MAKALAH ADMINISTRASI PERADILAN MENGETAHUI SECARA KOMPREHENSIF MENGENAI PELAPORAN PERADILAN, DASAR HUKUM, FUNGSI LAPORAN DAN POLA LAPORAN PADA PENGADILAN AGAMA DAN POLA LAPORAN PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA



MAKALAH
 MENGETAHUI SECARA KOMPREHENSIF MENGENAI PELAPORAN PERADILAN, DASAR HUKUM, FUNGSI LAPORAN DAN POLA LAPORAN PADA PENGADILAN AGAMA DAN POLA LAPORAN PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
Mata Kuliah: Administrasi Peradilan
Dosen Pembimbing: ST. Murahmi, S.H., M.H



  
Disusun
1.
Slamet Masngudi
(14.41.015960)
2.
Gusti Ema Nur Rezeki
(14.41.015954)
3.
Sandi Irawan
(14.41.015957)

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN AL-AHWAL ASY-SYAKHSYIYYAH
2016


KATA PENGANTAR


الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ.
Puji syukur selalu terpanjatkan kepada Allah SWT. Atas kuasa-Nyalah bibir ini mampu berkata, tangan ini mampu meraba, telinga ini mampu mendengar, kaki ini mampu berjalan, kalau tidak dengan kebesaran-Nya, apa jadinya manusia yang tak punya daya apa-apa.
Sholawat dan salam selalu kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW, atas segala perjuangan beliaulah umat manusia mampu melihat cahaya kemenangan dan terlepas dari kegelapan. Nabi Muhammad SAW. merupakan anugerah terindah yang Allah ciptakan kepada umat manusia, sehingga dengan bersholawatlah salah satu cara untuk dekat dengan beliau serta mendapatkan ramat Allah SAW.
Alhamdulillah, atas kuasa Allah pula kami mampu menyelesaikan Makalah dengan judul MENGETAHUI SECARA KOMPREHENSIF MENGENAI PELAPORAN PERADILAN, DASAR HUKUM, FUNGSI LAPORAN DAN POLA LAPORAN PADA PENGADILAN AGAMA DAN POLA LAPORAN PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA sebagai syarat penyelesaian tugas mata kuliah Administrasi Peradilan.
Semoga makalah ini mampu menambah khazanah ilmu kepada penulis dan kepada para pembaca. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini tak terlepas dari kekurangan. Semoga Allah merahmati kita semua. Amin.
Palangka Raya, Oktober 2016
Tim,
i


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I : PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah.......................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah................................................................................... 1
C.       Tujuan Penulisan..................................................................................... 2
D.      Manfaat Penulisan................................................................................... 2
E.       Metode Penulisan.................................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN
A.      Laporan Peradilan................................................................................... 3
B.       Dasar Hukum Laporan Peradilan............................................................ 3
C.       Fungsi Laporan Pengadilan..................................................................... 4
D.    Pola Laporan Peradilan Pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan
Tinggi Agama.......................................................................................... 4
BAB III : PENUTUP
A.      Simpulan................................................................................................. 6
DAFTAR PUSTAKA

 ii

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Tugas pokonya adalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara.
Melihat dari tugas pokok peradilan agama, salah satunya adalah memeriksa, maka hal tersebut bersangkutan pula dengan administrasi dalam peradilan. Administrasi peradilan yang dimaksud adalah suatu proses penyelenggaraan oleh aparatur Pengadilan Agama secara teratur dan diatur guna melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan.
Dalam makalah ini ditekankan pada pembahasan pengawasan administrasi peradilan berupa laporan peradilan. Laporan berupa komunikasi yang dapat dilakukan secara tertulis atau lisan mengenai sesuatu hal tertentu sesuai dengan tujuan penulisannya. Laporan inilah yang secara resmi dijadikan sebagai sumber informasi, alat pertanggungjawaban, dan alat pengambilan keputusan dalam pengadilan agama maupun di pengadilan tinggi agama.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud laporan peradilan ?
2.      Apa Dasar Hukum Laporan Peradilan ?
3.      Apa saja Fungsi Laporan Peradilan ?
4.      Bagaimana Pola laporan di Peradilan Agama Dan Pola laporan di Pengadilan Tinggi Agama ?



C.      Tujuan Penulisan
1.        Mendapatkan data yang lebih banyak lagi tentang apa itu laporan peradilan.
2.        Mengetahui dasar hukum laporan peradilan.
3.        Dapat mengerti fungsi-fungsi laporan peradilan.
4.        Menambah hasil karya penulisan.
5.      Menambah khazanah intelektual.
6.      Sebagai syarat menyelesaikan tugas Adiministrasi Peradilan.

D.      Manfaat Penulisan
1.        Manfaat Teoritis
Hasil Penulisan ini secara teoritis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam memperkaya wawasan konsep tentang laporan peradilan pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama.

2.        Manfaat Praktis
Hasil penelitian ini secara praktis diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran terhadap pemecahan masalah yang berkaitan dengan masalah Administrasi Peradilan terutama tentang Laporan Peradilan pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama.
Selanjutnya hasil  penulisan ini diharapkan menjadi acuan bagi penyusunan program laporan peradilan terutama tentang Laporan Peradilan pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama.

E.       Metode Penulisan
Metode yang di pakai dalam karya tulis ini adalah :
1.        Metode Pustaka
Yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan alat, baik berupa buku maupun informasi di internet.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Laporan Peradilan
Laporan adalah sebagai alat pantau segala tingkah laku dan perbuatan hakim dan pejabat kepaniteraan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengawal depan Mahkamah Agung.
Pengadilan Agama berkewajiban membuat laporan tentang perkara, keuangan perkara dan kegiatan hakim, supaya memudahkan perekakapan di akhir tahun.[1]

B.       Dasar Hukum Laporan Peradilan
Pasal 10 ayat 4 Undang-undang No. 14 tahun 1970 Jo. pasal 10 Undang-undang No. 14 tahun 1985 menentukan bahwa Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang lain yaitu terhadap penyelenggaraan peradilan dan tingkah laku serta perbuatan para hakim di semua lingkungan badan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Ruang lingkup pengawasan Mahkamah Agung RI terhadap jalannya peradilan meliputi :
1.        Pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. (Pasal 32 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985). Pengawasan atas tingkah laku dan perbuatan para hakim dalam menjalankan tugasnya. (Pasal 32 (2) UU No. 14 Tahun 1985).
2.        Pengawasan atas Penasehat Hukum dan Notaris. (Pasal 36 UU No. 14 Tahun 1985).[2]

C.      Fungsi Laporan Pengadilan
Fungsi laporan-laporan yang dibuat oleh Pengadilan Agama sebagai berikut :
1.        Sebagai alat pantau segala tingkah laku dan perbuatan hakim dan pejabat kepaniteraan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan dari Mahkamah Agung RI.
2.        Sebagai bahan untuk meneliti kebenaran dari evaluasi yang dibutuhkan oleh PA dan PTA sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung No. KMA/009/SK/III/1988.
3.        Sebagai bahan dan dasar bagi MARI untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh PTA dan sebagai bahan dan dasar bagi PTA untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh PA.
4.        Sebagai bahan untuk mengetahui kemajuan-kemajuan yang telah dicapai. sehingga didalam mengambil keputusan dalam rangka pembinaan lebih lanjut dapat dilasanakan sesuai dengan rencana.[3]

D.      Pola Laporan Peradilan Pada Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama
Pola laporan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama sesuai surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/001/SK/I/1991 tanggal 24 Januari 1991, sebagai berikut :
1.        Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Agama :
a)        Laporan L1-PA1, merupakan laporan tentang keadaan perkara di Pengadilan Agama dan dilaporkan sejak diterimanya perkara-perkara tersebut diputus.
b)        Laporan L1-PA2, merupakan laporan perkara yang dimohonkan banding dan dilaporkan sejak perkara diputus, diajukannya permohonan banding sampai dengan pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi Agama.
c)        Laporan L1-PA3, merupakan laporan perkara yang dimohonkan kasasi dan dilaporkan sejak penerimaan berkas dari PTA sampai dengan pengiriman berkas ke Mahkamah Agung.
d)       Laporan L1-PA4, merupakan laporan perkara yang dimohonkan Peninjauan Kembali dan dilaporkan sejak penerimaan berkas dari PTA/Mahkamah Agung sampai dengan pengiriman berkas ke Mahkamah Agung.
e)        Laporan L1-PA5, merupakan laporan perkara yang dimohonkan Eksekusi dan dilaporkan sejak penerimaan permohonan eksekusi dengan menambah penjelasan perkara-perkara yang bergantung permohonan eksekusinya.
f)         Laporan L1-PA6, merupakan laporan tentang kegiatan hakim yang dilaporkan tentang jumlah perkara yang diterima, diputus, dan sisa perkara.
g)        Laporan L1-PA7, merupakan laporan tentang keadaan keuangan perkara.
h)        Laporan L1-PA8, merupakan laporan jenis perkara yang selama ini tidak dilaporkan oleh Pengadilan Agama yang dikenal dengan model B.2.

2.        Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi Agama :
a)        LII-A1 : Laporan Keadaan Perkara
b)        LII-A2 : Laporan Kegiatan Hakim perkara perdata
c)        LII-A3 : Laporan Keuangan perkara perdata.[4]


BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Laporan Peradilan adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan di Pengadilan Agama baik menyakut persidangan, inventaris, keuangan, dll. untuk dilaporkan, sebagai bukti adanya kegiatan dan bentuk pertangungjawaban.
Dasar hukum melakukan Laporan adalah Pasal 10 ayat 4 Undang-undang No. 14 tahun 1970 Jo. pasal 10 Undang-undang No. 14 tahun 1985 menentukan bahwa Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang lain.
Fungsi laporan-laporan yang dibuat oleh Pengadilan Agama sebagai berikut : Sebagai alat pantau segala tingkah laku dan perbuatan hakim dan pejabat kepaniteraan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan dari Mahkamah Agung RI, Sebagai bahan untuk meneliti kebenaran dari evaluasi yang dibutuhkan oleh PA dan PTA sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung No. KMA/009/SK/III/1988, Sebagai bahan dan dasar bagi MARI untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh PTA dan sebagai bahan dan dasar bagi PTA untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh PA, Sebagai bahan untuk mengetahui kemajuan-kemajuan yang telah dicapai. sehingga didalam mengambil keputusan dalam rangka pembinaan lebih lanjut dapat dilasanakan sesuai dengan rencana.
Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Agama : Laporan L1-PA1, Laporan L1-PA2, Laporan L1-PA3, Laporan L1-PA4, Laporan L1-PA5, Laporan L1-PA6, Laporan L1-PA7, Laporan L1-PA8. Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi Agama : LII-A1 : Laporan Keadaan Perkara, LII-A2 : Laporan Kegiatan Hakim perkara perdata, LII-A3 : Laporan Keuangan perkara perdata.



[2]http://www.ptajambi.go.id/attachments/article/1507/5_POLA%20PELAPORAN%20PERKARA.pdf, Senin, 24 Oktober 2016

[3] Ibid..Hal, 63-65



DAFTAR PUSTAKA

http://www.ptajambi.go.id/attachments/article/1507/5_POLA%20PELAPORAN%20PERKARA.pdf, Senin, 24 Oktober 2016




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMORI FOTO

http://picasion.com/

Pengunjung

Isi Blog Saya

TERJEMAHAN

Mengenai Saya

Foto saya
Sukamara, Kalimantan Tengah, Indonesia
Hai, Saya Sandi Irawan. Saya Berasal Dari Desa Sungai Tabuk, Kec. Pantai Lunci, Kab. Sukamara, Kalteng. Saya Menyelesaikan Pendidikan di SDN 1 Sungai Tabuk, MTs Darul Ulum Sungai Tabuk, SMAN 1 Pantai Lunci Dan Selesai Kuliah di Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Kalender Masehi Dan Hijiriah




Kritik dan Saran

Nama

Email *

Pesan *

Postingan Terbaru

DUKUNG SAYA

Tonton Video Saya Like dan Komentar Serta share KLIK YOUTUBE SAYA Terima Kasih Anda Sudah Berkunjung.