MAKALAH
MENGETAHUI SECARA KOMPREHENSIF MENGENAI
PELAPORAN PERADILAN, DASAR HUKUM, FUNGSI LAPORAN DAN POLA LAPORAN PADA
PENGADILAN AGAMA DAN POLA LAPORAN PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
Mata Kuliah: Administrasi Peradilan
Dosen Pembimbing: ST. Murahmi, S.H.,
M.H
Disusun
1.
|
Slamet
Masngudi
|
(14.41.015960)
|
2.
|
Gusti
Ema Nur Rezeki
|
(14.41.015954)
|
3.
|
Sandi
Irawan
|
(14.41.015957)
|
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
PALANGKARAYA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN AL-AHWAL ASY-SYAKHSYIYYAH
2016
KATA PENGANTAR
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ
وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ.
Puji syukur selalu terpanjatkan
kepada Allah SWT. Atas kuasa-Nyalah bibir ini mampu berkata, tangan ini mampu
meraba, telinga ini mampu mendengar, kaki ini mampu berjalan, kalau tidak
dengan kebesaran-Nya, apa jadinya manusia yang tak punya daya apa-apa.
Sholawat dan salam selalu kita
haturkan kepada Nabi Muhammad SAW, atas segala perjuangan beliaulah umat
manusia mampu melihat cahaya kemenangan dan terlepas dari kegelapan. Nabi
Muhammad SAW. merupakan anugerah terindah yang Allah ciptakan kepada umat manusia,
sehingga dengan bersholawatlah salah satu cara untuk dekat dengan beliau serta
mendapatkan ramat Allah SAW.
Alhamdulillah, atas kuasa Allah pula kami mampu menyelesaikan Makalah
dengan judul MENGETAHUI
SECARA KOMPREHENSIF MENGENAI PELAPORAN PERADILAN, DASAR HUKUM, FUNGSI LAPORAN
DAN POLA LAPORAN PADA PENGADILAN AGAMA DAN POLA LAPORAN PADA PENGADILAN TINGGI
AGAMA sebagai syarat penyelesaian tugas mata kuliah Administrasi Peradilan.
Semoga makalah ini mampu menambah khazanah ilmu kepada penulis dan kepada
para pembaca. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini tak terlepas dari kekurangan.
Semoga Allah merahmati kita semua. Amin.
Palangka Raya, Oktober 2016
Tim,
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I :
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah.......................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan..................................................................................... 2
D.
Manfaat
Penulisan................................................................................... 2
E.
Metode
Penulisan.................................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Laporan
Peradilan................................................................................... 3
B.
Dasar Hukum
Laporan Peradilan............................................................ 3
C.
Fungsi Laporan
Pengadilan..................................................................... 4
D. Pola
Laporan Peradilan Pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan
Tinggi Agama..........................................................................................
4
BAB III : PENUTUP
A.
Simpulan.................................................................................................
6
DAFTAR
PUSTAKA
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Peradilan
Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
yang beragama Islam mengenai perkara tertentu (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006). Tugas pokonya adalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan
perkara.
Melihat
dari tugas pokok peradilan agama, salah satunya adalah memeriksa, maka hal
tersebut bersangkutan pula dengan administrasi dalam peradilan. Administrasi
peradilan yang dimaksud adalah suatu proses penyelenggaraan oleh aparatur
Pengadilan Agama secara teratur dan diatur guna melakukan perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan.
Dalam
makalah ini ditekankan pada pembahasan pengawasan administrasi peradilan berupa
laporan peradilan. Laporan berupa komunikasi yang dapat dilakukan secara
tertulis atau lisan mengenai sesuatu hal tertentu sesuai dengan tujuan
penulisannya. Laporan inilah yang secara resmi dijadikan sebagai sumber
informasi, alat pertanggungjawaban, dan alat pengambilan keputusan dalam
pengadilan agama maupun di pengadilan tinggi agama.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud laporan peradilan ?
2. Apa
Dasar Hukum Laporan Peradilan ?
3. Apa
saja Fungsi Laporan Peradilan ?
4. Bagaimana
Pola laporan di Peradilan Agama Dan Pola laporan di Pengadilan Tinggi Agama ?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mendapatkan data yang lebih banyak lagi
tentang apa itu laporan peradilan.
2.
Mengetahui dasar hukum laporan peradilan.
3.
Dapat mengerti fungsi-fungsi laporan
peradilan.
4.
Menambah hasil karya penulisan.
5. Menambah
khazanah intelektual.
6. Sebagai
syarat menyelesaikan tugas Adiministrasi Peradilan.
D.
Manfaat
Penulisan
1.
Manfaat Teoritis
Hasil
Penulisan ini secara teoritis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran
dalam memperkaya wawasan konsep tentang laporan peradilan pada Pengadilan Agama
Dan Pengadilan Tinggi Agama.
2.
Manfaat Praktis
Hasil
penelitian ini secara praktis diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran terhadap
pemecahan masalah yang berkaitan dengan masalah Administrasi Peradilan terutama
tentang Laporan Peradilan pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama.
Selanjutnya
hasil penulisan ini diharapkan menjadi acuan bagi penyusunan program laporan
peradilan terutama tentang Laporan Peradilan pada Pengadilan Agama Dan
Pengadilan Tinggi Agama.
E.
Metode
Penulisan
Metode yang di pakai dalam karya tulis ini adalah :
1.
Metode Pustaka
Yaitu metode
yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang
berhubungan dengan alat, baik berupa buku maupun informasi di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Laporan Peradilan
Laporan
adalah sebagai alat pantau segala tingkah laku dan perbuatan hakim dan pejabat
kepaniteraan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengawal
depan Mahkamah Agung.
Pengadilan
Agama berkewajiban membuat laporan tentang perkara, keuangan perkara dan
kegiatan hakim, supaya memudahkan perekakapan di akhir tahun.[1]
B.
Dasar
Hukum Laporan Peradilan
Pasal 10 ayat 4 Undang-undang
No. 14 tahun 1970 Jo. pasal 10 Undang-undang No. 14 tahun 1985 menentukan bahwa
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang
lain yaitu terhadap penyelenggaraan peradilan dan tingkah laku serta perbuatan
para hakim di semua lingkungan badan peradilan dalam menjalankan kekuasaan
kehakiman.
Ruang
lingkup pengawasan Mahkamah Agung RI terhadap jalannya peradilan meliputi :
1.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan
peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. (Pasal 32 ayat (1) UU No. 14
Tahun 1985). Pengawasan atas tingkah laku dan perbuatan para hakim dalam
menjalankan tugasnya. (Pasal 32 (2) UU No. 14 Tahun 1985).
2.
Pengawasan atas Penasehat Hukum dan
Notaris. (Pasal 36 UU No. 14 Tahun 1985).[2]
C.
Fungsi
Laporan Pengadilan
Fungsi
laporan-laporan yang dibuat oleh Pengadilan Agama sebagai berikut :
1.
Sebagai alat pantau segala tingkah laku
dan perbuatan hakim dan pejabat kepaniteraan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan
Tinggi Agama sebagai kawal depan dari Mahkamah Agung RI.
2.
Sebagai bahan untuk meneliti kebenaran
dari evaluasi yang dibutuhkan oleh PA dan PTA sebagaimana yang ditentukan dalam
Surat Keputusan Mahkamah Agung No. KMA/009/SK/III/1988.
3.
Sebagai bahan dan dasar bagi MARI untuk
mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh PTA dan sebagai bahan dan
dasar bagi PTA untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh PA.
4.
Sebagai bahan untuk mengetahui
kemajuan-kemajuan yang telah dicapai. sehingga didalam mengambil keputusan
dalam rangka pembinaan lebih lanjut dapat dilasanakan sesuai dengan rencana.[3]
D.
Pola
Laporan Peradilan Pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama
Pola
laporan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama sesuai surat Keputusan
Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/001/SK/I/1991 tanggal 24 Januari 1991,
sebagai berikut :
1.
Laporan yang dibuat oleh Pengadilan
Agama :
a)
Laporan L1-PA1, merupakan laporan
tentang keadaan perkara di Pengadilan Agama dan dilaporkan sejak diterimanya
perkara-perkara tersebut diputus.
b)
Laporan L1-PA2, merupakan laporan
perkara yang dimohonkan banding dan dilaporkan sejak perkara diputus, diajukannya
permohonan banding sampai dengan pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi Agama.
c)
Laporan L1-PA3, merupakan laporan
perkara yang dimohonkan kasasi dan dilaporkan sejak penerimaan berkas dari PTA
sampai dengan pengiriman berkas ke Mahkamah Agung.
d) Laporan
L1-PA4, merupakan laporan perkara yang dimohonkan Peninjauan Kembali dan
dilaporkan sejak penerimaan berkas dari PTA/Mahkamah Agung sampai dengan
pengiriman berkas ke Mahkamah Agung.
e)
Laporan L1-PA5, merupakan laporan
perkara yang dimohonkan Eksekusi dan dilaporkan sejak penerimaan permohonan
eksekusi dengan menambah penjelasan perkara-perkara yang bergantung permohonan
eksekusinya.
f)
Laporan L1-PA6, merupakan laporan
tentang kegiatan hakim yang dilaporkan tentang jumlah perkara yang diterima,
diputus, dan sisa perkara.
g)
Laporan L1-PA7, merupakan laporan
tentang keadaan keuangan perkara.
h)
Laporan L1-PA8, merupakan laporan jenis
perkara yang selama ini tidak dilaporkan oleh Pengadilan Agama yang dikenal
dengan model B.2.
2.
Laporan yang dibuat oleh Pengadilan
Tinggi Agama :
a)
LII-A1 : Laporan Keadaan Perkara
b)
LII-A2 : Laporan Kegiatan Hakim perkara
perdata
c)
LII-A3 : Laporan Keuangan perkara
perdata.[4]
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Laporan
Peradilan adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan di Pengadilan Agama baik
menyakut persidangan, inventaris, keuangan, dll. untuk dilaporkan, sebagai
bukti adanya kegiatan dan bentuk pertangungjawaban.
Dasar
hukum melakukan Laporan adalah Pasal 10 ayat 4 Undang-undang No. 14 tahun
1970 Jo. pasal 10 Undang-undang No. 14 tahun 1985 menentukan bahwa Mahkamah
Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang lain.
Fungsi
laporan-laporan yang dibuat oleh Pengadilan Agama sebagai berikut : Sebagai
alat pantau segala tingkah laku dan perbuatan hakim dan pejabat kepaniteraan
oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan dari
Mahkamah Agung RI, Sebagai bahan untuk meneliti kebenaran dari evaluasi yang
dibutuhkan oleh PA dan PTA sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan
Mahkamah Agung No. KMA/009/SK/III/1988, Sebagai bahan dan dasar bagi MARI untuk
mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh PTA dan sebagai bahan dan
dasar bagi PTA untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh PA, Sebagai
bahan untuk mengetahui kemajuan-kemajuan yang telah dicapai. sehingga didalam
mengambil keputusan dalam rangka pembinaan lebih lanjut dapat dilasanakan
sesuai dengan rencana.
Laporan
yang dibuat oleh Pengadilan Agama : Laporan L1-PA1, Laporan L1-PA2, Laporan
L1-PA3, Laporan L1-PA4, Laporan L1-PA5, Laporan L1-PA6, Laporan L1-PA7, Laporan
L1-PA8. Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi Agama : LII-A1 : Laporan
Keadaan Perkara, LII-A2 : Laporan Kegiatan Hakim perkara perdata, LII-A3 :
Laporan Keuangan perkara perdata.
[1] http://kingilmu.blogspot.co.id/2015/08/prosedur-dan-fungsi-laporan-pengadilan.html?m=1,
Senin, 24 Oktober 2016
[2]http://www.ptajambi.go.id/attachments/article/1507/5_POLA%20PELAPORAN%20PERKARA.pdf,
Senin, 24 Oktober 2016
[3] Ibid..Hal, 63-65
[4] http://kingilmu.blogspot.co.id/2015/08/prosedur-dan-fungsi-laporan-pengadilan.html?m=1, Senin, 24
Oktober 2016
DAFTAR PUSTAKA
http://www.ptajambi.go.id/attachments/article/1507/5_POLA%20PELAPORAN%20PERKARA.pdf,
Senin, 24 Oktober 2016
http://kingilmu.blogspot.co.id/2015/08/prosedur-dan-fungsi-laporan
pengadilan.html?m=1, Senin, 24 Oktober
2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar