ARTIKEL
PENDIDIKAN
SEKS USIA DINI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DALAM MEWUJUDKAN PEMUDA-PEMUDI YANG
SEHAT
Mata Kuliah : Perkembangan Pemikiran Hukum Islam
Dosen Pengampu : Ihya Ulumudin, Lc
Disusun :
SANDI IRAWAN
NIM. 14.41.015957
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
JURUSAN
AL-AHWAL ASY-SYAKHSYIYYAH
2016
DAFTAR
ISI
DAFTAR
ISI.............................................................................................. i
BAB
: I PENDAHULUAN........................................................................ 1
BAB
: II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pendidikan Seks........................................................ 3
B. Pendidikan
Seks Dalam Perspektif Islam................................... 3
C. Pengajaran
Pendidikan Seks Dalam Keluarga............................ 5
D. Nasehat
Pendidikan Seks Dalam Keluarga................................. 8
E. Penyimpangan
Seksual Yang Perlu Diperhatikan Dan Solusi... 9
BAB
III : PENUTUP................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA
i
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Keluarga merupakan lembaga pertama dalam kehidupan
anak-anak, tempat ia belajar dan menyatakan diri sebagai makhluk sosial. Dalam
keluarga, segala sesuatu yang diperbuat anak dipengaruhi keluarganya. Keluarga memberikan
dasar pembentukan tingkah laku, watak moral dan pendidikan kepada anak.
Ibu dan bapak adalah kedua orang tua yang sangat
besar jasanya kepada anaknya, dan mereka juga mempunyai tanggung jawab yang
besar terhadap anaknya tersebut. Dalam hal lain, Ibu dan bapak merupakan
pendidik dalam keluarga. Pendidikan yang diberikan tidak terbatas hanya masalah
yang umum saja ataupun agama, akan tetapi di zaman dulu dan di era sekarang
pendidikan seks sangat dibutuhkan. Pengetahuan mengenal seks sangat diperlukan
oleh anak-anak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada mereka
dikemudian hari. Pengetahuan seks setidaknya telah dimulai sejak anak telah
bisa bertanya.
Tidak sedikit problem yang telah terjadi pada
pergaulan anak-anak, remaja zaman sekarang. Banyak anak-anak, remaja zaman
sekarang terjerumus kedalam lingkaran setan dikarenakan banyak hal, diantara
penyebab yang paling dominan adalah kurangnya kasih sayang keluarga dan
lingkungan pergaulan.
Ketika anak-anak, remaja tidak mendapatkan perhatian
lebih dari orang tua dan telah salah dalam memilih pergaulan, maka perbuatan
yang seharusnya tidak dilanggar malah mejadi kebiasaannya. Seperti konteks
kekinian, anak-anak dan para remaja telah biasa dengan yang namanya merokok,
bahkan sampai kepada menggoda cowok/cewek untuk melampiaskan hormon seksualnya,
bisa jadi sampai melakukan hubungan pranikah.
Untuk itulah peran keluarga sangat dibutuhkan dalam
menanggulangi, mengawasi dan memberikan pendidikan, baik itu pendidikan agama,
umum, bahkan seksual, agar masalah-masalah dan penyimpangan yang terjadi pada
anak-anak, remaja dapat diantisipasi. Peranan keluarga yang tidak kalah penting
adalah dalam memberikan gambaran yang benar dan lurus, serta memberikan pendidikan
yang jujur mengenai seks, karena hal tersebut sangat menentukan terbentuknya
pribadi yang baik dan persepsi yang benar mengenai seks pada anak.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidikan Seks
Pendidikan seks adalah salah satu cara untuk
mengurangi atau mencegah penyalahgunaan seks, khususnya untuk mencegah
dampak-dampak negatif yang tidak diharapkan, seperti kehamilan yang tidak
direncanakan, penyakit menular seksual, depresi, dan perasaan berdosa.
Menurut Dr. Abdullah Nasih Ulwan mengatakan : bahwa pendidikan seks adalah upaya
pengajaran, penyadaran, dan penerangan tentang masalah-masalah yang berkenaan
dengan seks, naluri dan perkawinan sehingga jika anak telah mengetahui
masalah-masalah yang diharamkan dan yang dihalalkan bahkan mampu menerapkan
tingkah laku Islami sebagai akhlak kebiasaan dan tidak akan mengikuti syahwat
dan hedonisme.[1]
Seks adalah sebuah topik yang paling kotroversial di
dalam masyarakat kita (Masyarakat Muslim). Kebanyakan masyarakat kita memandang
seks sebagai suatu yang “menyeramkan”, kotor, dan karenanya tidak pantas
dibicarakan secara terbuka untuk alasan apapun.
Menurut pandangan Islam, seks bukanlah suatu kata
“kotor”, seks adalah anugerah Allah SWT kepada umat manusia yang jika dalam
penggunaannya sesuai syari’at.
B.
Pendidikan
Seks Dalam Perspektif Islam
Q.S. An-Nuur : 58 , yang berbunyi :
يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ لِيَسۡتَٔۡذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ وَٱلَّذِينَ لَمۡ
يَبۡلُغُواْ ٱلۡحُلُمَ مِنكُمۡ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٖۚ مِّن قَبۡلِ صَلَوٰةِ ٱلۡفَجۡرِ
وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعۡدِ صَلَوٰةِ ٱلۡعِشَآءِۚ
ثَلَٰثُ عَوۡرَٰتٖ لَّكُمۡۚ لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ وَلَا عَلَيۡهِمۡ جُنَاحُۢ
بَعۡدَهُنَّۚ.............
٥٨
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang
kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin
kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika
kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya´.
(Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas
mereka selain dari (tiga waktu) itu............” (Q.S. An-Nuur : 58).
Ayat ini menyatakan: Hai orang-orang yang beriman, baik lelaki maupun perempuan hendaklah budak-budak yang kamu miliki baik
lelaki maupun perempuan yang telah atau hampir balig, dan orang-orang yakni anak-anak yang telah mengetahui tentang aurat
atau berahi walau yang belum balig di
antar kamu hendaklah mereka semua, meminta
izin kepada kamu setidak-tidaknya tiga
kali yakni tiga waktu dalam satu hari, atau tiga izin setiap waktu,
sehingga jika tidak diberi izin setelah tiga kali dia harus kembali. Ini agar
mereka tidak mengganggu privasi kamu dan mempergoki kamu dalam keadaan yang
kamu enggan terlihat.[2]
Yang pertama, dari ketiga waktu itu yaitu: sebelum sholat shubuh, karena
ketika itu adalah waktu bangun tidur dimana pakaian sehari-hari belum dipakai.
Yang kedua, ketika kamu menanggalkan
pakaian luar kamu di tengah hari karena
akan berbaring atau beristirahat dan yang
ketiga, adalah sesudah sholat Isya’ sampai
sepanjang malam karena ketika itu kamu telah bersiap tidur atau sedang
tertidur. Itulah tiga saat yang biasa
kamu mengganti pakaian dengan pakaian tidur atau santai dan yang dapat
merupakan aurat bagi kamu sehingga
menjadikan bagian tubuh kamu yang tidak pantas dilihat menjadi terlihat. Karena
itu hendaklah mereka itu meminta izin kepada kamu sebelum menemui kamu.[3]
C.
Pengajaran
Pendidikan Seks Dalam Keluarga
Orang tua dalam hal pendidikan anak, harus berperan
aktif untuk perkembangan anak-anaknya kedepan, baik dari pendidikan agama,
pendidikan disekolah, dan juga dalam pendidikan seks terhadap anak-anak
dirumah. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
'Abdullah bin 'Umar berkata, "Aku mendengar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “......Seorang suami adalah
pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang isteri
adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya, dan akan dimintai
pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut........”[4]
Pendidikan seks harus dimulai dari rumah atau
sekolah-sekolah mingguan Islam (pengajian), kapanpun memungkinkan. Pendidikan
seks harus didukung secara aktif oleh para orang tua dan saudara-saudara yang
lebih tua. Ustadz-ustadz dan dokter-dokter Muslim harus aktif berpartisipasi
dan mengisi kevakuman yang telah berlangsung selama ini.[5]
Pendidikan seksual diawali sejak
kanak-kanak, yakni dari pengenalan perbedaan antara lelaki dan perempuan yang
diikuti dengan pembedaan cara berpakaian, cara bermain dan sebagainya.
Anak-anak lelaki dan perempuan juga harus mulai diajarkan untuk terpisah tempat
tidurnya.
Ketika anak memasuki masa tamyiz (pra pubertas,
sekitar 7-10 tahun), ajarilah ia untuk meminta izin ketika memasuki
tempat-tempat pribadi—seperti kamar tidur—baik milik orang tua atau anggota
keluarga yang lain.
Ketika anak memasuki usia pubertas (remaja) maka
anak mulai dipahamkan dengan sistem reproduksi seperti haid dan mimpi basah,
serta berbagai konsekuensi yang harus ditanggung. Akan tetapi, pada masa-masa
ini, hendaklah mereka dijauhkan dari berbagai macam hal yang dapat merangsang
gairah seksual. Mereka juga harus telah menutup aurat.[6]
Sedangkan bila anak telah memasuki usia siap menikah
maka ajarkanlah padanya etika jimak, serta berbagai hal yang berkaitan dengan
sistem reproduksi, seperti hamil, melahirkan, menyusui dan sebagainya.
Dibawah ini beberapa hal yang perlu di beritahukan
kepada anak-anak yang sudah baligh, tentang pengetahuan seks tanpa harus merasa
tabu, yaitu:
1.
Zakar atau penis adalah aurat bagian
depan milik laki-laki dan dubur (pantat) aurat bagian belakang.
2.
Kemaluan atau vagina perempuan adalah
aurat bagian depan dan dubur aurat bagian belakang.
3.
Zina adalah persenggamaan dan
pelampiasan hawa nafsu laki-laki pada perempuan yang bukan istrinya hal itu
berlaku juga bagi perempuan.
4.
Haid dan datang bulan adalah keluarnya
darah bagi perempuan pada waktu tertentu setiap bulan.
5.
Junub atau mimpi adalah keluarnya air
mani pada laki-laki atau perempuan saat berkhayal dengan penuh syahwat ketika
sedang atau bangun tidur.
6.
Air mani, adalah air yang berwarna putih
dan lengket pada laki-laki, sedangkan pada perempuan berwarna sedikit
kekuning-kuningan yang keluar disaat berkhayal hal-hal yang membangkitkan hawa
nafsu ketika tidur dan hukumnya diwajibkan mandi.
7.
Madzi, adalah lendir putih yang keluar
disaat berkhayal hal-hal yang membangkitkan hawa nafsu ketika bangun dari tidur
atau letih setelah bermain dan banyak bergerak.
8.
Al-Wadi, adalah air yang keluar seiring
dengan air kencing dan kebanyakan terdapat pada perempuan.[7]
9.
Gaddul
Bashar, adalah memalingkan pandangan dari melihat lawan
jenis yang bukan mahram, penglihatan itu adalah awal dari segala kejahatan
melihat, tersenyum, berbincang-bincang, janjian dan pertemuan, Allah
memerintahkan orang-orang mukmin untuk menjaga mata, Allah berfirman di dalam
al-Qur’an.
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ
يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ
لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ ٣٠
Artinya : “Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan." (QS. An-Nuur : 30)
Dan kepada perempuan-perempuan yang
beriman,
وَقُل
لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ
ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ
أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ
بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ
غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِٱلَّذِينَ لَمۡ
يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ......
٣١
Artinya : “Katakanlah kepada wanita
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam,
atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita.......” (QS. An-Nuur : 31).
10. Meminta
ijin, anak-anak yang telah mencapai masa baligh harus diajarkan cara meminta
ijin ketika akan masuk kamar agar setan tidak bisa menggoda dan mempengaruhi
serta membangkitkan hawa nafsu mereka.
11. Mandi
wajib, membasuhkan air keseluruh badan, dan hal-hal yang perlu kita perhatikan
adalah: mandi menjadi wajib hukumnya saat pendarahan haid berhenti bagi
perempuan dan ketika keluar air mani akibat hawa nafsu saat tidur atau sadar
bagi laki dan perempuan.[8]
D.
Nasehat
Pendidikan Seks Dalam Keluarga
Beberapa cara dalam memberikan nasihat dan petunjuk
yang tepat untuk anak-anak yang telah mencapai usia baligh :
1.
Mengajarkan anak tentang cara-cara
melihat, menjaga mata, meminta ijin, ketika bermimpi, haid dan mandi junub.
2.
Memberikan petunjuk pada anak laki-laki
yang telah baligh untuk tidak memasuki kediaman perempuan asing (yang boleh
dinikahi-nya) dan tidak memandang serta bersalaman dengannya.
3.
Memisahkan tempat tidur antara anak laki
dan anak perempuan sejenak berusia sepuluh tahun.
4.
Memperhatikan hubungan / pergaulan anak
laki-laki dan anak perempuan pada usia baligh.
5.
Memberikan petunjuk untuk menjaga dan
menutupi aurat laki-laki dan perempuan.
6.
Mengawasi secara tidak langsung segala
hal yang disaksikan dan ditonton anak dari film-film dan gambar-gambar.
7.
Memberikan pengetahuan yang tepat pada
anak sebelum masuk usia baligh dengan menghilangkan perasaan tabu atau malu.
8.
Menjaga anak untuk tetap bergaul pada
lingkungan yang bersih dan persahabatan yang baik.
9.
Mengharuskan anak untuk banyak beribadah
dan puasa.
10. Mengisi
waktu libur dengan kegiatan-kegiatan yang tepat bagi pemuda dan pemudi.
11. Mendekati
pemuda dan pemudi dengan berbicara terus terang penuh persahabatan adalah salah
satu pengawasan dan perlindungan.
12. Menjauhkan
mereka –sebisa mungkin – dari bioskop, panggung sandiwara, video, televisi dan
majalah-majalah porno serta tempat-tempat hiburan.
13. Menjauhkan
mereka dari perkumpulan yang buruk.
14. Melarang
mereka tidur tengkurap.
15. Melarang
mereka mandi dipemandian air dingin pada musim panas.
16. Menjauhkan
mereka dari makanan yangn banyak menggunakan rempah-rempah / bumbu.[9]
E.
Penyimpangan
Seksual Yang Perlu Diperhatikan Dan Solusi
Lonjakan pertumbuhan fisik pada fase pubertas
diiringi terjadinya pertumbuhan organ seksual. Hal ini terjadi karena adanya
pertumbuhan kelenjar kelamin dan mulai aktif bekerja mengeluarkan hormon, serta
terjadinya lonjakan perkembangan organ reproduksi yang menarik perhatian anak
remaja. Hal ini mengakibatkan munculnya keinginan melakukan hubungan seksual di
dalam diri anak remaja. Masalah seksual yang mungkin muncul pada awal fase
pubertas adalah masturbasi atau hubungan seks sesama jenis.[10]
Dan pada waktu yang sama, mereka tidak mendapatkan
pendidikan dan pengarahan yang benar dari orang tua ataupun guru tentang
pendidikan seks. Seharusnya penjelasan tentang fungsi organ seksual yang sesuai
dengan fitrah kepada mereka (dengan cara yang ilmiah dan sopan) segera dimulai
dan jangan sampai ditunda. Karena penjelasan seperti ini bisa memberinya
pemecahan yang benar terhadap efektivitas dorongan seksual pada fase ini.
Sehingga, ia tidak terjebak di dalam perilaku-perilaku menyimpang yang bisa
memengaruhi terhadap kejiwaan dan perilaku sosialnya, yaitu :
1.
Nongkrong
di
Pinggir Jalan
Nongkrong di
pinggir jalan sering dilakukan oleh para remaja, yaitu ketika mereka bertemu
dengan teman-teman yang lain, lalu secara berkelompok mereka berjalan-jalan
sambil mengobrol dan bercanda. Mereka mengganggu gadis yang sedang berjalan
atau orang-[11]
orang yang sedang berada di dalam rumah atau toko. Mereka biasanya mengucapkan
kata-kata kotor dan tidak baik yang bisa menyinggung perasaan orang lain, baik
laki-laki maupun wanita.
2.
Masturbasi
Masturbasi atau onani merupakan perilaku individu
yang mungkin dilakukan oleh seorang remaja ketika ia mengalami rangsangan
seksual akibat membaca cerita-cerita stensilan atau melihat gambar-gambar
telanjang atau setelah berbicara dengan seorang gadis.Ia memilih cara ini
karena ia tidak menemukan cara untuk meredam gejolak seks di dalam dirinya
untuk mengeluarkan air sperma dari organreproduksi. Karena dengan keluarnya
cairan sperma, maka gejolak dorongan seks di dalam dirinya bisa mereda.[12]
3.
Seks antar-Sesama Jenis (Liwath: Homoseksual, Lesbian)
Kejahatan perilaku seks antarsesama atau liwath
(homoseksual, lesbian) merupakan perilaku seks menyimpang yang dilakukan antara
dua laki-laki atau antardua wanita. Perilaku seks menyimpang yang satu ini
merupakan perbuatan mengesampingkan atau menyiakan fitrah Allah yang telah
menciptakan makhluk-Nya yaitu manusia, hewan, burung dan tumbuhan berdasarkan
fitrah ini. Allah telah menetapkan bahwa perkembangan makhluk melalui sistem
perkawinan.
4.
Zina
Terkadang seorang anak remaja terpeleset jatuh ke
dalam jurang perzinaan di bawah tekanan efektivitas dorongan seksual yang
memang pada fase umur ini sedang tumbuh sangat pesat dan sedang pada
puncak-puncaknya. Hal ini diperparah dengan adanya tekanan kondisi moral dan sosial
yang telah menyimpang dari perilaku Islam yang benar yang telah digariskan oleh
Islam di dalam masalah hubungan antara anak laki-laki dan anak wanita.[13]
Jika orang tua
menemukan perilaku menyimpang, maka ia menanganinya dengan baik dan tenang,
tetap menjaga kestabilan jiwa si anak dan tidak menyebabkannya merasa malu dan
tertekan. Yaitu, dengan cara memberikan pemahaman tentang efek negatif
berkumpulan dengan teman tidak baik dan manfaat berkumpul dengan teman yang
baik, yang memegang teguh ajaran agama dan memiliki akhlak mulia. Dalam hal ini
orang tua memanfaatkan wawasan dan pengetahuan dasar-dasar agama, sosial, dan
akhlak yang dimiliki.[14]
BAB
III
PENUTUP
Ketika
arah yang ditunjukkan seseorang itu adalah arah yang benar, maka sungguh arah
tersebut akan menuntun kita ke jalan kemenangan dan sebaliknya. Untuk itulah
hal yang utama dalam perkembangan akhlak seorang anak di mulai dan di olah di
dalam keluarga. Peranan keluarga sangat besar pengaruhnya dalam perkembangan
jiwa anak. Apabila orang tua salah dalam memberikan didikannya, maka anak
tersebut akan mudah terbawa arus kepada hal-hal yang tidak baik. Sehingga,
orang tua hendaknya saling melengkapi agar terbentuknya keluarga yang utuh dan
harmonis dan dapat menjalankan perintah agama dengan sebaik-baiknya. Keluarga
memilki tanggung jawab yang penuh terhadap pendidikan anak teruma dalam hal
agama sampai pendidikan seks.
Orang
tua harus selalu memperhatikan tingkah laku anak-anaknya agar tahu perkembangan
yang terjadi. Ketika anak mulai bertingkah laku tidak wajar, maka mulailah
untuk mendekatinya dan memberikan nasehat.
Agama
islam dalam memandang seks yaitu sesuai dengan fitrah Tuhan dan bernilai
ibadah, asal pemenuhannya sesuai dengan konstitusi Islam (Pernikahan).
Penulis
dalam hal ini memberikan sedikit saran kepada para pembaca, terkhusus kepada
calon pengantin, atau suami-istri agar mempelajari ilmu-ilmu tentang pendidikan
anak, agar kelak menghasilkan anak-anak yang berkualitas. Ilmu-ilmu yang telah
dipelajari agar dapat diterapkan dan diamalkan kelak kepada diri pribadi maupun
keluarga kelak. Ketika ilmu atau referensi buku telah dipelajari maka akan
mudah menjalankan arah perahu yang akan di arungi selama berlayar. Artikel ini
diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan dalam mencari rujukan ilmu
tentang pendidikan seks.
DAFTAR
PUSTAKA
Supriatna,
Wisna, Skripsi Tentang Pendidikan Seks
Dalam Keluarga Menurut Abdullah Nashih Ulwan, UIN Syariif Hidayatullah, Jakarta : 2010
Pujiyarta,
Skripsi Tentang Metode Seks Pada Anak
Masa Pubertas Dalam Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogjakarta, 2007
HR.
Bukhari di Lidwa Pusaka i-Software -
Kitab 9 Imam Hadist No. 844, Muslim Syarh Muslim : 1829
Afra,
Afifah, Panduan Amal Wanita Salihah, Surakarta : AFRA Publishing, 2012
Syaikh
Muhammad Said Mursi, Seni Mendidik Anak, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2003
M.
Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan,
Kesan, dan Keserasian Al-Qur;an, Jakarta : Lentera Hati, 2002
DR.
Muhammad Sayyid Muhammad az-Za’balawi,
Pendidikan Remaja Antara Islam dan Ilmu Jiwa, Jakarta : Gema Insani Press,
2007
[1]
Wisna Supriatna, Skripsi Tentang
Pendidikan Seks Dalam Keluarga Menurut Abdullah Nashih Ulwan,UIN Syariif Hidayatullah,Jakarta
: 2010, Hlm. 19 dan 20
[2]M.
Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Jakarta
: Lentera Hati, 2002, Hlm. 394 - 395
[3]Ibid...Hlm.
395
[4]HR.
Bukhari di Lidwa Pusaka i-Software -
Kitab 9 Imam HadistNo. 844, Muslim Syarh Muslim : 1829
[5]Pujiyarta,
Skripsi Tentang Metode Seks Pada Anak
Masa Pubertas Dalam Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogjakarta, 2007, Hlm. 19
dan 20
[10]DR.
Muhammad Sayyid Muhammad az-Za’balawi,
Pendidikan Remaja Antara Islam dan Ilmu Jiwa, Jakarta : Gema Insani Press,
2007, Hlm. 489
[11]Ibid..Hlm.
489
[12]Ibid..Hlm.
495
[13]Ibid..Hlm.
497 dan 507
[14]Ibid..Hlm.
490
Tidak ada komentar:
Posting Komentar