KISAH FIKSI KASUS PERCERAIAN BAGIAN 1 - OLEH AbGD - MbA
Kota Super Power - Kisah ini dimulai dari AbGD selaku Penggugat melawan MbA selaku Tergugat. Penggugat AbGD datang ke Kantor Pengadilan Super Power untuk mendaftarkan gugatan cerai kepada Tergugat MbA. Penggugat datang dari desa yang jauh sebut saja desa Konoha yang mana jarak tempuh ke Kantor Pengadilan Super Power sekitar 1 jam 49 menit dengan menggunakan kendaraan beroda 4 (empat). Sampailah Penggugat AbGD di Kantor Pengadilan Super Power, didepan pintu kantor telah ada penjaga kantor yang siap menyambut tamu yang datang. Penggugat pun sebelum masuk ke dalam kantor terlebih dahulu mencuci tangan dan cek suhu badan yang diperiksa oleh penjaga kantor sebut saja namanya Mas S. Setelah rangkaian protokol kesehatan dilalui, penjaga kantor mempersilahkan Penggugat masuk ke dalam kantor dengan diarahkan menuju meja informasi. Saat di meja informasi Penggugat AbGD dilayani Staff Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kantor Pengadilan Super Power sebut saja namanya Mba D.