangan diantara ‘aqid.
Di antara cara untuk mengetahui ma’uqud ‘alaih (barang) adalah :
a.      Penjelasan manfaat
Penjelasan dilakukan agar benda yang disewa benar-benar jelas. Tidak sah mengatakan,” saya sewakan salah satu dari rumah ini.”
b.      Penjelasan waktu
Jumhur ulama tidak memberikan batasan maksimal atau minimal. Jadi, dibolehkan selamanya dengan syarat asalnya masih tetap ada, sebab tidak ada dalil yang mengharuskan untuk membatasinya.
c.       Sewa bulanan
Menurut ulama Syafi’iyah, seseorang tidak boleh menyatakan, “saya menyewakan rumah ini setiap bulan Rp 50.000,00” sebab pernyataan seperti ini membutuhkan akad baru setiap kali membayar. Akad yang betul adalah dengan menyatakan “Saya sewa selama sebulan”. Namun semua itu kembali kepada keridhoan dan kesesuaian dengan uang sewa.[7]
7.         (Prof. DR. H. Rachmat Syafei, MA., Fiqih Muamalah, hlm. 121/122).

 
d.      Penjelasan jenis pekerjaan
Penjelasan jenis pekerjaan sangat penting dan diperlukan ketika menyewa orang untuk bekerja sehingga tidak terjadi kesalahan atau pertentangan.
e.       Penjelasan waktu kerja
Tentang batasan waktu kerja sangat bergantung pada pekerjaan dan kesepakatan dalam akad.
3.      Ma’qud ‘alaih harus dapat memenuhi secara syara’
Dipandang tidak sah memyewa hewan untuk berbicara dengan anaknya, sebab hal itu sangat mustahil atau dipandang tidak sah menyewa seorang perempuan yang sedang haid untuk untuk membersihkan mesjid sebab diharamkan syara’.
4.      Kemanfaatan benda dibolehkan menurut syara’
Pemanfaatan barang harus digunakan untuk pekara-pekara yang dibolehkan syara’, seperti menyewakan rumah untuk ditempati atau menyewakan jaring untuk memburu, dan lain-lain.
5.      Tidak menyewa untuk pekerjaan yang diwajibkan kepadanya
Diantara contohnya adalah menyewa orang untuk shalat fardhu, puasa, dan lain-lain. Juga dilarang menyewa istri sendiri untuk melayaninya sebab hal itu merupakan kewajiban si istri.
6.      Tidak mengambil manfaat bagi diri orang lain yang disewa
Tidak menyewakan diri untuk perbuatan ketaatan sebab manfaat tersebut adalah untuk dirinya.
7.      Manfaat ma’qud ‘alaih sesuai dengan keadaan yang umum
Tidak boleh menyewa pohon untuk dijadikan jemuran atau tempat berlindung sebab tidak sesuai dengan manfaat pohon yang dimaksud dalam ijarah.[8]

D.      SIFAT DAN HUKUM IJARAH
1.         Sifat Ijarah
Menurut ulama Hanafiyah, Ijarah adalah akad lazim yang didasarkan pada firman Allah SWT. : اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ, yang boleh di batalkan. Pembatalan tersebut dikaitkan pada asalanya, bukan didasarkan pada pemenuhan akad.
8.         (Prof. DR. H. Rachmat Syafei, MA., Fiqih Muamalah, hlm. 121/122).


Sebaliknya, jumhur ulama berpendapat bahwa ijarah adalah akad lazim yang tidak dapat dibatalkan, kecuali dengan adanya sesuatu yang merusak pemenuhannya, seperti hilangnya manfaat. Jumhur ulama pun mendasarkan pendapatnya pada ayat Al-Qur’an diatas.
Berdasarkan dua pandangan diatas, menurut ulama hanafiyah, ijarah batal dengan meninggalnya salah seorang yang akad dan tidak dapat dialihkan kepada ahli waris. Adapun menurut jumhur ulama, ijarah tidak batal, tetapi berpindah kepada ahi wrisnya.

2.         Hukum Ijarah
Hukum ijarah shahih adalah tetapnya kemanfaatan bagi penyewa, dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih, sebab ijarah termasuk jual-beli pertukaran, hanya saja dengan kemanfaatan.
Adapun hukum ijarah rusak, menurut ulama Hanafiyah, jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang berkerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu akad.
Ja’far dan Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa Ijarah Fasid sama dengan jual-beli fasid, yakni harus dibayar sesuai dengan nilai atau ukuran yang dicapai oleh barang sewaan.[9]

E.       MEKANISME DALAM BERAKAD
a.         Hak Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir), yaitu memperoleh pembayaran sewa dan/atau biaya lainnya dari penyewa (musta’jir);dan mengakhiri akad Ijarah dan menarik objek Ijarah apabila penyewa tidak mampu membayar sewa sebagaimana diperjanjikan.
b.         Kewajiban perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa antara lain, yaitu:
1.        menyediakan objek ijarah yang disewakan;
2.        menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
3.        menjamin objek ijarah yang disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
c.         Hak penyewa (musta’jir), antara lain meliputi:
1.        menerima objek ijarah dalam keadaan baik dan siap dioperasikan;
2.        menggunakan objek ijarah yang disewakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang diperjanjikan.[10]
9.         (Prof. DR. H. Rachmat Syafei, MA., Fiqih Muamalah, hlm. 121/122).
6.          

d.         Kewajiban penyewa antara lain meliputi:
1.        membayar sewa dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan;
2.        mengembalikan objek iajrah apabila tidak mampu membayar sewa;
3.        menjaga dan menggunakan objek ijarah sesuai yang diperjanjikan;
4.        tidak menyewakan kembali dan/atau memindahtangankan objek ijarah kepada pihak lain.

F.       OBJEK IJARAH
Objek ijarah adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan, antara lain:
1.      objek ijarah merupakan milik dan/atau dalam penguasaan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
2.      manfaat objek ijarah harus dapat dinilai;
3.      manfaat objek ijarah harus dapat diserahkan penyewa (musta’jir);
4.      pemanfaatan objek ijarah harus bersifat tidak dilarang secara syariah (tidak diharamkan);
5.      manfaat objek ijarah harus dapat ditentukan dengan jelas;
6.      spesifikasi objek ijarah harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka waktu pemanfaatannya.[11]

G.      PERBEDAAN ANTARA YANG AKAD
Seringkali terjadi perbedaaan pendapat diantara kedua belah pihak yang melakukan akad (sewa-menyewa) tentang jumlah upah yang harus diterima atau diberikan padahal ijarah dikategorikan shahih, baik sebelum jasa diberikan maupun sesudah jasa diberikan.
Apabila terjadi perbedaan sebelum diterimanya jasa, keduanya harus bersumpah, sebagaimana disebutkan pada Hadist Rasulullah SAW, :
اِذَااخْتَلَفَا الْمُتَبَا نِ تَحَا لَفَا وَتَرَا دَّا (رواه اصحاب السنن الأربعة و أحمد و الشافعى(
Artinya : “Jika terjadi perbedaan di antara dua orang yang berjual beli, keduanya harus saling bersumpah dan mengembalikan.” (HR. Ashab Al-Arba’ah, Ahmad, dan Imam Syafi’i)
12.      (Prof. DR. H. Rachmat Syafei, MA., Fiqih Muamalah, hlm. 121/122).
13.       

Hadist tersebut meskipun berkaitan dengan jual-beli, juga relevan dengan ijarah. Dengan demikian, jika keduanya bersumpah, ijarah menjadi batal.[12]
H.    BERAKHIRNYA IJARAH
1.     Objek hilang atau musnah,
2.     Tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah berakhir,
3.     Menurut ulama hanafiyah, wafatnya seorang yang berakad.
4.     Menurut ulama hanafiyah, apabila ada uzur dari salah satu pihak seperti rumah yang disewakan disita negara karena terkait utang yang banyak, maka akad ijarah batal. Akan tetapi, menurut jumhur ulama uzur yang boleh membatalkan akad ijarah hanyalah apabila obyeknya cacat atau manfaat yang dituju dalam akad itu hilang, seperti kebakaran dan dilanda banjir.[13]
 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMORI FOTO

http://picasion.com/

Pengunjung

Isi Blog Saya

TERJEMAHAN

Mengenai Saya

Foto saya
Sukamara, Kalimantan Tengah, Indonesia
Hai, Saya Sandi Irawan. Saya Berasal Dari Desa Sungai Tabuk, Kec. Pantai Lunci, Kab. Sukamara, Kalteng. Saya Menyelesaikan Pendidikan di SDN 1 Sungai Tabuk, MTs Darul Ulum Sungai Tabuk, SMAN 1 Pantai Lunci Dan Selesai Kuliah di Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Kalender Masehi Dan Hijiriah




Kritik dan Saran

Nama

Email *

Pesan *

Postingan Terbaru

DUKUNG SAYA

Tonton Video Saya Like dan Komentar Serta share KLIK YOUTUBE SAYA Terima Kasih Anda Sudah Berkunjung.