REVISI
MAKALAH
LAPORAN
PENGADILAN AGAMA
DAN
LAPORAN PENGADILAN TINGGI AGAMA
Mata Kuliah: Administrasi Peradilan
Dosen Pembimbing: ST. Murahmi, S.H.,
M.H
Disusun
1.
|
Slamet
Masngudi
|
(14.41.015960)
|
2.
|
Gusti
Ema Nur Rezeki
|
(14.41.015954)
|
3.
|
Sandi
Irawan
|
(14.41.015957)
|
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PRODI AL-AHWAL ASY-SYAKHSYIYYAH
TAHUN
2016
KATA PENGANTAR
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ
وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ.
Puji syukur selalu terpanjatkan
kepada Allah SWT, Sholawat serta salam selalu dihaturkan kepada Nabi Muhammad
SAW, atas segala perjuangan beliaulah umat manusia mampu melihat cahaya
kemenangan dan terlepas dari kegelapan. Nabi Muhammad SAW, merupakan anugerah
terindah yang Allah ciptakan kepada umat manusia, sehingga dengan
bersholawatlah salah satu cara untuk dekat dengan beliau serta mendapatkan rahmat
dari Allah SWT.
Alhamdulillah,
atas kuasa Allah pula dapat diselesaikan Makalah dengan judul LAPORAN PADA PENGADILAN AGAMA DAN
LAPORAN PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA sebagai salah satu syarat penyelesaian tugas mata kuliah Administrasi
Peradilan.
Semoga
makalah ini mampu menambah khazanah ilmu kepada Penulis dan kepada para pembaca,
denngan menyadari bahwa dalam makalah ini tak terlepas dari kekurangan, untuk
itu mohon kritik dan saran yang bersifat membangun. Semoga Allah merahmati kita
semua. Amin.
Palangka Raya, Oktober 2016
Revisi, Desember 2016
Tim Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................................ii
BAB I :
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah.......................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan..................................................................................... 2
D.
Kegunaan
Penusilan................................................................................ 2
E.
Manfaat
Penulisan................................................................................... 2
F.
Metode Penulisan.................................................................................... 3
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Pengertian Laporan
Peradilan................................................................. 4
B.
Dasar Hukum
Laporan Peradilan............................................................ 5
C.
Fungsi Laporan
Pengadilan..................................................................... 6
D. Pola
Laporan Peradilan Pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan
Tinggi Agama..........................................................................................
6
BAB III : PENUTUP
A.
Simpulan.................................................................................................
9
DAFTAR
PUSTAKA
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Peradilan
Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
yang beragama Islam mengenai perkara tertentu (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006). Tugas pokoknya adalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan
perkara.
Melihat
dari tugas pokok Peradilan Agama, salah satunya adalah memeriksa, maka hal
tersebut bersangkutan pula dengan administrasi dalam peradilan. Administrasi
peradilan yang dimaksud adalah suatu proses penyelenggaraan oleh aparatur
Pengadilan Agama secara teratur dan diatur guna melakukan perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan.
Dalam
makalah ini difokuskan pada pembahasan pengawasan administrasi peradilan berupa
laporan peradilan. Laporan berupakomunikasi yang dapat dilakukan secara
tertulis atau lisan mengenai sesuatu hal tertentu sesuai dengan tujuan
penulisannya. Laporan inilah yang secara resmi dijadikan sebagai sumber
informasi, alat pertanggungjawaban, dan alat pengambilan keputusan dalam
Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Tinggi Agama.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud Laporan Peradilan ?
2. Apa
dasar hukum Laporan Peradilan ?
3. Apa
saja fungsi Laporan Peradilan ?
4. Bagaimana
pola laporan di Peradilan Agama dan pola laporan di Pengadilan Tinggi Agama ?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui pengertian tentang Laporan Peradilan.
2.
Mengetahui dasar hukum Laporan Peradilan.
3.
Mengetahui fungsi-fungsi Laporan Peradilan.
4.
Mengetahui pola laporan di Peradilan Agama
dan pola laporan di Pengadilan Tinggi Agama.
D.
Kegunaan
Penulisan
1.
Menambah hasil karya penulisan.
2.
Menambah khazanah intelektual/ wawasan
pemikiran.
3.
Mengembangkan pemahaman administari dalam
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
4.
Sebagai syarat menyelesaikan tugas Adiministrasi
Peradilan.
E.
Manfaat
Penulisan
1.
Manfaat Teoritis
Hasil
Penulisan ini secara teoritis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran
dalam memperkaya wawasan konsep tentang laporan peradilan pada Pengadilan Agama
Dan Pengadilan Tinggi Agama.
2.
Manfaat Praktis
Hasil
penelitian ini secara praktis diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran terhadap
pemecahan masalah yang berkaitan dengan masalah Administrasi Peradilan terutama
tentang Laporan Peradilan pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama.
Selanjutnya
hasil penulisan ini diharapkan menjadi acuan bagi penyusunan program laporan
peradilan terutama tentang Laporan Peradilan pada Pengadilan Agama Dan
Pengadilan Tinggi Agama.
F.
Metode
Penulisan
Metode yang di pakai dalam makalah ini adalah :
1.
Metode Pustaka
Yaitu metode
yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang
berhubungan dengan pokok
bahasan, baik berupa buku maupun informasi di internet.
2.
Metode
Deskriftif
Yaitu merupakan
metode penelitian yang berusaha
menggambarkan objek atau subjek yang diteliti sesuai dengan apa adanya, dengan
tujuan menggambarkan secara sistematis, fakta dan karakteristik objek yang
diteliti secara tepat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Laporan Peradilan
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia laporan adalah segala sesuatu yang
dilaporkan. Sedangkan Laporan menurut beberapa ahli, yaitu: (1) Menurut Keraf
(2001: 284), Laporan adalah suatu cara komunikasi di mana penulis
menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatu badan karena tanggung jawab
yang dibebankan kepadanya. (2) Menurut Soegito, Laporan berisi informasi yang didukung oleh data yang lengkap sesuai dengan
fakta yang ditemukan. Data disusun sedemikian rupa sehingga akurasi
informasi yang kita berikan dapat dipercaya dan mudah.
Berdasarkan pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa laporan adalah suatu
bentuk penyampaian informasi yang didukung oleh data yang lengkap sesuai dengan
fakta sehingga informasi yang diberikan dapat dipercaya serta mudah dipahami.
Dalam penyampaiannya, laporan dapat bersifat lisan maupun tertulis.[1]
Laporan
Perkara adalah pemberian bahan-bahan atau keterangan secara objektif dan
berdasarkan kenyataan dibidang perkara.
Laporan
Peradilan adalah sebagai alat pantau segala tingkah laku dan perbuatan hakim
dan pejabat kepaniteraan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Agama
sebagai pengawal depan Mahkamah Agung. Pengadilan Agama berkewajiban membuat
laporan tentang perkara, keuangan perkara dan kegiatan hakim, supaya memudahkan
perekakapan di akhir tahun.[2]
B.
Dasar
Hukum Laporan Peradilan
Dasar
Hukum Laporan Peradilan untuk Peradilan Agama dan Peradilan Tinggi Agama adalah:
1.
UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan
kehakiman, pasal 39 ayat 1 yang berbunyi bahwa pengawasan tertinggi terhadap
penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
2.
UU No. 3 Tahun 2009 tentang perubahan
kedua atas undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, pasal 32
ayat 1 yang berbunyi Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap
penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
3.
Surat Keputusan Mahkamah Agung No.
KMA/009/SK/III/1988.
4.
Pasal 10 ayat 4 Undang-undang No. 14 tahun
1970 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 menentukan bahwa Mahkamah
Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang lain yaitu
terhadap penyelenggaraan peradilan dan tingkah laku serta perbuatan para hakim
di semua lingkungan badan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Ruang
lingkup pengawasan Mahkamah Agung RI terhadap jalannya peradilan meliputi :
1.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan
peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. (Pasal 32 ayat (1) UU No. 14
Tahun 1985).
2.
Pengawasan atas tingkah laku dan perbuatan
para hakim dalam menjalankan tugasnya. (Pasal 32 (2) UU No. 14 Tahun 1985).
3.
Pengawasan atas Penasehat Hukum dan Notaris.
(Pasal 36 UU No. 14 Tahun 1985).[3]
C.
Fungsi
Laporan Pengadilan
Fungsi
laporan yang dibuat oleh Peradilan Agama dan Peradilan Tinggi Agama sebagai
berikut :
1.
Sebagai alat pantau segala tingkah laku
dan perbuatan hakim dan pejabat kepaniteraan oleh Mahkamah Agung dan Peradilan
Tinggi Agama sebagai kawal depan dari Mahkamah Agung RI.
2.
Sebagai bahan untuk meneliti kebenaran
dari evaluasi yang dibutuhkan oleh Peradilan Agama dan Peradilan Tinggi Agama
sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung No.
KMA/009/SK/III/1988.
3.
Sebagai bahan dan dasar bagi Mahkamah Agung
Republik Indonesia untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh Peradilan
Tinggi Agama dan sebagai bahan dan dasar bagi Peradilan Tinggi Agama untuk
mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh Peradilan Agama.
4.
Sebagai bahan untuk mengetahui
kemajuan-kemajuan yang telah dicapai. sehingga didalam mengambil keputusan
dalam rangka pembinaan lebih lanjut dapat dilasanakan sesuai dengan rencana.[4]
D.
Pola
Laporan Peradilan Pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama
Pola
laporan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama sesuai surat Keputusan
Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/001/SK/I/1991 tanggal 24 Januari 1991,
sebagai berikut :
1.
Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Agama
:
a)
Laporan LI-PA1, merupakan laporan tentang
keadaan perkara sejak diterima sampai diputus dan dimutasi.
b)
Laporan LI-PA2, merupakan laporan perkara
yang dimohonkan banding dan dilaporkan sejak perkara diputus, diajukannya
permohonan banding sampai dengan pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi Agama.
c)
Laporan LI-PA3, merupakan laporan perkara
yang dimohonkan kasasi dan dilaporkan sejak penerimaan berkas dari Peradilan Tinggi
Agama sampai dengan pengiriman berkas ke Mahkamah Agung.
d) Laporan
LI-PA4, merupakan laporan perkara yang dimohonkan Peninjauan Kembali dan
dilaporkan sejak penerimaan berkas dari Peradilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung
sampai dengan pengiriman berkas ke Mahkamah Agung.
e)
Laporan LI-PA5, merupakan laporan perkara
yang dimohonkan Eksekusi dan dilaporkan sejak penerimaan permohonan eksekusi sampai
dengan selesainya eksekusi.
f)
Laporan LI-PA6, merupakan laporan tentang
kegiatan hakim yang dilaporkan tentang jumlah perkara yang diterima, diputus,
dan sisa perkara.
g)
Laporan LI-PA7, merupakan laporan tentang
keadaan keuangan perkara.
h)
Laporan LI-PA8, merupakan laporan jenis
perkara yang selama ini tidak dilaporkan oleh Pengadilan Agama yang dikenal
dengan model B.2.
i)
Laporan LI-PA9, merupakan Laporan Perkara
Khusus PP. No.10 Tahun 1983 Jo. PP. No.45 Th 1990.
j)
Laporan LI-PA10, merupakan Laporan
Penyebab Terjadinya Perceraian.
k)
Laporan LI-PA11, merupakan Laporan
Pertanggung Jawaban Uang Iwadh.
l)
Laporan LI-PA12, merupakan Laporan Mediasi.
m) Laporan
LI-PA13, merupakan Laporan Penerbitan Akta Cerai.
n)
Laporan LI-PA14, merupakan Laporan Pelaksanaan
Sidang Diluar GedunG.
o)
Laporan LI-PA15, merupakan Laporan Pelaksanaan
Pembebasan Biaya Perkara.
p)
Laporan LI-PA16, merupakan Laporan
Pelaksanaan Posyankum.
q)
Laporan LI-PA17, merupakan Laporan Penerimaan
Hak-Hak Kepaniteraan (HHK).
r)
Laporan LI-PA18, merupakan Laporan
Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya (Hhkl).
s)
Laporan LI-PA19, merupakan Laporan
Minutasi Perkara (LI.PA.19).
t)
Laporan LI-PA20, merupakan Laporan Tingkat
Penyelesaian Perkara.
u)
Laporan LI-PA21, merupakan Laporan Verzet
Terhadap Putusan Verstek.
v)
Laporan LI-PA22, merupakan Laporan
Penanganan Bantuan I Panggilan/Pemberitahuan.
2.
Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi
Agama :
a)
LII-PA1 : Laporan Keadaan Perkara
b)
LII-PA2 : Laporan Kegiatan Hakim.
c)
LII-PA3 : Laporan Keuangan.[5]
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
1.
Laporan Peradilan adalah segala bentuk
kegiatan yang dilakukan di Pengadilan Agama baik menyakut persidangan,
inventaris, keuangan, dll. untuk dilaporkan, sebagai bukti adanya kegiatan dan
bentuk pertangungjawaban.
2.
Dasar hukum melakukan Laporan adalah
Pasal10 ayat 4 Undang-undang No. 14 tahun 1970 Jo. pasal 10 Undang-undang No.
14 tahun 1985 menentukan bahwa Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
atas perbuatan Pengadilan yang lain.
3.
Fungsi laporan-laporan yang dibuat oleh
Pengadilan Agama sebagai berikut : Sebagai alat pantau segala tingkah laku dan
perbuatan hakim dan pejabat kepaniteraan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi
Agama sebagai kawal depan dari Mahkamah Agung RI, Sebagai bahan untuk meneliti
kebenaran dari evaluasi yang dibutuhkan oleh PA dan PTA sebagaimana yang
ditentukan dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung No. KMA/009/SK/III/1988,
Sebagai bahan dan dasar bagi MARI untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang
dilakukan oleh PTA dan sebagai bahan dan dasar bagi PTA untuk mengevaluasi
hasil pengawasan yang dilakukan oleh PA, Sebagai bahan untuk mengetahui
kemajuan-kemajuan yang telah dicapai. sehingga didalam mengambil keputusan
dalam rangka pembinaan lebih lanjut dapat dilasanakan sesuai dengan rencana.
4.
Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Agama
: Laporan LI-PA1, Laporan LI-PA2, Laporan LI-PA3, Laporan LI-PA4, Laporan LI-PA5,
Laporan LI-PA6, Laporan LI-PA7, Laporan LI-PA8, Laporan LI-PA9, Laporan
LI-PA10, Laporan LI-PA11, Laporan LI-PA12, Laporan LI-PA13, Laporan LI-PA14, Laporan
LI-PA15, Laporan LI-PA16, Laporan LI-PA17, Laporan LI-PA18, Laporan LI-PA19, Laporan
LI-PA20, Laporan LI-PA21, Laporan LI-PA22. Laporan yang dibuat oleh Pengadilan
Tinggi Agama :LII-PA1 : Laporan Keadaan Perkara, LII-PA2 : Laporan Kegiatan
Hakim, LII-PA3 : Laporan Keuangan perkara.
[1] http://odazzander.blogspot.co.id/2011/11/definisi-laporan.html
[2]http://kingilmu.blogspot.co.id/2015/08/prosedur-dan-fungsi-laporan-pengadilan.html?m=1,
Senin, 24 Oktober 2016
[3]http://www.ptajambi.go.id/attachments/article/1507/5_POLA%20PELAPORAN%20PERKARA.pdf,
Senin, 24 Oktober 2016
[4]Ibid..Hal, 63-65
[5]http://kingilmu.blogspot.co.id/2015/08/prosedur-dan-fungsi-laporan-pengadilan.html?m=1, Senin, 24 Oktober 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar