MAKALAH
FIQIH
(SHALAT WAJIB/MAKTUBAH/MAFRUDLAH)
OLEH:
ERI NUR FAMILIA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PRODI AHWAL
ASY SYAKHSYIYAH
2015
KATA PENGANTAR
Bismillaahirrahmaanirrahiim…
Assalaamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik,
dan hidayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Fiqih
tentang shalat wajib/maktubah/mafrudlah, tempat dan waktu diwajibkannya pertama
kali, dalil yang mewajibkannya, serta waktu-waktu pelaksanaannya. Pada
kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak H.M.Zuhri, S.HI,
M.Pd.I selaku dosen mata kuliah Fiqih
atas dedikasinya kepada kami untuk menyelesaikan tugas makalah.
Kami sebagai penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan
kritik dari para pembaca.Semoga makalah ini dapat memberi manfaat kepada kami
dan pembaca unutuk kabahagiaan di dunia dan akhirat. Aamiin.
Palangkaraya,28 Februari 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sebagai seorang muslim dan muslimah tentunya
kita sudah mengetahui, bahwa salah satu kewajiban seorang muslim adalah
melaksanakan shalat lima waktu. Rukun islam yang kedua ini sebagai bentuk
penghambaan kepada sang pencipta yakni Allah SWT, yang telah menciptakaan bumi,
langit beserta isinya. Sebagai seorang muslim sudah sepatutnya kita untuk
senantiasa mematuhi segala perintahnya dan larangannya karena dengan demikian
kita akan menjadi manusia yang akan mendapatkan kebaikan baik di dunia maupun
di akherat. Seorang muslim yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang
muslim maka ia di pertanyakan kemuslimannya karena seorang muslim yang
sesungguhnya ia akan taat kepada Allah dan rosulnya.
Islam adalah agama universal yang mengatur
segala aspek di dalam kehidupan ini, dari mulai kita bangun tidur sampai tidur
lagi, islam mengjarkan tatakrama dan do'anya hal ini tiada lain bertujuan untuk
kemaslahatan kaum muslimin itu sendiri. Islam itu mudah karena tidak
mengajarkan untuk memaksakan sesuatu kepada seseorang yang tidak mampu untuk
melaksanakanya, contohnya seseoarng muslim yang sedang sakit maka ia boleh
shalat smabil duduk atau kalau tidak bisa duduk maka ia boleh sambil berbaring,
contoh lain apabila seoarng muslim sedang berpergian maka shalatnya boleh di
jama atau di qosor, hal ini membuktikan bahwa kewajiban shalat sangat penting
tetapi apabila kita tidak mampu untuk melaksanakan shalat sesuai dengan syarat
dan rukunya maka islam punya alternatifnya.
Shalat merupakan ibadah yang sangat penting
bagi seorang muslim karena shalat merupakan induk amal, apabila shalat kita
baik maka amal yang lain juga Insya Allah akan baik tetapi sebaliknya apabila
shalat kita kurang baik maka amal yang lain pun akan mengikutinya karena shalat
adalah tiang agama. Kalau tiangnya runtuh maka ambruklah agma seseorang. Oleh
karenanya seoarng muslim hendaknya terus memperbaiki shalatnya, karena dengan
shalat kita baik maka kita akan senantiasa terjaga agama kita dan kita terjaga
dari perbuatan-perbuatan buruk.
Kehidupan dunia tidaklah abadi, oleh karenya
manfaatkanlah kehidupan di dunia ini dengan ibadah sebanyak-banyaknya kepada
Allah SWT supaya kita mendapat rahmat dan rhidonya. Ibadah yang pertama kali di
tanya oleh malaikat di yaumul ma'syar adalah mengenai shalatnya kalau shalatnya
baik dan benar maka Insya Allah ia termasuk ahlujannah,begitupun sebaliknya.
Jadi dapat kita ambil kesimpulan bahwa shalat merupakan salahsatu kewajiban
muslim yang hendak selali kita jaga dan kikta perbaiki.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian shalat ?
2.
Apa
saja dalil-dalil tentang di wajibkannya shalat ?
3.
Di
mana tempat di wajibkannya shalat ?
