SUKAMARA KEMBALI MERAIH PRESTASI WTP KE 4 KALINYA
Prestasi
menggembirakan Kabupaten Sukamara kembali meraih opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) yang ke 4 kalinya sejak tahun 2013. Sebuah predikat
membanggakan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara, Provinsi
Kalimantan Tengah berhasil mengelola keuangan secara transparan dan
akuntabel. Predikat itu adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang
disematkan atas pengelolaan keuangan di daerah.
Tak
tanggung-tanggung prestasi ini berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Republik Indonesia sebagai penghargaan atas Hasil Laporan Keuangan
Daerah. Dengan kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK
untuk ke 4 kalinya menunjukkan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Sukamara yang dilakukan BPK dinilai sudah memenuhi
persyaratan dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pemberian
opini WTP ini diberikan atas usaha Pemkab Sukamara yang terus beruapaya
melakukan pembenahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Berdasarkan
Hasil Pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan Kriteria itu dapat
disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemkab Sukamara tahun
2015 telah sesuai dengan SAP secara memadai, dan tidak terdapat
ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Opini
pengelolaan keuangan yang diberikan BPK tersebut tentu saja merupakan
pengakuan atas pengelolaan keuangan dan aset daerah yang sudah tertata
baik dari pemerintah setempat. Audit atas LKPD Kabupaten Sukamara oleh
BPKRI bertujuan untuk memberikan opini atas Tingkat Kewajaran Informasi
Keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada
kriteria kesesuaian SAP, dan Kecukupan Pengungkapan (Adequate Disclosures).
Selain Itu Juga Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Dan
Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, Karena Laporan Keuangan Yang
Diperiksa BPK Terdiri Atas Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi
APBD Dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Dalam
sambutannya Kepala Perwakilan BPKRI Provinsi Kalteng , Ir. Cornell
Syarif P., MM, LKPD tahun 2016 penyerahannya oleh pihak Kabupaten paling
lambat pada 31 Maret 2017. Sehingga untuk persiapan itu Pemkab Sukamara
harus mulai pertengahan 2016 agar menyiapkan LKPD dengan melakukan
rekonsiliasi pendapatan, belanja, aset tetap dan persediaan minimal 3
bulan sekali.
Menurut
Kepala DPKAD Kabupaten Sukamara keberhasilan Opini WTP adalah semua Ini
Merupakan Hasil Kerja Keras Kita Bersama, Pemerintah Dan Seluruh
Anggota DPRD Yang Ikut Mendorong Keberhasilan Meraih Prestasi Tersebut
Dalam Mewujudkan Good Governance di Pemerintahan Kabupaten Sukamara.
Semoga
Dengan Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Untuk Hasil Laporan
Keuangan Kabupaten (Pemkab) Sukamara Menjadikannya Sebagai Daerah Yang
Bersih Dari Praktik Korupsidan Meningkatkan Kinerja Untuk Mewujudkan
Tata Kelola Pemerintah Yang Baik (Good Governance) Di Masa Mendatang,”. Aamiin
(Sumber : http://www.sukamarakab.go.id/artikel-303-sukamara-kembali-meraih-prestasi-wtp-ke-4-kalinya.html)
(Sumber : http://www.sukamarakab.go.id/artikel-303-sukamara-kembali-meraih-prestasi-wtp-ke-4-kalinya.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar