REVISI MAKALAH LAPORAN PENGADILAN AGAMA DAN LAPORAN PENGADILAN TINGGI AGAMA

REVISI
MAKALAH
LAPORAN PENGADILAN AGAMA
DAN LAPORAN PENGADILAN TINGGI AGAMA
Mata Kuliah: Administrasi Peradilan
Dosen Pembimbing: ST. Murahmi, S.H., M.H
  


Disusun
1.
Slamet Masngudi
(14.41.015960)
2.
Gusti Ema Nur Rezeki
(14.41.015954)
3.
Sandi Irawan
(14.41.015957)

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PRODI AL-AHWAL ASY-SYAKHSYIYYAH
TAHUN 2016


KATA PENGANTAR

الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ.
Puji syukur selalu terpanjatkan kepada Allah SWT, Sholawat serta salam selalu dihaturkan kepada Nabi Muhammad SAW, atas segala perjuangan beliaulah umat manusia mampu melihat cahaya kemenangan dan terlepas dari kegelapan. Nabi Muhammad SAW, merupakan anugerah terindah yang Allah ciptakan kepada umat manusia, sehingga dengan bersholawatlah salah satu cara untuk dekat dengan beliau serta mendapatkan rahmat dari Allah SWT.
Alhamdulillah, atas kuasa Allah pula dapat diselesaikan Makalah dengan judul LAPORAN PADA PENGADILAN AGAMA DAN LAPORAN PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA sebagai salah satu syarat penyelesaian tugas mata kuliah Administrasi Peradilan.
Semoga makalah ini mampu menambah khazanah ilmu kepada Penulis dan kepada para pembaca, denngan menyadari bahwa dalam makalah ini tak terlepas dari kekurangan, untuk itu mohon kritik dan saran yang bersifat membangun. Semoga Allah merahmati kita semua. Amin.
Palangka Raya, Oktober 2016
Revisi, Desember 2016
Tim Penulis
 
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................................ii
BAB I : PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah.......................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah................................................................................... 1
C.       Tujuan Penulisan..................................................................................... 2
D.      Kegunaan Penusilan................................................................................ 2
E.       Manfaat Penulisan................................................................................... 2
F.        Metode Penulisan.................................................................................... 3
BAB II : PEMBAHASAN
A.      Pengertian Laporan Peradilan................................................................. 4
B.       Dasar Hukum Laporan Peradilan............................................................ 5
C.       Fungsi Laporan Pengadilan..................................................................... 6
D.    Pola Laporan Peradilan Pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan
Tinggi Agama.......................................................................................... 6
BAB III : PENUTUP
A.      Simpulan................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA
 ii
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Tugas pokoknya adalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara.
Melihat dari tugas pokok Peradilan Agama, salah satunya adalah memeriksa, maka hal tersebut bersangkutan pula dengan administrasi dalam peradilan. Administrasi peradilan yang dimaksud adalah suatu proses penyelenggaraan oleh aparatur Pengadilan Agama secara teratur dan diatur guna melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan.
Dalam makalah ini difokuskan pada pembahasan pengawasan administrasi peradilan berupa laporan peradilan. Laporan berupakomunikasi yang dapat dilakukan secara tertulis atau lisan mengenai sesuatu hal tertentu sesuai dengan tujuan penulisannya. Laporan inilah yang secara resmi dijadikan sebagai sumber informasi, alat pertanggungjawaban, dan alat pengambilan keputusan dalam Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Tinggi Agama.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud Laporan Peradilan ?
2.      Apa dasar hukum Laporan Peradilan ?
3.      Apa saja fungsi Laporan Peradilan ?
4.      Bagaimana pola laporan di Peradilan Agama dan pola laporan di Pengadilan Tinggi Agama ?


C.      Tujuan Penulisan
1.        Mengetahui pengertian tentang Laporan Peradilan.
2.        Mengetahui dasar hukum Laporan Peradilan.
3.        Mengetahui fungsi-fungsi Laporan Peradilan.
4.        Mengetahui pola laporan di Peradilan Agama dan pola laporan di Pengadilan Tinggi Agama.

D.      Kegunaan Penulisan
1.        Menambah hasil karya penulisan.
2.        Menambah khazanah intelektual/ wawasan pemikiran.
3.        Mengembangkan pemahaman administari dalam Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
4.        Sebagai syarat menyelesaikan tugas Adiministrasi Peradilan.

E.       Manfaat Penulisan
1.        Manfaat Teoritis
Hasil Penulisan ini secara teoritis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam memperkaya wawasan konsep tentang laporan peradilan pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama.

2.        Manfaat Praktis
Hasil penelitian ini secara praktis diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran terhadap pemecahan masalah yang berkaitan dengan masalah Administrasi Peradilan terutama tentang Laporan Peradilan pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama.
Selanjutnya hasil  penulisan ini diharapkan menjadi acuan bagi penyusunan program laporan peradilan terutama tentang Laporan Peradilan pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama.

F.       Metode Penulisan
Metode yang di pakai dalam makalah ini adalah :
1.        Metode Pustaka
Yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan pokok bahasan, baik berupa buku maupun informasi di internet.
2.        Metode Deskriftif
Yaitu merupakan metode penelitian yang berusaha menggambarkan objek atau subjek yang diteliti sesuai dengan apa adanya, dengan tujuan menggambarkan secara sistematis, fakta dan karakteristik objek yang diteliti secara tepat.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Laporan Peradilan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia laporan adalah segala sesuatu yang dilaporkan. Sedangkan Laporan menurut beberapa ahli, yaitu: (1) Menurut Keraf (2001: 284), Laporan adalah suatu cara komunikasi di mana penulis menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatu badan karena tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. (2) Menurut Soegito, Laporan berisi informasi yang didukung oleh data yang lengkap sesuai dengan fakta yang ditemukan.  Data disusun sedemikian rupa sehingga akurasi informasi yang kita berikan dapat dipercaya dan mudah.
Berdasarkan pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa laporan adalah suatu bentuk penyampaian informasi yang didukung oleh data yang lengkap sesuai dengan fakta sehingga informasi yang diberikan dapat dipercaya serta mudah dipahami. Dalam penyampaiannya, laporan dapat bersifat lisan maupun tertulis.[1]
Laporan Perkara adalah pemberian bahan-bahan atau keterangan secara objektif dan berdasarkan kenyataan dibidang perkara.
Laporan Peradilan adalah sebagai alat pantau segala tingkah laku dan perbuatan hakim dan pejabat kepaniteraan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengawal depan Mahkamah Agung. Pengadilan Agama berkewajiban membuat laporan tentang perkara, keuangan perkara dan kegiatan hakim, supaya memudahkan perekakapan di akhir tahun.[2]


B.       Dasar Hukum Laporan Peradilan
Dasar Hukum Laporan Peradilan untuk Peradilan Agama dan Peradilan Tinggi Agama adalah:
1.        UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, pasal 39 ayat 1 yang berbunyi bahwa pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung.
2.        UU No. 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, pasal 32 ayat 1 yang berbunyi Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
3.        Surat Keputusan Mahkamah Agung No. KMA/009/SK/III/1988.
4.        Pasal 10 ayat 4 Undang-undang No. 14 tahun 1970 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 menentukan bahwa Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang lain yaitu terhadap penyelenggaraan peradilan dan tingkah laku serta perbuatan para hakim di semua lingkungan badan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Ruang lingkup pengawasan Mahkamah Agung RI terhadap jalannya peradilan meliputi :
1.        Pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. (Pasal 32 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985).
2.        Pengawasan atas tingkah laku dan perbuatan para hakim dalam menjalankan tugasnya. (Pasal 32 (2) UU No. 14 Tahun 1985).
3.        Pengawasan atas Penasehat Hukum dan Notaris. (Pasal 36 UU No. 14 Tahun 1985).[3]

C.      Fungsi Laporan Pengadilan
Fungsi laporan yang dibuat oleh Peradilan Agama dan Peradilan Tinggi Agama sebagai berikut :
1.        Sebagai alat pantau segala tingkah laku dan perbuatan hakim dan pejabat kepaniteraan oleh Mahkamah Agung dan Peradilan Tinggi Agama sebagai kawal depan dari Mahkamah Agung RI.
2.        Sebagai bahan untuk meneliti kebenaran dari evaluasi yang dibutuhkan oleh Peradilan Agama dan Peradilan Tinggi Agama sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung No. KMA/009/SK/III/1988.
3.        Sebagai bahan dan dasar bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh Peradilan Tinggi Agama dan sebagai bahan dan dasar bagi Peradilan Tinggi Agama untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh Peradilan Agama.
4.        Sebagai bahan untuk mengetahui kemajuan-kemajuan yang telah dicapai. sehingga didalam mengambil keputusan dalam rangka pembinaan lebih lanjut dapat dilasanakan sesuai dengan rencana.[4]

D.      Pola Laporan Peradilan Pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama
Pola laporan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama sesuai surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/001/SK/I/1991 tanggal 24 Januari 1991, sebagai berikut :
1.        Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Agama :
a)        Laporan LI-PA1, merupakan laporan tentang keadaan perkara sejak diterima sampai diputus dan dimutasi.
b)        Laporan LI-PA2, merupakan laporan perkara yang dimohonkan banding dan dilaporkan sejak perkara diputus, diajukannya permohonan banding sampai dengan pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi Agama.
c)        Laporan LI-PA3, merupakan laporan perkara yang dimohonkan kasasi dan dilaporkan sejak penerimaan berkas dari Peradilan Tinggi Agama sampai dengan pengiriman berkas ke Mahkamah Agung.
d)       Laporan LI-PA4, merupakan laporan perkara yang dimohonkan Peninjauan Kembali dan dilaporkan sejak penerimaan berkas dari Peradilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung sampai dengan pengiriman berkas ke Mahkamah Agung.
e)        Laporan LI-PA5, merupakan laporan perkara yang dimohonkan Eksekusi dan dilaporkan sejak penerimaan permohonan eksekusi sampai dengan selesainya eksekusi.
f)         Laporan LI-PA6, merupakan laporan tentang kegiatan hakim yang dilaporkan tentang jumlah perkara yang diterima, diputus, dan sisa perkara.
g)        Laporan LI-PA7, merupakan laporan tentang keadaan keuangan perkara.
h)        Laporan LI-PA8, merupakan laporan jenis perkara yang selama ini tidak dilaporkan oleh Pengadilan Agama yang dikenal dengan model B.2.
i)          Laporan LI-PA9, merupakan Laporan Perkara Khusus PP. No.10 Tahun 1983 Jo. PP. No.45 Th 1990.
j)          Laporan LI-PA10, merupakan Laporan Penyebab Terjadinya Perceraian.
k)        Laporan LI-PA11, merupakan Laporan Pertanggung Jawaban Uang Iwadh.
l)          Laporan LI-PA12, merupakan Laporan Mediasi.
m)      Laporan LI-PA13, merupakan Laporan Penerbitan Akta Cerai.
n)        Laporan LI-PA14, merupakan Laporan Pelaksanaan Sidang Diluar GedunG.
o)        Laporan LI-PA15, merupakan Laporan Pelaksanaan Pembebasan Biaya Perkara.
p)        Laporan LI-PA16, merupakan Laporan Pelaksanaan Posyankum.
q)        Laporan LI-PA17, merupakan Laporan Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan (HHK).
r)         Laporan LI-PA18, merupakan Laporan Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya (Hhkl).
s)         Laporan LI-PA19, merupakan Laporan Minutasi Perkara (LI.PA.19).
t)         Laporan LI-PA20, merupakan Laporan Tingkat Penyelesaian Perkara.
u)        Laporan LI-PA21, merupakan Laporan Verzet Terhadap Putusan Verstek.
v)        Laporan LI-PA22, merupakan Laporan Penanganan Bantuan I Panggilan/Pemberitahuan.

2.        Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi Agama :
a)        LII-PA1 : Laporan Keadaan Perkara
b)        LII-PA2 : Laporan Kegiatan Hakim.
c)        LII-PA3 : Laporan Keuangan.[5]



BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
1.        Laporan Peradilan adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan di Pengadilan Agama baik menyakut persidangan, inventaris, keuangan, dll. untuk dilaporkan, sebagai bukti adanya kegiatan dan bentuk pertangungjawaban.
2.        Dasar hukum melakukan Laporan adalah Pasal10 ayat 4 Undang-undang No. 14 tahun 1970 Jo. pasal 10 Undang-undang No. 14 tahun 1985 menentukan bahwa Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang lain.
3.        Fungsi laporan-laporan yang dibuat oleh Pengadilan Agama sebagai berikut : Sebagai alat pantau segala tingkah laku dan perbuatan hakim dan pejabat kepaniteraan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan dari Mahkamah Agung RI, Sebagai bahan untuk meneliti kebenaran dari evaluasi yang dibutuhkan oleh PA dan PTA sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung No. KMA/009/SK/III/1988, Sebagai bahan dan dasar bagi MARI untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh PTA dan sebagai bahan dan dasar bagi PTA untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh PA, Sebagai bahan untuk mengetahui kemajuan-kemajuan yang telah dicapai. sehingga didalam mengambil keputusan dalam rangka pembinaan lebih lanjut dapat dilasanakan sesuai dengan rencana.
4.        Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Agama : Laporan LI-PA1, Laporan LI-PA2, Laporan LI-PA3, Laporan LI-PA4, Laporan LI-PA5, Laporan LI-PA6, Laporan LI-PA7, Laporan LI-PA8, Laporan LI-PA9, Laporan LI-PA10, Laporan LI-PA11, Laporan LI-PA12, Laporan LI-PA13, Laporan LI-PA14, Laporan LI-PA15, Laporan LI-PA16, Laporan LI-PA17, Laporan LI-PA18, Laporan LI-PA19, Laporan LI-PA20, Laporan LI-PA21, Laporan LI-PA22. Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi Agama :LII-PA1 : Laporan Keadaan Perkara, LII-PA2 : Laporan Kegiatan Hakim, LII-PA3 : Laporan Keuangan perkara.


[1] http://odazzander.blogspot.co.id/2011/11/definisi-laporan.html
[3]http://www.ptajambi.go.id/attachments/article/1507/5_POLA%20PELAPORAN%20PERKARA.pdf, Senin, 24 Oktober 2016
[4]Ibid..Hal, 63-65
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMORI FOTO

http://picasion.com/

Pengunjung

Isi Blog Saya

TERJEMAHAN

Mengenai Saya

Foto saya
Sukamara, Kalimantan Tengah, Indonesia
Hai, Saya Sandi Irawan. Saya Berasal Dari Desa Sungai Tabuk, Kec. Pantai Lunci, Kab. Sukamara, Kalteng. Saya Menyelesaikan Pendidikan di SDN 1 Sungai Tabuk, MTs Darul Ulum Sungai Tabuk, SMAN 1 Pantai Lunci Dan Selesai Kuliah di Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Kalender Masehi Dan Hijiriah




Kritik dan Saran

Nama

Email *

Pesan *

Postingan Terbaru

DUKUNG SAYA

Tonton Video Saya Like dan Komentar Serta share KLIK YOUTUBE SAYA Terima Kasih Anda Sudah Berkunjung.