4.
Kapan
waktu di wajibkannya pertama kali shalat wajib ?
5.
Kapan
saja waktu-waktu pelaksanaan shalat wajib ?
C.
TUJUAN PENULISAN
Setelah mendiskusikan tema ini, kita dapat memperoleh beberapa
tujuan sebagai berikut :
1.
Mengetahui makna shalat wajib.Mengetahui
dalil-dalil tentang di wajibkannya shalat.
2.
Mengetahui tempat dan waktu di wajibkannya
pertama kali shalat wajib.
3.
Mengetahui
waktu-waktu pelaksanaan shalat wajib.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
SHALAT WAJIB/MAKTUBAH/MAFRUDLAH
A.
PENGERTIAN
SHALAT WAJIB
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut
istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat-syarat dan rukun-rukun
yang telah di tentukan. Shalat wajib/maktubah/mafrudhah adalah dengan status
hukum yakni wajib dilaksanakan.
Secara hakiki Shalat ialah ‘Berhadapan hati,
jiwa dan raga kepada Allah,secara yang mendatangkan rasa takut kepada-Nya atau
mendhairkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan
perkataan dan perbuatan.
Shalat wajib adalah shalat yang dilaksanakan lima kali sehari.
Hukum salat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim
yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab
tertentu.
Dalam pengertian lain Shalat ialah salah satu
sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang
didalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan
yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan
syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’. Shalat
wajib adalah shalat yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum salat ini adalah
Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah menginjak
usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.
Dari beberapa pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa Shalat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan
dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut
syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri secara
lahir batin kepada Allah dalam rangkah ibadah dan memohon ridho-Nya.
Shalat wajib adalah shalat yang dilaksanakan lima kali sehari.
Hukum salat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim
yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab
tertentu.
B.
HUKUM,
TUJUAN DAN SYARAT SHALAT FARDHU
Hukum sholat fardhu lima kali sehari adalah wajib bagi semua orang
yang telah dewasa atau akil baligh serta normal tidak gila. Tujuan shalat
adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.
Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu,
yaitu:
1.
Beragama
Islam;
2.
Berakal
sehat;
3.
Baligh;
4.
Telah
sampai dakwah islam kepadanya;
5.
Bersih
dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya;
6.
Sadar
atau tidak sedang tidur.
Syarat sah pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut ini :
1.
Masuk
waktu sholat;
2.
Menghadap
ke kiblat;
3.
Suci
dari najis baik hadas kecil maupun hadas besar;
4.
Menutup
aurat.
C.
RUKUN
SHALAT
Dalam
sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1.
Niat;
2.
Posisis
berdiri bagi yang mampu;
3.
Takbiratul
ihram;
4.
Membaca
surat al-fatihah;
5.
Rukuk
serta tuma’ninah;
6.
I'tidal
serta tuma'ninah;
7.
Sujud
serta tumaninah;
8.
Duduk
di antara dua sujud serta tuma'ninah;
9.
Sujud
kedua serta tuma'ninah;
10.
Duduk
akhir dan membaca tasyahud akhir;
11.
Membaca
salawat Nabi Muhammad SAW;
12.
Salam
ke kanan lalu ke kiri;
13.
Tertib
D.
YANG
MEMBATALKAN AKTIVITAS SHOLAT KITA
Dalam melaksanakan ibadah salat, sebaiknya kita memperhatikan
hal-hal yang mampu membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
1.
Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan
rukun sebelum sempurna. Misalnya : pada saat melakukan I’tidal sebelum
sempurnanya rukuk;
2.
Meninggalkan
slah satu syarat sah shalat. Misalnya berhadas dan terkena najis;
3.
Sengaja
berbicaradengan kata-kata yang biasa di tujukan kepada manusia, sekalipun kata-kata
tersebut bersangkutan dengan shalat, kecuali jika lupa;
4.
Banyak
bergerak;
5.
Makan
atau minum
E.
WAKTU
PELAKSANAAN SHALAT WAJIB
Salat
lima waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan
perintah salat ketika peristiwa Isra' Mi'raj. Kelima salat lima waktu tersebut
adalah ;
1.
Sholat Zhuhur
Secara bahasa Zhuhur berarti waktu Zawal yaitu waktu
tergelincirnya matahari (waktu matahari bergeser dari tengah-tengah langit)
menuju arah tenggelamnya (barat). Sholat zhuhur adalah sholat yang dikerjakan
ketika waktu zhuhur telah masuk. Sholat zhuhur disebut juga sholat Al Uulaa (الأُوْلَى)
karena sholat yang pertama kali dikerjakan Nabi shollallahu ‘alaihi was
sallam bersama Jibril ‘Alaihis salam.
v
Awal Waktu Sholat Zhuhur
Awal
waktu zhuhur adalah ketika matahari telah bergeser dari tengah langit menuju
arah tenggelamnya (barat). Hal ini merupakan kesepakatan seluruh kaum muslimin,
dalilnya adalah hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat
‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,
وَقْتُ
الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ
يَحْضُرِ الْعَصْرُ……
“Waktu Sholat Zhuhur adalah ketika telah
tergelincir matahari (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang
sebagaimana tingginya selama belum masuk waktu ‘Ashar……….”. (HR. Muslim)
v
Akhir Waktu Sholat Zhuhur
Para ulama bersilisih pendapat mengenai akhir
waktu zhuhur namun pendapat yang lebih tepat dan ini adalah pendapat
jumhur/mayoritas ulama adalah hingga panjang bayang-bayang seseorang semisal
dengan tingginya (masuknya waktu ‘ashar).
2.
Sholat
‘Ashar
‘Ashar
secara bahasa diartikan sebagai waktu sore hingga matahari memerah yaitu akhir
dari dalam sehari. Sholat ‘ashar adalah sholat ketika telah masuk waktu ‘ashar,
sholat ‘ashar ini juga disebut sholat wushtho (الوُسْطَى).
v
Awal Waktu Sholat ‘Ashar
Jika
panjang bayangan sesuatu telah semisal dengan tingginya (menurut pendapat
jumhur ulama). Dalilnya adalah hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
وَقْتُ
الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ
يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
“Waktu Sholat Zhuhur adalah ketika telah
tergelincir matahari (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang
sebagaimana tingginya selama belum masuk waktu ‘ashar dan waktu ‘ashar masih
tetap ada selama matahari belum menguning………”.(HR. Muslim)
v Akhir Waktu Sholat ‘Ashar
Sampai terbenamnya matahari.
3.
Sholat
Maghrib
Secara bahasa maghrib berarti waktu dan arah tempat tenggelamnya
matahari. Sholat maghrib adalah sholat yang dilaksanakan pada waktu
tenggelamnya matahari.
v Awal Waktu Sholat Maghrib
Kaum Muslimin sepakat awal waktu sholat maghrib adalah ketika
matahari telah tenggelam hingga matahari benar-benar tenggelam sempurna.
v Akhir Waktu Sholat Maghrib
Para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktu maghrib.
ü Pendapat pertama mengatakan bahwa waktu maghrib hanya merupakan satu waktu
saja yaitu sekadar waktu yang diperlukan orang yang akan sholat untuk bersuci,
menutup aurot, melakukan adzan, iqomah dan melaksanakan sholat maghrib. Pendapat ini adalah pendapat Malikiyah, Al Auza’i dan Imam Syafi’i.
Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ketika Jibril
mengajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam sholat,
ثُمَّ
جَاءَهُ لِلْمَغْرِبِ حِينَ غَابَتْ الشَّمْسُ وَقْتًا وَاحِدًا لَمْ يَزُلْ
عَنْهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ فَصَلَّى الْمَغْرِب
“Kemudian Jibril mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi was
sallam ketika matahari telah tenggelam (sama dengan waktu ketika Jibril
mengajarkan sholat kepada Nabi pada hari sebelumnya) kemudian dia mengatakan,
“Wahai Muhammad berdirilah laksanakanlah sholat maghrib………..”. (HR. Nasa’i No. 526, hadits ini dinilai shahih oleh Al Albani rohimahullah
dalam Al Irwa’ hal. 270/I).
ü
Pendapat
kedua mengatakan bahwa akhir waktu maghrib adalah ketika telah hilang sinar
merah ketika matahari tenggelam. Pendapat ini adalah pendapatnya Sufyan Ats
Tsauri, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Mahzab Hanafi serta sebahagian mazhab
Syafi’i dan inilah pendapat yang dinilai tepat oleh An Nawawi rohimahumullah.
Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,
….وَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ
يَغِبِ الشَّفَقُ…..
“Waktu
sholat maghrib adalah selama belum hilang sinar merah ketika matahari
tenggelam”. (HR. Muslim)
Pendapat
inilah yang lebih tepat Allahu a’lam.
4.
Sholat
‘Isya’
‘Isya’ adalah sebuah nama untuk saat awal langit mulai gelap
(setelah maghrib) hingga sepertiga malam yang awal. Sholat ‘isya’ disebut
demikian karena dikerjakan pada waktu tersebut.
v Awal Waktu Sholat ‘Isya’
Para ulama sepakat bahwa awal waktu sholat ‘isya’ adalah jika telah
hilang sinar merah di langit.
v Akhir Waktu Sholat ‘Isya’
Para ulama’ berselisih pendapat mengenai akhir waktu sholat ‘isya’.
ü Pendapat pertama mengatakan bahwa akhir waktu sholat ‘isya’ adalah
sepertiga malam. Ini adalah pendapatnya Imam Syafi’i dalam al Qoul Jadid, Abu
Hanifah dan pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliki. Dalilnya adalah hadits
ketika Jibril mengimami sholat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
….ثُمَّ جَاءَهُ لِلْعِشَاءِ حِينَ ذَهَبَ
ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ…..
“……Kemudian
Jibril mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam untuk melaksanakan
sholat ‘isya’ ketika sepertiga malam yang pertama………..”. (HR. Nasa’i No. 526,
hadits ini dinilai shahih oleh Al Albani rohimahullah dalam Al Irwa’
hal. 270/I)
ü Pendapat kedua mengatakan bahwa akhir waktu sholat ‘isya’ adalah
setengah malam. Inilah pendapatnya Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu
Tsaur, Mazhab Hanafi dan Ibnu Hazm rohimahumullah. Dalil pendapat ini
adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,
…وَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ
اللَّيْلِ الأَوْسَطِ….
“Waktu
sholat ‘isya’ adalah hingga setengah malam”. (HR. Muslim).
ü Pendapat ketiga mengatakan bahwa akhir waktu sholat ‘isya’ adalah
ketika terbit fajar shodiq. Inilah pendapatnya ‘Atho’, ‘Ikrimah, Dawud Adz
Dzohiri, salah satu riwayat dari Ibnu Abbas, Abu Huroiroh dan Ibnul Mundzir Rohimahumullah.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Qotadah rodhiyallahu
‘anhu,
…إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ
يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى….
“Hanyalah
orang-orang yang terlalu menganggap remeh agama adalah orang yang tidak
mengerjakan sholat hingga tiba waktu sholat lain”. (HR. Muslim)
Pendapat yang tepat menurut Syaukani dalam masalah ini
adalah akhir waktu sholat ‘isya’ yang terbaik adalah hingga setengah malam
berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr sedangkan batas waktu bolehnya
mengerjakan sholat ‘isya’ adalah hingga terbit fajar berdasarkan hadits Abu
Qotadah. Sedangkan pendapat yang dinilai lebih
kuat menurut Penulis Shahih Fiqh Sunnah adalah setengah malam jika hadits Anas
adalah hadits yang tidak shohih.
5.
Sholat
Shubuh/Fajar
Fajar secara bahasa berarti cahaya putih. Sholat fajar disebut juga
sebagai sholat shubuh.
Fajar ada dua jenis yaitu fajar pertama (fajar
kadzib) yang merupakan pancaran sinar putih yang mencuat ka atas kemudian
hilang dan setelah itu langit kembali gelap.
Fajar kedua adalah fajar shodiq yang merupakan
cahaya putih yang memanjang di arah ufuk, cahaya ini akan terus menerus menjadi
lebih terang hingga terbit matahari.
v
Awal
Waktu Sholat Shubuh/Fajar
Para ulama sepakat bahwa awal waktu sholat fajar dimulai sejak
terbitnya fajar kedua/fajar shodiq.
v Akhir Waktu Sholat Shubuh/Fajar
Para
ulama juga sepakat bahwa akhir waktu sholat fajar dimulai sejak terbitnya
matahari.
2.
DALIL
– DALIL PERINTAH SHALAT
Dalil
Ayat-ayat Al Qur’an yang mewajibkan shalat antara lain berbunyi :
“Dan dirikanlah Shalat, dan keluarkanlah Zakat, dan ruku’lah
bersama-sama orang yang ruku’(QS.Al Baqarah;43).
“Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat mencegah perbuatan yang jahat dan
mungkar”(QS. Al-Ankabut;45)
3.
TEMPAT DAN WAKTU DI WAJIBKANNYA PERTAMA KALI SHALAT WAJIB
Sholat
merupakan tiang agama yang harus selalu dijaga . Sebelum shalat lima waktu yang
wajib disyariatkan, sesungguhnya Rasulullah SAW dan para shahabat sudah
melakukan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum seperti shalat 5
waktu yang disyariatkan sekarang ini.
Awal mula ada perintah sholat bagi kaum mukmin mukminat
ialah ketika Rosulullah SAW mendapatkan perintah Allah SWT untuk melakukan
Isra’ Mi’raj pada tanggal 27 Rajab tahun
ke-5 sebelum hijrah Nabi ke Madinah yaitu perjalanan dari masjidil Haram ke
masjidil Aqsho dan dari masjidil Aqsho ke Sidrotul Muntaha.
Rosulullah dalam perjalanannya ditemani oleh malaikat
Jibril dengan menaiki buroq yang kecepatannya hanya beberapa menit saja,
dan yang kita temui sekarang ini seperti pesawat.
Ketika
sampai di sidrotul Muntaha Rosulullah diperintahkan untuk melaksanakan sholat
sebanyak 50 sholat. Untuk Rosulullah sendiri sebenarnya tidak keberatan namun
melihat kondisi umatnya maka Rosulullah meminta keringanan kepada Allah agar
dikurangi jumlah sholatnya . Pengurangan jumlah sholat tersebut akhirnya
menjadi 5 sholat dalam sehari semalam. Dan itu merupakan pengurangan yang
terakhir dan tidak bisa dirubah lagi.
Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Syaikhain yang artinya : “Allah
mewajibkan atas umatku di malam Isro’ 50 sholat. Maka aku terus mendatangi-Nya
dan memohon keringanan kepada-Nya hingga Allah menjadikannya 5 sholat sehari
semalam.”
Segaimana
dalam hadits lain juga disebutkan:
Dari Anas bin
Malik ra. "Telah difardhukan kepada Nabi SAW shalat pada malam beliau
diisra`kan 50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu
diserukan, "Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan
dengan lima shalat ini sama bagimu dengan 50 kali shalat."(HR Ahmad,
An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmizy)
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Shalat merupakan kewajiban setiap muslim,karena hal ini di
syariatkan oleh Allah SWT. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai
prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah karena di dalam al-qur'an sendiri
tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek shalat.
Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksnakan shalat dari mulai baligh sampai
napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat bisa
dikatan benar karena masing-masing memilki dasar dan pendafaatnya masing-masing
dan tentunnya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah Allah yang di berikan kepada
kaum muslimin tentunya memiliki paidah untuk kaum muslimin sendiri, seperti
halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan shalat, salah satu
paidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa meminta
karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari Allah
SWT.
Demikian paparan
yang dapat kami persembahkan menganai “sholat” dengan waktu yang cukup singkat
ini, semoga bermanfaat bagi kita semua baik di dunia maupun akherat kelak, kami
memohon maaf apbila dalam pemaparan yang kami sampaikan ini terdapat banyak
kesalahan dalam makalah ini, kami juga mengharapkan kritik dan sarann yang
sifatnya membangun untuk makalah-makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
4.
RasjiSulaiman.H.FiqihIslam.Bandung:PT.SinarBaruAlgensindo,2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar